Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-fakta aturan karyawan baru kini berhak dapat THR

Fakta-fakta aturan karyawan baru kini berhak dapat THR Menaker Hanif. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momentum paling ditunggu karyawan tiap tahunnya. Sebab, gaji ke-13 tersebut diyakini mampu memenuhi kebutuhan saat hari raya di mana tingkat konsumsi dan harga biasanya meningkat.

Maka dari itu, bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri yang akan datang tidak lama lagi, pemerintah meminta perusahaan tidak memperlambat pembayaran THR.

"Kalau THR intinya by regulasi kita yang ada, Permen tahun 2004, THR harus dibayarkan itu kan seminggu. Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan. Tapi saya mengimbau kalau bisa 2 minggu sebelumnya. 2 Minggu sebelumnya ini imbauan, untuk regulasinya tetap," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri di Istana, Jakarta.

Tujuannya, jelas Menteri Hanif, karyawan dapat dengan mudah mempersiapkan Lebaran dengan ditunjang dana THR. Sehingga, karyawan-karyawan memiliki waktu lebih panjang untuk mengurusi rencana-rencana mudik. "Jumlahnya satu bulan gaji," jelasnya.

Saat ini, pemerintah kembali memberikan aturan yang memanjakan pekerja di Indonesia. Isinya bahwa pegawai baru sudah berhak menerima THR.

Apa saja fakta di balik aturan anyar ini? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.

Pegawai masa kerja 1 bulan berhak dapat THR

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menegaskan, karyawan baru dengan masa kerja satu bulan bekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini ditegaskan Hanif mengingat perayaan Idul Fitri hanya tinggal beberapa bulan lagi."Nah yang menjadi soal itu kan soal menghitungnya. Besarannya berapa? Itu lah makanya ada perhitungan 1 bulan. Dari yang tadinya 3 bulan menjadi 1 bulan," kata Menteri Hanif di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta.

Aturan baru merata untuk semua perusahaan

Menteri Hanif mengatakan, ketentuan tersebut berlaku merata untuk perusahaan di semua sektor. Lebih lanjut, Hanif mengatakan, kebijakan itu sudah berlaku untuk perayaan Idul Fitri tahun ini.

"Ya harus diterapkan harus dijalankan. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR," ujar Menteri Hanif.

Pembayaran THR karyawan 1 bulan kerja diberikan proporsional

Pekerja yang telah melakukan masa kerja selama sebulan sudah dapat menerima THR. Pemberian THR dihitung secara proporsional melalui komponen masa kerja, penghitungan masa kerja tahunan, dan besaran upah bulanan."Terkait dengan perubahan 3 bulan menjadi 1 bulan, karena pada dasarnya, saat orang memiliki hubungan kerja, maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR. Untuk memudahkan penghitungan maka diberikan waktu minimum 1 bulan," imbuh Menteri Hanif.

Perusahaan terancam sanksi jika tak patuh

Menteri Hanif mengatakan, kebijakan itu sudah berlaku untuk perayaan Idul Fitri tahun ini. Pemerintah pun akan mengawasi pelaksanaan kebijakan THR ini dan menerapkan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar.Sanksinya mulai dari denda hingga bersifat administratif. "Pengawasannya jalan terus. Baik itu pengawasan langsung atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah. Kan sudah ada mekanisme sanksinya," tutup Menteri Hanif.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Awal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
Awal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951

Awal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra
Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra

Kemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.

Baca Selengkapnya
Munculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952  dan Berlaku hingga Kini
Munculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952 dan Berlaku hingga Kini

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA

Kabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.

Baca Selengkapnya