Diperlukan penguatan KPPU untuk berantas monopoli & persaingan usaha tidak sehat
Merdeka.com - DPP Pemuda Tani Indonesia menggelar seminar nasional yang membahas seputar revisi UU Anti Monopoli. Dalam seminar ini, dibahas soal persaingan usaha tidak sehat yang masih kerap terjadi.
Dewan Pembina Pemuda Tani Indonesia, Willgo Zainar menegaskan bahwa kasus persaingan tidak sehat dalam usaha memang kerap ditemukan dan disidangkan KPPU. Menurutnya, cukup banyak kasus monopoli pada sektor pertanian yang terjadi di Indonesia.
"Banyaknya kasus monopoli yang ada, menimbulkan tanda tanya, jangan-jangan apakah paradigma KPPU dengan pengusaha dalam memandang praktik monopoli dan persaingan tidak sehat tidak sama?" katanya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (6/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Perbedaan paradigma tersebut menurutnya harus dijembatani dan dikomunikasikan antar pemangku kepentingan, baik pemerintah, KPPU, pengusaha maupun konsumen. Namun terlepas dari perbedaan paradigma tersebut, Pemuda Tani Indonesia memandang revisi UU Anti Monopoli haruslah tetap dalam semangat membangun perekonomian sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
Dendy R Sutrisno dari KPPU mengapresiasi diskusi yang diselenggarakan oleh Pemuda Tani seperti ini. Forum ini menurutnya bermanfaat bagi KPPU untuk menghimpun aspirasi dari berbagai pihak. Sebab, selama ini KPPU memiliki risiko yang tinggi dalam menjadi lembaga anti monopoli di Indonesia. KPPU kerap dianggap sebagai lembaga yang mencari-cari kesalahan pengusaha.
"Di sisi lain, KPPU juga rentan dicurigai masyarakat sudah berdamai dengan tersangka dalam berbagai kasus. Oleh karena itu pada era keterbukaan seperti saat ini, KPPU berusaha untuk terbuka terhadap publik," katanya. Kadin yang diwakili oleh Suryani Sidik Motik, mengatakan harus ada kerja sama antara pengusaha besar dan kecil di semua sektor terutama pertanian. Sehingga akan terjadi iklim persaingan yang sehat. Kadin katanya juga mendukung penuh penguatan kelembagaan KPPU dalam revisi UU Anti Monopoli.
"Sehingga KPPU dapat optimal dalam menegakkan peraturan tersebut. Selain itu untuk menjaga integritas anggota KPPU diperlukan juga suatu komite etik yang direkrut dari tokoh masyarakat yang mengerti hukum bisnis."
Anton Supit yang mewakili Apindo berpendapat, persaingan memang hal yang wajar, khususnya dalam dunia bisnis. Anton juga menyinggung banyaknya kasus yang terjadi pada perusahaan yang belum divonis bersalah namun sudah muncul di media seolah-olah perusahaan itu sudah melakukan pelanggaran. Sehingga citra perusahaan tersebut sudah rusak sebelum ada keputusan pengadilan.
"Oleh karena itu, kami meminta adanya azaz praduga tak bersalah dalam menjalankan fungsi dan wewenang KPPU," katanya.
Anton juga setuju penguatan lembaga KPPU adalah hal mutlak yang harus dilakukan guna menciptakan iklim persaingan yang sehat dalam dunia usaha.
Ketua Panja RUU Anti Monopoli, Azam Azman Natawijaya menjelaskan kelahiran KPPU pasca reformasi banyak memberi manfaat. Namun seiring perkembangan aaman, sudah saatnya UU Anti Monopoli direvisi. Revisi tersebut memuat 7 substansi baru dalam regulasi, yaitu:
1. Memperluas definisi pelaku usaha2. Mengubah notifikasi merger3. Mengubah besaran sanksi4. Pengaturan mengenai pengampunan5. Memunculkan pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan posisi tawar dominan pada perjanjian kemitraan yg melibatkan UMKM6. Upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi penegakan hukum oleh KPPU7. Memperkuat kelembagaan KPPU serta menempatkan dalam sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia sejajar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaNota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaKolaborasi penting dilakukan bersama jejaring badan koordinasi kehumasan dan Dinas Kominfo seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPPU tengah menelusuri data mengenai persaingan usaha untuk mencari tahu penyebab harga beras meroket.
Baca SelengkapnyaRisiko ini harus dibagi dan dikelola dengan baik agar tercipta persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha reasuransi.
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSituasi terakhir menunjukkan kondisi yang mulai mengkhawatirkan.
Baca Selengkapnya