DPR minta KPPU hadirkan saksi kredibel dalam kasus monopoli harga gas
Merdeka.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Refrizal meminta majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan saksi yang kredibel dalam sidang lanjutan dugaan monopoli yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk di wilayah Medan, Sumatera Utara. Dihadirkannya saksi yang kredibel dalam persidangan dimaksudkan agar dari keterangannya diperoleh informasi yang utuh, demi mengungkap penyebab tingginya harga jual gas di Medan.
"Kami tidak ingin KPPU cedera karena menghadirkan saksi-saksi yang tidak kredibel. Jadi jangan sampai mengada-ada dalam kasus dugaan monopoli, apalagi ini berkaitan dengan tugas dan wewenangan pemerintah yang memang dipercayakan ke BUMN seperti PGN,” ujar Refrizal di Jakarta, Selasa (19/9).
Refrizal menambahkan, lantaran merupakan perpanjangan pemerintah sudah seyogya PGN terhindar dari tuduhan praktik monopoli yang disangkakan KPPU. Sebab, kata dia, mengacu pada sejumlah aturan yang ada, pemerintah berhak mengatur harga untuk beberapa komoditas yang dirasa penting demi kepentingan negara.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Jadi jangan salahkan BUMN karena mereka itu perpanjangan negara. Dan saya pikir BUMN juga tidak akan menaikan harga dengan seenaknya karena mereka dikontrol oleh pemerintah dan DPR,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat KPPU akan kembali melanjutkan persidangan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Praktek Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatra Utara. Dalam sidang terakhir, didapatkan informasi bahwa manajemen PGN selalu menginformasikan lebih dulu ke konsumen sebelum menaikan harga jual gas.
Satu diantaranya kenaikan harga jual gas yang dilakukan manajemen pada medio 2015. Di mana kenaikan harga jual pada 2015 terjadi lantaran terdapat peningkatan harga beli gas oleh PGN yang diperoleh dari wilayah Sulawesi menjadi US$13 per mmbtu dan Pertamina di angka US$8 per mmbtu.
Yang menarik, bersamaan dengan naiknya harga jual gas PGN sejumlah konsumen pun mengaku pernah ditawarkan gas bumi oleh PT Pertagas Niaga yang diketahui merupakan salah satu perusahaan yang juga berbisnis gas di Medan. Tapi karena membutuhkan banyak lahan untuk proses evaporasi, saksi pun menolak menerima tawaran PT Pertagas Niaga.
"Kami tidak keberatan dengan kenaikan yang diterapkan pada tahun 2015 karena bila dibandingkan dengan bahan bakar lain seperti solar, harga gas itu masih lebih efisien dan lebih bersih. Walaupun harga yang ditawarkan PGN lebih mahal karena pada waktu itu sekitar USD 12 sedangkan Pertagas USD 10 sampai USD 11 per mmbtu, Kami menolak tawaran Pertagas karena untuk proses evaporasi itu membutuhkan investasi lahan yang besar seluas 100 m x 200 m," ujar saksi yang merupakan manajemen PT Surya Buana Mandiri.
Berangkat dari hal tersebut, pihaknya pun mengaku tak keberatan terkait adanya penerapan batas minimal dan maksimal yang termaktub dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang diteken perusahaannya dengan PGN.
"Kami juga pernah mengalami tekanan yang disalurkan di bawah kontrak 1 hingga 3 Barang namun tidak sampai mengganggu produksi di Pelanggan. Di dalam kontrak juga dijelaskan dan diatur tentang keadaan kahar," imbuhnya.
Sampai kini, majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sendiri belum berhasil mendapatkan bukti-bukti kuat terkait adanya praktik monopoli yang dilakukan perusahaan gas bumi pelat merah tersebut.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca SelengkapnyaIndra diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR.
Baca SelengkapnyaIsu ini sudah berkembang menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Baca SelengkapnyaKPK belum menjelaskan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca Selengkapnya