DJP: Dari 23, baru 3 bank serahkan data nasabah kartu kredit
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hanya tiga dari 23 bank yang sudah menyerahkan data nasabah kartu kredit. Kendati demikian, Ditjen Pajak enggan membeberkan nama bank yang sudah menyerahkan data nasabah kartu kredit tersebut.
"Yang secara penuh sudah selesai menyampaikan ketentuan syarat yang kita minta itu baru tiga bank. Untuk nama banknya kami minta maaf tidak bisa publikasi ini untuk menjaga privasi data nasabahnya," ujar Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Kementerian Keuangan Harry Gumelar di gedung pajak, Jakarta, Selasa (7/6).
Harry menegaskan dari 23 bank tersebut, satu bank meminta penundaan penyampaian data tersebut. Sebanyak 4 bank saat ini tengah dicek datanya. Sedangkan, 15 bank tengah diminta untuk merevisi data nasabah kartu kreditnya.
"Kita kasih waktu dua minggu untuk memperbaiki dan menyelesaikan datanya. Jadi nanti kalau sudah rampung semua baru kasih ke kita lagi," tegas dia.
Dia menambahkan Kementerian Keuangan bakal memberikan sanksi untuk bank-bank belum menyerahkan data kartu nasabah. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita akan lewat Otoriras Jasa Keuangan (OJK). Karena dia kan lembaga yang berwenang sepenuhnya atas perbankan ini," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setidaknya terdapat 130.101 data calon penerima KJP Plus yang diverifikasi ulang pada tahap I gelombang kedua ini.
Baca SelengkapnyaBansos beras rencananya akan dibagikan selama 6 bulan dari Januari-Juni 2024.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta saat ini pihaknya sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial.
Baca SelengkapnyaDharma Pongrekun dan Kun Wardana diberikan waktu 1x24 jam untuk dapat memperbaiki berkas
Baca SelengkapnyaWaktu perbaikan administrasi ini sesuai dengan tahapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaProses pembatasan transaksi LPG 3 kg masih terus disempurnakan.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah memblokir sekira 5.000 rekening terkait judi online.
Baca SelengkapnyaSaat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan validasi data formasi agar sesuai dari data yang diusulkan.
Baca Selengkapnya