Faktur pajak fiktif merajalela, negara berpotensi rugi Rp 1,5 T
Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memaparkan data masih banyaknya pelaku pengemplangan pajak dengan bermodus faktur fiktif. Hal ini membuat potensi penerimaan negara hilang hingga triliunan Rupiah.
"Pelanggaran seperti itu masih banyak. Perhitungan kita kira-kira potensi kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono di kantornya, Jakarta, Senin (7/4).
Dari catatan Ditjen Pajak, sejak 2008 lebih dari 100 kasus faktur pajak fiktif yang berhasil dibongkar bersama kepolisian. Dia mengatakan, pemalsuan faktur cukup sulit dibuktikan. Kendati demikian, Yuli mengaku timnya punya beberapa metode mengungkap kejahatan perpajakan tersebut. Terutama dari aktivitas jual beli yang tidak lazim, sebab rata-rata penerbitan faktur bodong dilakukan perusahaan bidang perdagangan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Bagaimana cara pajak gerobak dihitung? Uniknya, besaran pajak didasarkan pada jenis roda yang dipakai pada masa itu, yakni roda karet Rp17,50 rupiah, roda mati (non pompa) Rp25 rupiah dan ban besi Rp25 rupiah.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Kapan pajak pertama kali muncul? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
"Ada wajib pajak sudah lama tidak aktif, tiba-tiba aktif lagi dan transaksinya langsung besar. Ada pula perusahaan dagang bisanya dagang kecil-kecilan seperti tahu-tempe, tiba-tiba jual semen dan CPO dalam jumlah besar," ungkapnya.
Pekan lalu, Ditjen Pajak dan Bareskrim Polri kembali meringkus tersangka penerbit faktur fiktif. Pelaku berinisial Z alias J, dicokok di Jakarta Timur. Dia bersama saudaranya D, yang sampai sekarang masih buron, membuat faktur pajak tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya kepada belasan perusahaan.
Jejak Z terendus, setelah tim investigasi ditjen pajak terpidana faktur bodong Soleh dan Tan Kim Boen yang dinyatakan bersalah Pengadilan Negeri Jakarta empat tahun lalu. Didapatkan jejak ada pemain lain yang kerap menjual bukti laporan pajak abal-abal buat perusahaan hendak mengemplang pungutan negara.
Z dan D mendirikan perusahaan-perusahaan di atas dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Z dan D menyuruh anak buah mereka, bernama Soleh alias Sony, untuk menandatangani faktur pajak dan SPT perusahaan-perusahaan tersebut.
Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar. Aksi Z sudah dijalankan sejak 2003. Diperkirakan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 247 miliar.
"(Tersangka Z) terbitkan faktur pajak Rp 100 miliar artinya PPN-nya Rp 10 miliar. Dia jualnya murah fakturnya, orang mau beli. Jadinya Rp 10 miliar tadi dia ambil, padahal itu harus disetor ke negara," kata Yuli.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri juga mengamankan sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaSejak awal tahun 2024,Ditjen Bea Cukai telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp3,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca Selengkapnyakemudian indikasi kerugian di Indofarma Global Medika atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi.
Baca SelengkapnyaTiko mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu dalam proses hukum tersebut. Termasuk jika ditemukan pengurus perusahaan yang bermasalah.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaModus penipuan dengan mengatasnamakan Bea Cukai marak terjadi. Biasanya, menyasar para penjual dan pembeli barang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaAda indikasi pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa dasar transaksi yang berindikasi kerugian Indofarma Global Medika sekitar Rp24 miliar.
Baca Selengkapnya