Dinilai tak adil, pajak UKM dan koperasi diprotes pelaku usaha
Merdeka.com - Sekretaris Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) FX Joniono mengatakan pengenaan pajak kepada koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) membuat para pelaku usaha kecil tertekan. Alasannya, penghasilan para pelaku usaha kecil ini tidak pasti.
"Konsep ini tidak memberikan keadilan, sebab sebuah bisnis itu belum tentu untung namun sudah pasti dikenakan pajak," ujar Joniono dalam Seminar Pajak dan Koperasi untuk Keadilan di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Selasa (23/2).
Joniono mengungkapkan, pemerintah seharusnya memberikan insentif dan membebaskan pajak pada usaha kecil. Menurutnya, usaha kecil telah memberi banyak kontribusi bagi penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat.
-
Kenapa UMKM di Bontang perlu memahami pajak? Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa manfaat pajak untuk ekonomi Sumut? Pajak dapat digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi dengan memberikan insentif melalui berbagai pajak seperti pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membantu mengendalikan inflasi dan mengurangi dampak ketimpangan sosial.
-
Bagaimana sosialisasi pajak di Bontang membantu UMKM? Metode yang dikembangkan dalam kegiatan ini melalui sosialisasi dan cara mendaftarkan NPWP bagi pelaku UMKM Kota Bontang.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto mengungkapkan bahwa PPh yang diatur dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 dianggap mencederai rasa keadilan karena koperasi berbeda tujuan dari usaha yang mengejar keuntungan. Selain itu, pemerintah dianggap tidak memberi perhatian khusus dalam hal perpajakan untuk UKM.
"Dengan sistem regulasi perpajakan yang ada saat ini dan juga insentif kebijakan yang minim dan bias korporatif, maka usaha kecil dan koperasi di Indonesia telah kehilangan daya saingnya dibandingkan dengan negara tetangga," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengatur Pajak Penghasilan (PPh) final bertarif satu persen dengan pendapatan tidak lebih dari Rp
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaWacana pengenaan cukai bagi pedagang makanan hanya menambah beban.
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaPengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaJK menegaskan dalam dunia bisnis ada dua hal yang digaris bawahi, yakni untung dan rugi.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaPramono bingung apa yang terjadi, karena sejak 2015-2017 dirinya selalu rutin membayar pajak dengan besaran Rp10 juta.
Baca Selengkapnya