Ditjen Pajak kembali jebloskan 3 penunggak pajak ke penjara
Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Polri dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM kembali melakukan gijzeling (penyanderaan). Tidak tanggung-tanggung, tiga pengemplang pajak di wilayah Kanwil Pajak DJP Jawa Timur I, Surabaya langsung dijebloskan ke ke penjara.
Tiga orang yang disandera itu adalah pasangan suami istri yaitu IS dan OHL pemilik PT PWD serta KMS pemilik PT SPT. Kepala Kanwil Pajak DJP Jawa Timur I Ken Dwi menuturkan, PT PWD yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Krembangan, Surabaya menunggak pajak Rp 2,99 miliar. Sedangkan PT SPT, yang terdaftar di KPP Pratama Pabean Cantikan, Surabaya, menunggak pajak senilai Rp 900 juta.
Ketiga orang wajib pajak (WP) ini, 'dititipkan' di dua Lembaga Pemasyarakat (Lapas) yaitu Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo dan Lapas Wanita di Sukun, Malang.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
"Untuk yang di Lapas Porong ini, sebenarnya ada dua, tapi yang satu berada di luar negeri, sehingga yang kita sandera satu orang saja di Lapas Porong, yaitu IS dari PT PWD, sedangkan untuk yang dua wanita, yaitu OHL dan KMS, kita titipkan di Lapas Malang," kata Ken di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Selasa (3/2).
Dia menegaskan, langkah ini untuk memberi efek jera pada WP yang menunggak pajak. "Pertama kita lakukan gijzeling ke PT PWD, dengan dua orang yaitu pasangan suami istri, IS dan OHL. Kemudian, malamnya (1/1) kita sandera lagi perusahaan transportasi, yaitu PT SPT, atas nama KMS," katanya.
Penyanderaan PT PWD ini, kata Ken, berdasarkan surat izin penyanderaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SR-370/MK.03/2015 tertanggal 28 Januari 2015. Sedangkan untuk PT SPT berdasarkan surat izin Nomor SR-369/MK.03/2015 tertanggal 28 Januari 2015.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di ruang khusus," papar Ken.
Kantor Pajak Jawa Timur I Surabaya, tidak memiliki tempat khusus bagi pengutang pajak, sandera dititipkan di Lapas. "Jadi di Lapas, bukan Rutan. Karena yang kita sandera bukan narapidana atau tahanan," tegasnya.
Proses penyanderaan ini sendiri, dilakukan kepada WP yang tidak mampu membayarkan pajaknya senilai Rp 100 juta ke atas, dan sudah inkracht. Kemudian diberi waktu tiga tahun, tiga bulan dan 21 hari.
Jika selama jangka waktu itu WP tidak melunasi wajib pajaknya, maka dilakukan penyanderaan selama enam bulan. "Dan jika dalam tempo enam bulan belum bisa melunasi wajib pajaknya, kita tambah enam bulan lagi. Jika masih belum bisa, mereka kita lepas, tapi asetnya kita lakukan penyitaan," tegas Ken.
Sementara Kalapas Kelas I Surabaya, Suwardi membenarkan pihaknya telah menerima titipan sandera dari Kanwil Pajak I Surabaya.
"Hari Senin kemarin (2/2), sekitar pukul 11.00 WIB, kita menerima satu orang sandera atas nama IS dari pihak Kantor Pajak. Dia (sandera) kita tempatkan di ruang khusus, tidak dicampur dengan tahanan lain, karena memang bukan tahanan," katanya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPenyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.
Baca SelengkapnyaBuntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK telah mencegah 4 orang dalam korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaLalu pada kasus korupsi di pengadaan barang jasa, KPK sebelumnya telah membeberkan yakni terkait proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya