Fakta-fakta aturan karyawan baru kini berhak dapat THR
Merdeka.com - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momentum paling ditunggu karyawan tiap tahunnya. Sebab, gaji ke-13 tersebut diyakini mampu memenuhi kebutuhan saat hari raya di mana tingkat konsumsi dan harga biasanya meningkat.
Maka dari itu, bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri yang akan datang tidak lama lagi, pemerintah meminta perusahaan tidak memperlambat pembayaran THR.
"Kalau THR intinya by regulasi kita yang ada, Permen tahun 2004, THR harus dibayarkan itu kan seminggu. Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan. Tapi saya mengimbau kalau bisa 2 minggu sebelumnya. 2 Minggu sebelumnya ini imbauan, untuk regulasinya tetap," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri di Istana, Jakarta.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Apa itu THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
-
Kapan suami memberikan THR kepada istrinya? Istri: Pa, kapan dapat THR dari kantor? Suami: Kemarin kan dah papah kasih ke mamah Istri: Oh, yang itu? lah kalo uang yang di laci papah itu uang apaan?
Tujuannya, jelas Menteri Hanif, karyawan dapat dengan mudah mempersiapkan Lebaran dengan ditunjang dana THR. Sehingga, karyawan-karyawan memiliki waktu lebih panjang untuk mengurusi rencana-rencana mudik. "Jumlahnya satu bulan gaji," jelasnya.
Saat ini, pemerintah kembali memberikan aturan yang memanjakan pekerja di Indonesia. Isinya bahwa pegawai baru sudah berhak menerima THR.
Apa saja fakta di balik aturan anyar ini? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
Pegawai masa kerja 1 bulan berhak dapat THR
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menegaskan, karyawan baru dengan masa kerja satu bulan bekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini ditegaskan Hanif mengingat perayaan Idul Fitri hanya tinggal beberapa bulan lagi."Nah yang menjadi soal itu kan soal menghitungnya. Besarannya berapa? Itu lah makanya ada perhitungan 1 bulan. Dari yang tadinya 3 bulan menjadi 1 bulan," kata Menteri Hanif di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta.
Aturan baru merata untuk semua perusahaan
Menteri Hanif mengatakan, ketentuan tersebut berlaku merata untuk perusahaan di semua sektor. Lebih lanjut, Hanif mengatakan, kebijakan itu sudah berlaku untuk perayaan Idul Fitri tahun ini.
"Ya harus diterapkan harus dijalankan. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR," ujar Menteri Hanif.
Pembayaran THR karyawan 1 bulan kerja diberikan proporsional
Pekerja yang telah melakukan masa kerja selama sebulan sudah dapat menerima THR. Pemberian THR dihitung secara proporsional melalui komponen masa kerja, penghitungan masa kerja tahunan, dan besaran upah bulanan."Terkait dengan perubahan 3 bulan menjadi 1 bulan, karena pada dasarnya, saat orang memiliki hubungan kerja, maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR. Untuk memudahkan penghitungan maka diberikan waktu minimum 1 bulan," imbuh Menteri Hanif.
Perusahaan terancam sanksi jika tak patuh
Menteri Hanif mengatakan, kebijakan itu sudah berlaku untuk perayaan Idul Fitri tahun ini. Pemerintah pun akan mengawasi pelaksanaan kebijakan THR ini dan menerapkan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar.Sanksinya mulai dari denda hingga bersifat administratif. "Pengawasannya jalan terus. Baik itu pengawasan langsung atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah. Kan sudah ada mekanisme sanksinya," tutup Menteri Hanif.
ÂÂ
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaAwal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaKemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Baca SelengkapnyaPemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaKabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Baca Selengkapnya