Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperlukan penguatan KPPU untuk berantas monopoli & persaingan usaha tidak sehat

Diperlukan penguatan KPPU untuk berantas monopoli & persaingan usaha tidak sehat KPPU. ©2016 merdeka.com/sri wiyanti

Merdeka.com - DPP Pemuda Tani Indonesia menggelar seminar nasional yang membahas seputar revisi UU Anti Monopoli. Dalam seminar ini, dibahas soal persaingan usaha tidak sehat yang masih kerap terjadi.

Dewan Pembina Pemuda Tani Indonesia, Willgo Zainar menegaskan bahwa kasus persaingan tidak sehat dalam usaha memang kerap ditemukan dan disidangkan KPPU. Menurutnya, cukup banyak kasus monopoli pada sektor pertanian yang terjadi di Indonesia.

"Banyaknya kasus monopoli yang ada, menimbulkan tanda tanya, jangan-jangan apakah paradigma KPPU dengan pengusaha dalam memandang praktik monopoli dan persaingan tidak sehat tidak sama?" katanya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (6/12).

Perbedaan paradigma tersebut menurutnya harus dijembatani dan dikomunikasikan antar pemangku kepentingan, baik pemerintah, KPPU, pengusaha maupun konsumen. Namun terlepas dari perbedaan paradigma tersebut, Pemuda Tani Indonesia memandang revisi UU Anti Monopoli haruslah tetap dalam semangat membangun perekonomian sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.

Dendy R Sutrisno dari KPPU mengapresiasi diskusi yang diselenggarakan oleh Pemuda Tani seperti ini. Forum ini menurutnya bermanfaat bagi KPPU untuk menghimpun aspirasi dari berbagai pihak. Sebab, selama ini KPPU memiliki risiko yang tinggi dalam menjadi lembaga anti monopoli di Indonesia. KPPU kerap dianggap sebagai lembaga yang mencari-cari kesalahan pengusaha.

"Di sisi lain, KPPU juga rentan dicurigai masyarakat sudah berdamai dengan tersangka dalam berbagai kasus. Oleh karena itu pada era keterbukaan seperti saat ini, KPPU berusaha untuk terbuka terhadap publik," katanya. Kadin yang diwakili oleh Suryani Sidik Motik, mengatakan harus ada kerja sama antara pengusaha besar dan kecil di semua sektor terutama pertanian. Sehingga akan terjadi iklim persaingan yang sehat. Kadin katanya juga mendukung penuh penguatan kelembagaan KPPU dalam revisi UU Anti Monopoli.

"Sehingga KPPU dapat optimal dalam menegakkan peraturan tersebut. Selain itu untuk menjaga integritas anggota KPPU diperlukan juga suatu komite etik yang direkrut dari tokoh masyarakat yang mengerti hukum bisnis."

Anton Supit yang mewakili Apindo berpendapat, persaingan memang hal yang wajar, khususnya dalam dunia bisnis. Anton juga menyinggung banyaknya kasus yang terjadi pada perusahaan yang belum divonis bersalah namun sudah muncul di media seolah-olah perusahaan itu sudah melakukan pelanggaran. Sehingga citra perusahaan tersebut sudah rusak sebelum ada keputusan pengadilan.

"Oleh karena itu, kami meminta adanya azaz praduga tak bersalah dalam menjalankan fungsi dan wewenang KPPU," katanya.

Anton juga setuju penguatan lembaga KPPU adalah hal mutlak yang harus dilakukan guna menciptakan iklim persaingan yang sehat dalam dunia usaha.

Ketua Panja RUU Anti Monopoli, Azam Azman Natawijaya menjelaskan kelahiran KPPU pasca reformasi banyak memberi manfaat. Namun seiring perkembangan aaman, sudah saatnya UU Anti Monopoli direvisi. Revisi tersebut memuat 7 substansi baru dalam regulasi, yaitu:

1. Memperluas definisi pelaku usaha2. Mengubah notifikasi merger3. Mengubah besaran sanksi4. Pengaturan mengenai pengampunan5. Memunculkan pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan posisi tawar dominan pada perjanjian kemitraan yg melibatkan UMKM6. Upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi penegakan hukum oleh KPPU7. Memperkuat kelembagaan KPPU serta menempatkan dalam sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia sejajar.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!

"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.

Baca Selengkapnya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya

Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi Kemenkominfo dengan KPK Lahirkan SDM Berkualitas dan Cegah Korupsi di Pemerintahan
Kolaborasi Kemenkominfo dengan KPK Lahirkan SDM Berkualitas dan Cegah Korupsi di Pemerintahan

Kolaborasi penting dilakukan bersama jejaring badan koordinasi kehumasan dan Dinas Kominfo seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Harga Beras Terus Melonjak, KPPU Telusuri Dugaan Permainan Kartel
Harga Beras Terus Melonjak, KPPU Telusuri Dugaan Permainan Kartel

KPPU tengah menelusuri data mengenai persaingan usaha untuk mencari tahu penyebab harga beras meroket.

Baca Selengkapnya
Begini Peran Penting Hukum dan Kepatuhan dalam Pengembangan Industri Asuransi Tanah Air
Begini Peran Penting Hukum dan Kepatuhan dalam Pengembangan Industri Asuransi Tanah Air

Risiko ini harus dibagi dan dikelola dengan baik agar tercipta persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha reasuransi.

Baca Selengkapnya
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi

KPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
KPU dan Bawaslu Diminta Cepat Antisipasi Kerawanan Pemilu
KPU dan Bawaslu Diminta Cepat Antisipasi Kerawanan Pemilu

Situasi terakhir menunjukkan kondisi yang mulai mengkhawatirkan.

Baca Selengkapnya