Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: PP 72 bikin Menteri Rini makin berkuasa jual aset BUMN

DPR: PP 72 bikin Menteri Rini makin berkuasa jual aset BUMN Menteri BUMN Rini Soemarno dan bos perusahaan BUMN. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas membuat Menteri Rini Soemarno makin memiliki kuasa dalam menjual aset negara. PP 72 tersebut harus ditinjau ulang dan pemerintah wajib memberikan penjelasan kepada DPR mengenai substansi dan esensi dari PP tersebut.

"Kalau PP tersebut tidak ditinjau ulang, kami khawatir menteri Rini atau Kementerian BUMN yang memiliki kuasa bisa menjual aset-aset itu kemana saja. Kita tidak ingin banyak pihak menilai pemerintah sedang obral aset. Makannya kita ingin meninjau ulang," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno dalam keterangannya, Selasa (17/1).

Dia pun menyadari bahwa pemerintah mengeluarkan PP tersebut atas dasar efisiensi dan percepatan kerja Kementerian BUMN di tengah persaingan global. Namun, tetap saja, dalam pengelolaan aset BUMN, pemerintah harus mengacu kepada beberapa hal.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam pengelolaan aset BUMN, kan harus mengacu kepada UU BUMN, UU keuangan negara dan UU Perbendaharaan Negara. Kalau tidak diacu terhadap 3 UU tersebut, maka jelas bahwa PP 72 nomor 2016, bertentangan dengan Undang-undang," tegasnya.

Dia menyayangkan isi dalam PP tersebut yang tidak melibatkan DPR dalam pengawasan penjualan aset negara karena akan menimbulkan potensi-potensi yang buruk dan berdampak kepada negara di kemudian hari. Oleh karenanya, lanjutnya, DPR dalam waktu dekat akan memanggil menteri keuangan sebagai wakil dari menteri BUMN untuk menjelaskan lebih dalam substansi dai PP tersebut.

"Ya, DPR akan memanggil Menkeu sebagai perwakilan dari Menteri Rini untuk menjelaskan ini. Karena kita tidak ingin ada potensi-potensi yang merugikan negara di kemudian hari atas berjalannya PP tersebut," tukasnya.

Sebelumnya, Pengamat ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Tri Widodo mengatakan, PP 72 tahun 2016, sarat akan kecacatan hukum dan dinilai sangat berbahaya. Ini karena salah satunya pemindahan atau penjualan aset negara menjadi sangat mudah tanpa pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"PP 72 ini kalau saya boleh katakan, cacat hukum dan sangat berbahaya, aset negara bisa diperdagangkan dengan mudahnya berdasarkan ketentuan perusahaan," kata Tri.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR

Erick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?

Ryan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.

Baca Selengkapnya
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September

Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

Baca Selengkapnya
DPR Gerindra: Pemberian PMN ke BUMN Saat Ini Berbeda, Lebih Efektif dan Tepat Sasaran
DPR Gerindra: Pemberian PMN ke BUMN Saat Ini Berbeda, Lebih Efektif dan Tepat Sasaran

Husein menyampaikan, Erick bersama Komisi VI bersepakat melakukan perubahan besar dalam pemberian PMN kepada BUMN.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Komisi VI DPR Setuju Pemberian PMN Rp44,2 Triliun untuk BUMN di 2025, Ini Daftar Perusahaan Penerimanya
Komisi VI DPR Setuju Pemberian PMN Rp44,2 Triliun untuk BUMN di 2025, Ini Daftar Perusahaan Penerimanya

Merespons persetujuan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengamini setiap catatan yang diberikan anggota legislatif.

Baca Selengkapnya
PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini
PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini

Padahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.

Baca Selengkapnya
Revisi UU IKN: Badan Otorita IKN Bakal Diberi Keleluasaan Mengelola Anggaran untuk Pindahkan Ibu Kota
Revisi UU IKN: Badan Otorita IKN Bakal Diberi Keleluasaan Mengelola Anggaran untuk Pindahkan Ibu Kota

Revisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran.

Baca Selengkapnya
Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai
Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai

Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.

Baca Selengkapnya
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?

Ada beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?

Baca Selengkapnya
BPK dan BPKP Ungkap Tantangan Perusahaan BUMN Lima Tahun ke Depan, Ini Detailnya
BPK dan BPKP Ungkap Tantangan Perusahaan BUMN Lima Tahun ke Depan, Ini Detailnya

Transformasi ekonomi yang sedang diupayakan oleh BUMN perlu dilakukan dengan perencanaan matang.

Baca Selengkapnya