Di 2017, Kemnaker catat 412 pengaduan soal THR
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pengaduan permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling banyak berasal dari pekerja di Pulau Jawa. Data tersebut berdasarkan pengaduan pada tahun lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mencatat 412 pengaduan pembayaran THR, terdiri dari THR yang tidak dibayarkan 290 pengaduan dan THR dibayar kurang dari ketentuan 122 pengaduan.
"Kalau dilihat dari 2017 ada 412 pengaduan. Terdiri dari pembayaran tidak sesuai ketentuan dan tidak dibayar," kata Hanif di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (28/50).
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Siapa saja yang menerima THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.'Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,' kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
Hanif mengungkapkan, pengaduan THR paling banyak dilakukan pekerja di Pulau Jawa sebanyak 199 pengaduan, Sumatera 25 pengaduan, Kalimantan 1 pengaduan, Sulawesi Tengaran 1 pengaduan, Maluku satu pengaduan, Nusa Tenggara Timur satu pengaduan. Sedangkan pengaduan tanpa identitas asal wilayah mencapai 171 pengaduan.
"Dari data 2017, pengaduan terbanyak dilakukan di Jawa," tutur Hanif.
Hanif telah menyiapkan tiga sanksi untuk penyedia kerja yang melanggar ketentuan pembayar THR. Tiga sanksi tersebut adalah denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan ke pekerja, teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Jumlah pengaduan terkait THR mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan penyedia lapangan kerja semakin patuh terhadap ketentuan.
"Masalah pembayaran THR dari tahun ke tahun relatif menurun, perusahaan yang dilaporkan relatif semakin sedikit. Peran serta dari serikat pekerja di daerah penting untuk membantu kita," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaSelisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnya