DPR setujui RUU pembentukan organisasi perdagangan dunia
Merdeka.com - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia menjadi Undang-Undang.
Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno menjelaskan, Rancanan Undang-Undang tersebut telah melewati pembahasan Komisi VI dengan perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Hukum dan Ham Yassona Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Atas nama Komisi VI DPR RI menyampaikan laporan mengenai hasil laporan mengenai hasil pembicaraan Tingkat I atas RUU tentang pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia hari ini," di ruang sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (24/10).
-
Bagaimana DPR mendorong kerja sama investasi? Menutup keterangannya, Puteri juga mengajak Australia untuk terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama investasi di sejumlah sektor prioritas yang digencarkan Pemerintah Indonesia.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa DPR mendukung kerja sama di bidang peternakan? “Seperti yang kita ketahui, Victoria punya potensi yang sangat besar terhadap peternakan. Sedangkan, Jawa Barat juga memiliki kebutuhan rata-rata 700 ribu ekor sapi per tahun, tapi saat ini hanya 30 persen saja yang bisa dipenuhi oleh produsen lokal. Sehingga, tentu hal ini menjadi peluang kerjasama yang baik bagi investor produk peternakan Victoria untuk memenuhi kebutuhan daging di Jawa Barat,“ urai Puteri.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
Teguh mengatakan, ada beberapa pembahasan dalam perubahan persetujuan Marrakesh ratifikasi tentang pembentukan organisasi perdagangan dunia sudah cukup mendesak.
Pertama, dua per tiga anggota WTO atau 118 negara dari total 164 anggota WTO, telah menyampaikan notifikasi ke WTO dan persetujuan perdagangan ini dinyatakan berlaku efektif mulai 22 Februari 2017.
Kedua, ratifikasi persetujuan fasilitasi perdagangan dengan usaha pemerintah untuk membangun dan memperbaiki kinerja perekonomian Indonesia, sebagaimana tercermin di antaranya dengan diterbitkannya sejumlah Paket Kebijakan Ekonomi.
"Persetujuan fasilitasi perdagangan ini bertujuan untuk memperlancar arus barang melalui penerapan otomatisasi sistem, perbaikan infrastruktur, dan simplifikasi prosedur kepabeanan persetujuan fasilitasi perdagangan juga bertujuan untuk mengatasi penundaan waktu pada titik-titik kepabeanan, menurunkan biaya atau ongkos yang tidak perlu, memberikan kepastian berusaha, yang pada gilirannya dapat mengurangi insentif bagi teriadinya KKN," jelasnya.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan persetujuan fasilitasi perdagangan dapat mendorong pencapaian target Pemerintah untuk menurunkan waktu bongkar muat atau dwelling time dari 3,5 hari pada 2016, menjadi kurang dari 2 hari pada akhir 2017.
Terciptanya kelancaran arus barang masuk dan keluar di pelabuhan akan mendorong efisiensi ekonomi, dan menurut kajian organization For Economic Cooperation and Development (OECD) 2015, Indonesia yang termasuk dalam kategori negara berpendapatan menengah ke bawah akan mengalami pengurangan biaya perdagangan cukup besar yaitu 15,1 persen pada saat persetujuan fasilitasi perdagangan berlaku efektif.
Adapun, hasil pembicaraan Tingkat I antara Komisi VI DPR dengan pemerintah, memutuskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh, mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, terdiri dari 2 pasal.
Pasal pertama mengesahkan protokol perubahan persetujuan Marrakesh, mengenai Pembentukan organisasi perdagangan dunia. Yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, Prancis, Spanyol, dan terjemahan bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, sedangkan Pasal ke Undang-Undang ini berlau pada tanggal diundangkan.
Rancanan Undang-Undang ini, tambahnya, telah dilakukan pengambilan keputusan dalam pembicaraan tingkat I dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan pemerintah, yang sebelumnya telah mendengar pandangan mini fraksi sebagai sikap akhir.
"Untuk itu berdasarkan Pasal 152 Peraturan DPR RI tentang tata tertib, Komisi VI DPR RI berharap agar Rancangan Undang-Undang dapat diambil keputusan dan disetujui secara mufakat, dalam rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, selanjutnya disampaikan pada presien untuk disahan menjadi Undang-Undang," jelas Teguh.
Usai mendengar laporan tersebut, Ketua Rapat Paripurna Fadli Zon meminta persetujuan kepada anggota DPR yang hadir. "Apakah dapat disetujui sebagai Undang-Undang?," tanya Fadli.
"Setuju," jawab para anggota DPR.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya