Dibanding PPKM Darurat, Pemerintah Diimbau Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun menilai penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali kurang tepat. Seharusnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berupa penindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan.
"Kalau menurut asosiasi, tidak perlu PPKM Darurat, tapi petugas pemerintah harusnya mengawasi penerapan protokol kesehatan dengan tegas," kata Ikhsan saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (1/7).
Ikhsan menuturkan, selama ini kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk sektor kesehatan hanya berupa imbauan dalam penerapan protokol kesehatan. Kebijakan pelonggaran di sektor ekonomi tidak diiringi dengan ketegasan pemerintah di sektor kesehatan.
-
Di mana UMKM Bontang terdampak pandemi? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana UMKM bisa bertahan di masa pandemi? Lewat jalur digital itu, IniTempe bertahan, bisa bertahan selama pandemi. Omzet bulanan Benny bahkan bisa mencapai puluhan juta dari dunia digital itu.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Apa yang dilakukan LKPP untuk pelaku UMKK? Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mengupayakan kesejahteraan untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UMKK). Kali ini, LKPP mendorong pelaku UMKK untuk masuk dalam Katalog Elektronik agar produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah melalui Kementerian, Lembaga, hingga Pemda.
-
Bagaimana Ipuk membantu UMKM? TUR mendampingi 5-10 UMKM untuk dibantu dari berbagai sisi, seperti digitalisasi, pengurusan izin, sertifikasi seperti PIRT, dan sebagainya. Di Bunga Desa ini, mereka yang memiliki usaha mikro langsung didampingi untuk pengurusan izin administrasi usaha mereka.
"Kemarin ini sektor kesehatan ini hanya imbauan-imbauan saja ketika sektor ekonomi diperbolehkan untuk dibuka," kata dia.
Padahal, pemerintah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk mengawasi penerapan kebijakan protokol kesehatan. Di setiap kementerian atau lembaga ada pihak-pihak yang bisa mengawasi dan memberikan teguran saat terjadi kerumunan.
"Pemerintah kan punya Satpol PP, ada staf pasar untuk memberikan teguran kalau ada kerumunan. Nah kemarin-kemarin ini kan tidak," kata dia.
Pengawasan tersebut sebelumnya pernah dilakukan pemerintah tahun lalu dan terbukti efektif. Sayangnya, hal ini tidak berlangsung lama dan seiring berjalannya waktu hanya berupa imbauan tanpa ada ketegasan pada para pelanggarnya.
"Ini kan harusnya bukan imbauan saja tapi harus terus diawasi, enggak cukup dengan imbauan," kata dia.
Dia menambahkan selama ini para Satuan Tugas Covid-19 bekerja duduk dibalik meja dan memberikan kebijakan yang tidak bersifat aksi pencegahan nyata. Berbagai tempat kerumunan yang terlihat dengan mata sekalipun cenderung dibiarkan hingga akhirnya terjadi lonjakan kasus dengan ragam varian virus yang sudah masuk ke Indonesia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaPentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaAPTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau.
Baca SelengkapnyaAturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Menkes, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo, mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca Selengkapnya