Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM Kebut Penyelesaian Aturan Turunan UU Minerba

ESDM Kebut Penyelesaian Aturan Turunan UU Minerba Aktivitas pertambangan di Kalimantan Selatan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Saat ini penyusunan RPP dan RPerpres masih didorong percepatan penyelesaiannya.

"Ini dari 3 yang disiapkan untuk RPP yang 1 sudah tinggal finishing, finalisasi tanda tangan, sedangkan yang 2 lagi masuk harmonisasi, termasuk RPerpres terkait pendelegasian wewenang," ujar Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid AN, dalam Sosialisasi Kebijakan Minerba, Kamis (10/2).

Adapun, 3 RPP yang dimaksud ialah RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan.

Kementerian ESDM sendiri menargetkan RPP dan RPerpres ini rampung 6 bulan sejak UU Nomor 3 tahun 2020 diteken.

"Setelah pemerintah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2020 (Minerba), dalam waktu 1 tahun, harus diterbitkan peraturan pelaksanaannya. Kami menargetkan aturan turunan tersebut selesai dalam 6 bulan," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam sebuah webinar pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.

ESDM Incar Investasi Sektor Minerba USD 5,9 Triliun di 2021

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) target meraup investasi USD 5,984 triliun pada 2021.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menilai, target tersebut sebagai suatu tantangan berat. Sebab pandemi Covid-19 berlanjut telah menyulitkan kegiatan pertambangan di sektor mineral dan batubara.

"Namun pada tahun 2021 kami merencanakan menargetkan investasi mendekati USD 6 miliar. Ini semua adalah tugas berat yang harus kita usung bersama dalam rangka pemulihan ekonomi, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sudah ada," ungkapnya dalam sesi teleconference, Jumat (15/1).

Target investasi USD 5,9 miliar tersebut memang jadi tantangan tersendiri bagi Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Ini lantaran capaian investasi tambang minerba selama 2020 lalu masih jauh di bawah target. Tercatat capaian investasi hanya sekitar USD 4,015 miliar dari target yang USD 7,749 miliar.

"Penurunan ini disebabkan oleh pandemi Covid-19. Semula kami rencanakan USD 7,7 miliar, realisasinya hanya USD 4,015 miliar," ujar Ridwan.

Ridwan beralasan, kesulitan operasi selama pandemi Covid-19 membuat realisasi investasi di sektor tambang minerba masih jauh dari harapan. "Secara umum kesulitan operasional, mobilisasi personel, peralatan, dan kegiatan-kegiatan terkait dalam rangka investasi ini," jelasnya.

Sebagai catatan, pendapatan investasi sektor minerba selama 2 tahun sebelumnya terpantau selalu di atas target, meski tipis. Seperti pada 2018, di mana realisasi investasi menyentuh USD 7,486 miliar dari target USD 7,417 miliar.

Perolehan investasi memang menurun jadi USD 6,502 miliar pada 2019. Meski begitu, jumlah tersebut tetap lebih tinggi dari target semula yang sekitar USD 6,175 miliar.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Tinggal Tunggu Restu Presiden Jokowi
Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Tinggal Tunggu Restu Presiden Jokowi

Permen tentang implementasi penangkapan dan penyimpangan karbon tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Desy Ratnasari Berani Beri Catatan Merah saat Rapat Baleg DPR, Ini Penyebabnya
VIDEO: Tajam Desy Ratnasari Berani Beri Catatan Merah saat Rapat Baleg DPR, Ini Penyebabnya

Memasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Baca Selengkapnya
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR

Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya
Perpres soal Cadangan Penyangga Energi Tak Kunjung Rampung Sejak 2006
Perpres soal Cadangan Penyangga Energi Tak Kunjung Rampung Sejak 2006

Persetujuan Erick Thohir krusial lantaran Cadangan Penyangga Energi nantinya akan ditangani oleh salah satu perusahaan pelat merah, yakni PT Pertamina.

Baca Selengkapnya
Bahlil Minta DPR Percepat RUU EBTE Agar tak Menyulitkan Prabowo
Bahlil Minta DPR Percepat RUU EBTE Agar tak Menyulitkan Prabowo

Pemerintah saat ini ingin agar masa pemerintahan berikutnya tak lagi kerepotan dalam menyusun regulasi terkait energi hijau.

Baca Selengkapnya
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR

Dari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?

Supres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya