Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR heran BUMN disidang kasus monopoli saat kelola Sumber Daya Alam

DPR heran BUMN disidang kasus monopoli saat kelola Sumber Daya Alam Pipa Gas PGN. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyayangkan gugatan praktik monopoli yang dituduhkan KPPU terhadap BUMN, Perusahaan Gas Negara (PGN). Gugatan dinilai aneh, sebab dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimanfaatkan seluruh masyarakat, BUMN seharusnya tidak boleh dikenakan gugatan monopoli.

Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo menyayangkan sikap KPPU. Dia menilai, sikap KPPU bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Seperti diketahui, PGN saat ini tengah menghadapi dugaan kasus monopoli gas industri di Sumatra Utara yang ditudingkan oleh KPPU.

"Ya, ini aneh ya. Karena Ini sesuai pasal 33 dalam UUD ayat 3 bahwa sebetulnya bumi dan kekayaan alam yang didalamnya, air, tanah, dan sebagainya, harus dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Apa yang dilakukan PGN, itu berhubungan dengan gas. Gas itu kekayaan negara dan ini sebenarnya dalam UU malah harus dikuasai negara dan untuk kemakmuran rakyat," kata dia di Jakarta, Selasa (1/8).

Bambang mengatakan, jika dilihat dari harga yang disajikan oleh PGN dibanding Pertamina, maka akan terlihat harga PGN jauh lebih murah. Sebab, dari toll fee di hulu, harga di PGN jauh lebih murah,

"Pertamina punya harga dahulu itu USD 2.5 per MMBTU, kemudian PGN USD 1.3 per MMBTU. Sehingga jika itu diberikan ke Sumatera Utara, pasti akan jauh lebih murah dari suplier yang lain, yang mana dalam hal ini termasuk Pertagas," lanjutnya.

Dalam gugatan yang dilayangkan KPPU, pada persidangan dengan nomor perkara 09/KPPU-L/2016 itu dijelaskan KPPU bermula dari laporan masyarakat atas dugaan penetapan harga sepihak PGN di wilayah Sumatra Utara.

Komisi memulai investigasi praktik monopoli pada kurun 2014—2015. Dalam penelusurannya, PGN diduga melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bambang menambahkan, kasus PGN harusnya berkaca pada kemampuan BUMN mengelola dan mendistribusikan sumber daya alam bagi seluruh masyarakat. Gas yang didistribusikan PGN diatur dan dikelola juga oleh pemerintah.

"Jadi ini sebetulnya tidak tepat ya kalau PGN dituduh monopoli. Diharapkan hakim juga sesuai dan menggunakan pasal yang memang BUMN dikecualikan dalam praktik monopoli," tuturnya.

Untuk diketahui Pasal 51 UU No. 5/1999 tentang praktik monopoli disebutkan, monopoli negara dapat dilakukan terhadap cabang produksi yang penting bagi negara atau yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dibagi ke dalam tiga kategori.

Pertama terkait alokasi, yaitu barang atau jasa yang berasal dari sumber daya alam. Kedua terkait distribusi, yakni kebutuhan pokok masyarakat, tapi suatu waktu atau terus menerus tidak dapat dipenuhi pasar. Ketiga terkait stabilisasi seperti pertahanan keamanan, moneter, fiskal dan regulasi.

Sementara, cabang produksi yang penting bersifat strategis seperti pertahanan dan keamanan naional. Selain itu, cabang produksi yang berkaitan dengan pembuatan barang/jasa untuk kestabilan moneter dan perpajakan, serta sektor jasa keuangan publik.

Monopoli negara harus diselenggarakan oleh BUMN atau badan yang dibentuk dan ditunjuk pemerintah pusat berdasarkan penetapan Undang-Undang. Badan itu bercirikan melaksanakan pemerintahan negara, manajemen keadministrasian negara, pengendalian atau pengawasan terhadap BUMN atau tata usaha negara. Pengelolaan kegiatan monopolinya pun harus dipertanggungjawabkan pada pemerintah.

Sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan. Lalu, kewenangan monopoli tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Selain itu, BUMN yang secara alamiah mempunyai kekuatan monopoli tidak dilarang.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Nada Tinggi, PDIP Komisi VI Skakmat Wamen Jadi Komisaris
VIDEO: Nada Tinggi, PDIP Komisi VI Skakmat Wamen Jadi Komisaris "Apa Lagi Dikejar, Uang?"

Dia mencontohkan Wamen BUMN Dony Oskaria yang baru saja diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut ‘Mark Up’ Impor Beras
Anggota DPR Minta Penegak Hukum Usut ‘Mark Up’ Impor Beras

Mark up impor beras diduga menimbulkan kerugian senilai Rp8,5 triliun.

Baca Selengkapnya
KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Penyediaan Avtur oleh Pertamina
KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Penyediaan Avtur oleh Pertamina

KPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan praktik monopoli.

Baca Selengkapnya
Rieke PDIP Ungkap Kontrak Janggal PGN: Tak Bisa Kirim Gas ke Singapura, Malah Didenda Rp18 Triliun
Rieke PDIP Ungkap Kontrak Janggal PGN: Tak Bisa Kirim Gas ke Singapura, Malah Didenda Rp18 Triliun

PGN berpotensi mengalami kerugian karena harus membayar ganti rugi kepada Gunvor yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung

Erick menyebut, temuan BPK atas permasalahan yang terjadi di perusahaan BUMN merupakan hal yang lumrah.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK: Usut Tuntas Demurrage Impor Beras, Karena Menyangkut Hajat Hidup Rakyat
Eks Komisioner KPK: Usut Tuntas Demurrage Impor Beras, Karena Menyangkut Hajat Hidup Rakyat

Haryono mendesak penegakan hukum harus bergerak cepat tuntaskan skandal demurrage impor beras ini karena menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi PDIP di Komisi VI DPR Skakmat Wamen BUMN Jadi Komisaris,
VIDEO: Nada Tinggi PDIP di Komisi VI DPR Skakmat Wamen BUMN Jadi Komisaris, "Apa Lagi Dikejar, Uang?"

Anggota DPR PDIP Komisi VI, Darmadi Durianto menyentil soal wakil menteri yang menjadi komisaris di BUMN. Menurutnya, hal itu menyalahi aturan.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah 3 Rumah Terkait Korupsi di PT PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar
KPK Geledah 3 Rumah Terkait Korupsi di PT PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar

Usai penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik.

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Pejabat PGN
Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Pejabat PGN

KPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG

Dahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bambang Pacul Ungkit RUU Perampasan Aset Dulu Gencar Dibahas Mahfud di DPR
VIDEO: Bambang Pacul Ungkit RUU Perampasan Aset Dulu Gencar Dibahas Mahfud di DPR

Komisi III DPR menggelar rapat dengan KPK dan PPATK.

Baca Selengkapnya