DPR sebut pengeboran ilegal di daerah dapat rugikan negara
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengusut tuntas praktik pengeboran ilegal (illegal drilling) minyak di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Selain membahayakan keselamatan dan keamanan para penambang, praktik illegal drilling pada ratusan sumur minyak juga berpotensi merugikan negara.
"Praktik illegal drilling tak boleh dibiarkan terjadi lagi, apalagi sampai menimbulkan korban. Untung tak ada korban nyawa," ujar Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu di Jakarta, Selasa (17/1).
Pada Rabu (11/1) malam terjadi ledakan pada sebuah sumur minyak di Talang Saba Dusun III, Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. Ledakan itu terjadi malam saat pekerja sedang memindahkan minyak ke dalam drum. Pada saat bersamaan muncul ledakan dari mesin pompa dan menimbulkan percikan api lalu menyambar drum minyak. Sambaran api menyebabkan kebakaran besar dan para pekerja kesulitan ke luar dari kobaran api. Sebanyak 18 orang menderita luka bakar dan dibawa ke Puskesmas Pembantu Sialang Agung guna pertolongan pertama, selanjutya dirujuk ke RSUD Sekayu Musi Banyuasin.
-
Kenapa Pertamina melakukan investigasi? Karena keluhan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga, melakukan investigasi buntut laporan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan mesin yang diduga diakibatkan penggunaan Pertamax di wilayah Cibinong, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Kenapa penting melestarikan minyak bumi Sumut? Proses pembentukan minyak bumi membutuhkan waktu yang sangat lama sehingga diperlukan adanya usaha untuk melestarikan sumber daya alam yang kian hari kian menipis.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Kenapa Pertamina menyegel SPBU nakal? 'Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi,' terang Zulkifli.
Gus Irawan meminta pihak kepolisian daerah untuk mengusut tuntas pelaku di belakang praktik pengeboran ilegal di Muba. Sebab, praktik pengeboran ilegal yang membahayakan keselamatan penambang dan mengabaikan aspek lingkungan itu bukan hanya terjadi pada sumur minyak di lahan masyarakat, tapi juga pada lahan yang berada pada wilayah kerja milik kontraktor kontrak kerja sama (KKS) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Kami minta (polisi) mengusut tuntas, siapa yang bermain di belakangnya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Sementara itu, Pengamat minyak dan gas bumi Ibrahim Hasyim, mengatakan praktik pengeboran minyak ilegal di Muba sudah lama berlangsung. Namun, hingga kini penegak hukum dan pemerintah daerah serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, belum memberikan tindakan yang efektif.
"Jika tidak diselesaikan secara tuntas, gurita masalah akan semakin rumit," kata Ibrahim.
Menurutnya, Muba termasuk salah satu wilayah yang memiliki potensi minyak kendati jumlahnya tidak besar. Karena itu, ada KKKS yang belum mengoptimalkan minyak dari sumur-sumur dari era puluhan tahun lalu karena produksinya kemungkinan minimalis sehingga tidak efisien bila dilakukan eksploitasi. Di sisi lain, lanjut Ibrahim, keberadaan minyak dan bahkan gas juga terdapat di dalam tanah yang aset atau lahannya dimiliki secara pribadi oleh warga masyarakat.
Ibrahim menambahkan, pengeboran sumur minyak di lahan milik pribadi/masyarakat sangat membahayakan karena praktik pengeboran dilakukan secara tradisional dan mengabaikan prosedur operasi standar pengeboran migas. Selain bahaya keselamatan dan keamanan bagi diri penambang, praktik pengeboran ilegal itu juga membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan.
"Siapa yang bertanggungjawab atas limbah B3 dari praktik pengeboran minyak ilegal itu," katanya.
Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal (Polisi) Agung Budi Maryoto mengatakan aksi illegal drilling yang memicu ledakan dan menyebabkan 18 korban luka di Talang Saba Dusun III, Kecamatan Plakat Tinggi, Muba, pihaknya telah menerjukan tim gabungan yang terdiri atas kepolisian dari unsur Direktorat Kriminal Khusus, dokter, PT Pertamina EP, dan lainnya untuk menyelidiki penyebab ledakan sumur ilegal tersebut.
"Selain peristiwa ledakan, kami pun akan menyelidiki terkait kegiatan pengeboran sumur ilegalnya tersebut. Ini pun akan kami selidiki hingga akarnya, antisipasi agar tidak terjadi lagi dan tidak memakan korban lagi," jelas Agung. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaSumur minyak itu sebelumnya ditutup karena terjadi ledakan yang menyebabkan empat orang tewas dan empat lainnya mengalami luka bakar pada 21 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKondisi rumah membuat warga cemas terjadi bahaya, mereka meminta pihak terkait bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaLokasi kebakaran sumur minyak ilegal ini masuk dalam wilayah wilayah hukum Kepolisian Resor Langsa.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaPenyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaLedakan disebabkan karena percikan api dari mesin penyedot minyak mentah ke bak penampungan.
Baca SelengkapnyaAduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Baca Selengkapnya