DP Mobil dan Motor 0 Persen Kerek Kinerja Perusahaan Pembiayaan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Salah satu isinya yaitu OJK menetapkan uang muka atau DP motor dan mobil 0 persen.
Direktur Utama PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Harjanto Tjitohardjojo, menilai kebijakan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk pembiayaan kredit cukup positif. Menurutnya, aturan ini justru akan mendorong kinerja perusahaan yang kredit masalahnya rendah.
"Untuk DP 0 persen, kami melihat hal yang positif dari OJK untuk memberi ruang bagi perusahaan pembiayaan yang mengelola NPF/NPL nya bagus di bawah 1 persen," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (16/1).
-
Bagaimana cara jual motor kredit? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
-
Apa saja persyaratan kredit modal usaha? Langkah selanjutnya ialah pastikan memenuhi persyaratan yang diminta lembaga keuangan. Ingat, setiap bank memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda dalam memberikan pinjaman dana. Secara umum, beberapa syarat yang diminta oleh pihak bank dalam memberikan pinjaman dana. Persyaratan tersebut melengkapi fotokopi identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga), fotokopi penghasilan atau slip gaji, fotokopi NPWP, fotokopi buku tabungan dokumen kepemilikan agunan seperti BPKB, sertifikat (jika Anda mengambil pinjaman beragunan).
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Apa itu mobil over kredit? over kredit mobil merupakan proses transaksi jual beli mobil dengan status cicilan atau kredit yang belum lunas.
Harjanto mengatakan, kebijakan ini cukup tepat apabila segmentasi pasarnya baik. Namun, sebaliknya apabila segmentasi pasar tidak tepat maka kebijakan DP nol persen ini akan berisiko tinggi.
"Untuk perusahaan-perusahaan yang ambil mobil operasional dengan rekam jejak baik bisa jadi segmen DP 0 persen," imbuhnya.
Harjanto menyebut, selama ini MTF sendiri sudah jalan dengan DP lima persen untuk segmen Car Ownership atau COP untuk kebutuhan kendaraan operasional korporasi. Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan ke depan akan menerapkan kebijakan ini. "MTF sedang mengkaji DP 0 persen untuk COP dan kendaraan operasional perusahaan," katanya.
Seperti diketahui, aturan DP mobil dan motor 0 persen ini tidak bisa diterapkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen. Perusahaan ini wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen. Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaKredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.
Baca SelengkapnyaSederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Baca SelengkapnyaAngka kredit kendaraan bermotor naik ditengah penurunan penjualan kendaraan motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaProyeksi tersebut didorong oleh keyakinan bahwa permintaan KKB akan meningkat di triwulan IV-2024 seiring dengan banyaknya promo dan diskon akhir tahun.
Baca SelengkapnyaHal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.
Baca SelengkapnyaRegulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, bunga pinjol yang ditetapkan sebesar 0,4 persen per hari.
Baca SelengkapnyaPenjualan mobil baru pada tahun 2014 mencapai hingga 1,2 juta unit. Sementara penjualan mobil baru di sepanjang 2023 terus turun jadi berkisar 1 juta unit.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnya