Debt Collector Vs Debitur Nunggak, Siapa Sebenarnya yang Meresahkan?
Merdeka.com - Masyarakat dihebohkan dengan viralnya video sejumlah debt collector membentak petugas polisi saat menengahi penarikan mobil terhadap influencer bernama Clara Shinta. Polisi pun langsung mengusut kejadian itu dan melakukan penanganan. Sebanyak 3 debt collector kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, tindakan penarikan kendaraan di jalan bukan tindakan yang bisa dibenarkan. Sebab, ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang.
Dia menegaskan tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Bagaimana mobil digunakan untuk hal yang tidak wajar? Berikut adalah beberapa contoh mobil yang dipaksa untuk bekerja ekstra dengan hal-hal yang tidak sewajarnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (19/06/2024).
-
Kenapa polisi meminta uang kepada pemobil? 'Seratus ya, pak, nggak ada, pak,' ucap pemobil. Namun sang polisi tetap kukuh meminta Rp150 ribu. Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
"Hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," jelas Hengki dikutip Sabtu (25/2).
Susah Ditagih, Perusahaan Leasing Terpaksa Pakai Debt Collector
Di sisi lain bagi perusahaan pembiayaan atau leasing, keberadaan debt collector sangat dibutuhkan untuk menagih utang debitur yang tidak membayar kewajibannya segera. Jika ini tidak dilakukan, maka tentu akan berdampak pada multi payment dunia industri keuangan.
"Siapa yang meresahkan? Tentu debitur yang tidak membayar padahal sudah jatuh tempo. Ini tentu akan meresahkan dunia industri keuangan juga. Kalau tidak bayar nanti kita bayar utang ke banknya bagaimana?" ujar Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno kepada merdeka.com, Jumat (24/2).
Dia menjelaskan, masyarakat yang merasa resah atas kehadiran penagih utang, merupakan masyarakat yang enggan untuk membayar utang mereka. "Ya kalau memang tidak mampu dalam segi keuangan jangan kredit,” katanya.
Sebaliknya, jika debitur mengalami kesulitan saat membayar cicilan dalam, Suwandi menyarankan agar memberikan pemberitahuan langsung dengan perusahaan leasing. Agar kedua belah pihak bisa menemukan titik terang dari kondisi yang ada.
"Kalau yang awalnya mampu tapi tiba-tiba tidak bisa bayar, coba datang ke perusahaan leasingnya, jelaskan apa kendalanya, supaya sama-sama enak kan. Toh kalau sudah memberi tahu kita juga tidak akan menagih utang pakai debt collector," tegasnya.
Menurut Suwandi, penagih utang yang meresahkan dan memakai kekerasan terhadap debitur ini hanya segelintir oknum. Tidak bisa disamaratakan, penagih utang selalu menggunakan kekerasan.
"Si debt collector sebenarnya tidak ada yang salah, eksekusinya boleh-boleh saja, tapi benar debt collector ini kadang-kadang menggunakan cara yang membuat jadi khawatir dan takut. Karena yang datang galak, bawa orang banyak kan itu meresahkan," kata dia.
"Kehadiran debt collector ini kan tergantung si debiturnya mau jujur dan terbuka. Ya yang kekerasan itu oknum, tapi saya sangat menentang dan mengancam debt collector yang melakukan kekerasan," lanjutnya.
Aturan Perusahaan Leasing Gunakan Jasa Debt Collector
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penagih utang atau debt collector yang terbukti melanggar hukum dalam melakukan eksekusi agunan.
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, eksekusi agunan oleh debt collector di luar pedoman, tidak benar, dan melanggar hukum, menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan atau leasing.
Hal ini tertuang pada Pasal 48 ayat (4) yang berbunyi bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.
Sekar menambahkan, debt collector harus memiliki sertifikasi serta menjalankan ketentuan sesuai tata cara penagihan yang benar kepada nasabah. Dalam melakukan penagihan penarikan kendaraan, debt collector wajib membawa Surat Kuasa Eksekusi, Sertifikat Fidusia, Surat Pemberitahuan Penarikan, dan Sertifikat dalam Menagih Utang.
"OJK selalu mengingatkan perusahaan pembiayaan untuk mentaati ketentuan ini baik secara langsung ataupun melalui asosiasi perusahaan pembiayaan, dan meminta perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan sesuai ketentuan," paparnya.
Namun di sisi lain, Sekar juga meminta konsumen untuk memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. "Secara berimbang, konsumen juga harus memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya kepada lembaga jasa keuangan," tutup Sekar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaHimbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca SelengkapnyaViral Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor sampai Dilempar ke Kali
Baca SelengkapnyaViral aksi segerombolan pria yang ngaku-ngaku sebagai debt collector mau rampas motor pengendara di jalanan.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaYunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaKorban pengendara mobil Toyota Avanza asal Jambi menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara diadang tiga mobil dan satu sepeda motor.
Baca SelengkapnyaMassa ojol mendorong sepeda motor debt collector ke jembatan. Mereka lalu melemparkannya ke kali.
Baca SelengkapnyaDi media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector
Baca SelengkapnyaPelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca Selengkapnya