Fintech Kerap Disebut Sebagai Rentenir Online, Ini Tanggapan OJK
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kebanjiran aduan dari pengguna financial technology (fintech). Laporannya beragam, mulai dari terjerat bunga tinggi hingga teror terhadap pihak ketiga yang berada di daftar kontak telepon genggam nasabah.
Fintech kerap disebut sebagai rentenir online lantaran mematok bunga pembayaran yang cukup tinggi kepada nasabahnya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan sanksi kepada fintech yang sudah resmi terdaftar di OJK.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa saja upaya OJK untuk perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
"Untuk yang ilegal kan mereka tidak memiliki izin dari OJK, tapi kami berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo agar aplikasi tersebut diblokir," kata Nurhaida saat ditemui di Fintech Center, Jakarta, Selasa (13/11).
Selain itu, dia menjelaskan kalau fintech bermasalah tersebut belum terdaftar di OJK penindakannya masuk ke ranah yang lain.
"Karena OJK itu kan melakukan pengawasan dan pengaturan dan ada ketentuan bagi pihak yang mau terdaftar dan dapat izin di OJK. Nah, bagi yang belum mungkin akan bisa kelihatan oleh satu wadah lain yang melakukan penertiban itu misalnya Satgas Waspada Investasi misalnya. Kita lihat ada beberapa kan yang sebetulnya memang bukan dapat izin dari OJK perusahaan tersebut, tapi kemudian ada kerugian bagi masyarakat sehingga ada Satgas Waspada Investasi yang meng-handle hal tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan, di Satgas Waspada Investasi itu sendiri sebetulnya OJK adalah anggota dari satgas dan menjadi koordinator. Sementara anggota lain ada dari Kepolisian dan instansi lainnya yang dianggap perlu untuk bisa menyelesaikan suatu hal yang sebetulnya memang bukan dalam ranah kewenangan OJK.
"Kalau sanksinya itu tentu kita lihat dari ketentuannya. Kalau tingkat sanksi di OJK tergantung pelanggaran-pelanggarannya. Tapi tingkat sanksinya di OJK macam-macam, mulai dari peringatan, dan paling terakhir itu cabut izin," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sebetulnya besaran bunga merupakan kesepakatan awal antata fintech dengan nasabah sehingga sulit untuk diintervensi. Karena jika kedua belah pihak tidak saling setuju maka tidak akan terjadi transaksi tersebut.
"Sebetulnya memang bahwa berapa tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan itu kan, karena ini sifatnya peer-to-peer mereka langsung berkontrak antara yang meminjamkan dan yang dipinjamkan, nah ini tentu kesepakatan dua pihak yang tidak bisa diintervensi OJK," jelasnya.
Saat ini, prioritas atau poin utama OJK adalah memastikan bahwa perusahaan peer-to-peer atau fintech company ini untuk mewajibkan keterbukaan informasi, disclosure, dan transparansi. "Dalam artian, kalau si peminjam transparan tentang kondisi bisnisnya, masa depan dan prospek bisnisnya ke depan, dengan keterbukaan itu maka yang meminjamkan akan bisa mengakses resiko. Nah resiko ini akan terkait dengan besarnya return yang diharapkan. Nah ini salah satu ketentuan di OJK yang mewajibkan fintech company harus memastikan bahwa peminjamnya itu melakukan keterbukaan atau transparansi," ujarnya.
Dari keterbukaan informasi tersebut, yang memberikan pinjaman dalam hal ini fintech akan menilai sendiri, kira-kira berapa tingkat resiko yang ada bagi yang bersangkutan untuk meminjamkan.
Kendati demikian, Nurhaida mengatakan saat ini OJK belum ke arah mengatur besaran bunga fintech. "Enggak (mengatur bunga fintech)," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaOJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK
Baca SelengkapnyaOJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.
Baca SelengkapnyaTata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBeberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaJika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaOJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.
Baca Selengkapnya