Fakta-Fakta soal PNS Tak Naik Gaji di 2020
Merdeka.com - Presiden Jokowi saat membacakan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Jumat (16/8) lalu. Dalam pembacaan nota keuangan itu terungkap bahwa pada 2020 tidak ada kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Alasannya karena pada tahun 2019, gaji PNS telah mengalami kenaikkan 5 persen. Walau tidak mengalami kenaikan gaji, PNS tetap menerima hak-haknya seperti Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020. Berikut ini fakta-fakta PNS tidak mengalami kenaikkan gaji tahun 2020:
Gaji PNS Tak Naik Tahun 2020
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Apa hukum menerima gaji PNS yang didapat melalui sogokan? Buya Yahya menegaskan bahwa praktik tersebut adalah kesalahan dan merupakan dosa. Menurutnya, dosa tersebut hanya ada pada saat proses menyogok dilakukan.
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tidak ada kenaikan gaji PNS pada 2020. Hal tersebut karena pada 2019, seluruh ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri sudah menerima kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, anggaran gaji ASN tahun depan sama seperti seperti tahun ini yaitu sebesar Rp 368,6 triliun. Meski demikian akan ada penyesuaian kenaikan gaji untuk ASN yang mengalami kenaikan jabatan.
"Anggarannya sama dengan 2019. Paling naik sedikit, biasanya PNS itu ada yang naik pangkat. Kemudian, kalau ada mereka kenaikan tunjangan kinerja oleh reformasi birokrasi, itu bisa naik tapi nggak banyak. Secara umum kita pertahankan anggaran nya sama," ujarnya di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (16/8).
Askolani melanjutkan, latar belakang pemerintah mengalokasikan anggaran yang sama untuk ASN adalah untuk mendorong memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat tanpa mengurangi hak. Dia menambahkan, bagi kementerian lembaga yang memiliki prestasi bagus tetap akan diberi tambahan insentif.
"Satu, tentunya kita menjaga komitmen menjaga reformasi birokrasi, supaya mereka memberikan yang lebih baik. Kedua, tentunya sejalan dengan kewajiban itu haknya juga kita jaga. Untuk memacu motivasi. Tetapi ini adalah basic," kata Askolani.
Dapat THR di 2020
Walau tidak mengalami kenaikan gaji, tapi pemerintah tetap memberikan gaji dan pensiun ke-14 serta Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menjamin kesejahteraan aparatur negara.
"Pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara," kata Presiden Jokowi.
PNS Harap Ada Kenaikan Gaji di 2020
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan PNS sebenarnya tetap menginginkan ada kenaikan gaji pada 2020 sesuai perkembangan inflasi. Meski demikian, pihaknya memahami setiap keputusan harus disesuaikan dengan beban negara.
"Gaji kan di APBN tidak naik, tapi tetap ada tunjangan ke-13 dan ke-14. Nah sebetulnya kalau saya sih secara pribadi sebagai Kepala BKN dan Sekjen Korpri itu lebih memilih, ya ini kan ada inflasi. Mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi. Tapi itukan sebagai pribadi dan sebagai Sekjen Korpri. Itu kalau maunya PNS ditanya begitu," ujarnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (19/8).
Bima tidak menyebut besaran kenaikan gaji yang diinginkan oleh PNS. Dia menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah dan kemampuan pembiayaan negara ke depan.
"Ya sesuai inflasi saja. Tapi kan kita juga sebagai abdi negara juga harus memahami beban fiskal yang ditanggung negara pajaknya seperti apa perubahan-perubahan seperti apa kita lebih mendahulukan masyarakat lah dari pada PNS sendiri," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca Selengkapnyaklaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaBerbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca Selengkapnya