DPR: PP 72 bikin Menteri Rini makin berkuasa jual aset BUMN
Merdeka.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas membuat Menteri Rini Soemarno makin memiliki kuasa dalam menjual aset negara. PP 72 tersebut harus ditinjau ulang dan pemerintah wajib memberikan penjelasan kepada DPR mengenai substansi dan esensi dari PP tersebut.
"Kalau PP tersebut tidak ditinjau ulang, kami khawatir menteri Rini atau Kementerian BUMN yang memiliki kuasa bisa menjual aset-aset itu kemana saja. Kita tidak ingin banyak pihak menilai pemerintah sedang obral aset. Makannya kita ingin meninjau ulang," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno dalam keterangannya, Selasa (17/1).
Dia pun menyadari bahwa pemerintah mengeluarkan PP tersebut atas dasar efisiensi dan percepatan kerja Kementerian BUMN di tengah persaingan global. Namun, tetap saja, dalam pengelolaan aset BUMN, pemerintah harus mengacu kepada beberapa hal.
-
Mengapa DPR meminta audit PMN? 'Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI,' ujarnya.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
"Dalam pengelolaan aset BUMN, kan harus mengacu kepada UU BUMN, UU keuangan negara dan UU Perbendaharaan Negara. Kalau tidak diacu terhadap 3 UU tersebut, maka jelas bahwa PP 72 nomor 2016, bertentangan dengan Undang-undang," tegasnya.
Dia menyayangkan isi dalam PP tersebut yang tidak melibatkan DPR dalam pengawasan penjualan aset negara karena akan menimbulkan potensi-potensi yang buruk dan berdampak kepada negara di kemudian hari. Oleh karenanya, lanjutnya, DPR dalam waktu dekat akan memanggil menteri keuangan sebagai wakil dari menteri BUMN untuk menjelaskan lebih dalam substansi dai PP tersebut.
"Ya, DPR akan memanggil Menkeu sebagai perwakilan dari Menteri Rini untuk menjelaskan ini. Karena kita tidak ingin ada potensi-potensi yang merugikan negara di kemudian hari atas berjalannya PP tersebut," tukasnya.
Sebelumnya, Pengamat ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Tri Widodo mengatakan, PP 72 tahun 2016, sarat akan kecacatan hukum dan dinilai sangat berbahaya. Ini karena salah satunya pemindahan atau penjualan aset negara menjadi sangat mudah tanpa pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"PP 72 ini kalau saya boleh katakan, cacat hukum dan sangat berbahaya, aset negara bisa diperdagangkan dengan mudahnya berdasarkan ketentuan perusahaan," kata Tri.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaRyan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaHusein menyampaikan, Erick bersama Komisi VI bersepakat melakukan perubahan besar dalam pemberian PMN kepada BUMN.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMerespons persetujuan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengamini setiap catatan yang diberikan anggota legislatif.
Baca SelengkapnyaPadahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.
Baca SelengkapnyaRevisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran.
Baca SelengkapnyaPenyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.
Baca SelengkapnyaAda beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?
Baca SelengkapnyaTransformasi ekonomi yang sedang diupayakan oleh BUMN perlu dilakukan dengan perencanaan matang.
Baca Selengkapnya