Draf RUU Pertanahan Target Masuk Pembahasan DPR Akhir September
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan pemerintah akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir September mendatang. Hal tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian permasalahan lahan selama ini.
"Harus selesai akhir masa sidang ini. Paling akhir September. Jadi harus dikebut. Sebenarnya tidak ada masalah dengan beberapa pasal. Begitu ini sinkron kemudian kita rapat," ujar Menteri Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8).
Adapun permasalahan saat ini adalah terkait penyamaan informasi antara satu kementerian dengan kementerian lainnya. Sehingga nantinya, perolehan informasi lahan seluruh kementerian terdapat dalam satu sistem yang disebut informasi sistim pertanahan.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Siapa yang diajak DPR untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
-
Bagaimana Mentan ingin mengembalikan lahan pertanian yang terkena banjir? Mentan mengatakan, pertanian adalah jantung masa depan bangsa yang perlu mendapat perhatian bersama baik di tingkat pusat maupun daerah. Dia ingin, sejumlah lokasi yang terdampak bencana dapat kemabli pulih dan berproduksi seperti sedia kala.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Apa tujuan DPR dalam memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Lewat UU ini, pemerintah juga dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, hingga dana operasional pemerintah desa,' urai Puteri.
-
Apa yang diserahkan oleh Kementerian ATR? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN. Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
"Jadi nanti, tanah dalam kewenangan BPN ada, sistem informasi tanah di kementerian lingkungan hidup ada. Informasi di KKP ada. Informasi-informasi ini harus link. Sehingga kita tahu mana batasnya dan lain lain. Itu saja," paparnya.
Lebih lanjut, Menteri Sofyan menambahkan, dalam pertemuan hari ini pemerintah tidak membahas mengenai pajak progresif tanah. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang dari Kementerian Keuangan.
"Nanti ditentukan dalam undang-undang perpajakan karena BPN tidak boleh menetapkan karena kita mengasih sistem insentif dan disinsentif. Jadi misalnya, untuk kepentingan investasi itu pertanahan itu bisa diberikan insentif dalam rangka mendirikan TOD misalnya. Salah satu sistem insentif lewat perpajakan. Tapi bukan undang-undang itu yang mengatur pajak," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat segera diselesaikan sebelum masa jabatan pemerintahan ini berakhir. RUU ini menjadi penting untuk membenahi segala bidang persoalan tanah yang ada.
Wapres JK mengatakan, RUU ini nantinya akan menggantikan posisi Undang-Undang Pokok Agraria yang dibuat pada 1990 tahun lalu. Sebab, UU yang lama sudah tidak relevan di tengah perkembangan zaman saat ini. "Kita berusaha (disahkan dalam periode ini) Karena ini, jangan lupa, Undang-Undang inisiatif DPR. Itu sejak tiga tahun lalu," kata Wapres JK.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaSaat ini RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar prolegnas tahun 2025-2029.
Baca SelengkapnyaRUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaSofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaDPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Hak Angket Haji
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya