Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fintech Kerap Disebut Sebagai Rentenir Online, Ini Tanggapan OJK

Fintech Kerap Disebut Sebagai Rentenir Online, Ini Tanggapan OJK Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kebanjiran aduan dari pengguna financial technology (fintech). Laporannya beragam, mulai dari terjerat bunga tinggi hingga teror terhadap pihak ketiga yang berada di daftar kontak telepon genggam nasabah.

Fintech kerap disebut sebagai rentenir online lantaran mematok bunga pembayaran yang cukup tinggi kepada nasabahnya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan sanksi kepada fintech yang sudah resmi terdaftar di OJK.

Orang lain juga bertanya?

"Untuk yang ilegal kan mereka tidak memiliki izin dari OJK, tapi kami berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo agar aplikasi tersebut diblokir," kata Nurhaida saat ditemui di Fintech Center, Jakarta, Selasa (13/11).

Selain itu, dia menjelaskan kalau fintech bermasalah tersebut belum terdaftar di OJK penindakannya masuk ke ranah yang lain.

"Karena OJK itu kan melakukan pengawasan dan pengaturan dan ada ketentuan bagi pihak yang mau terdaftar dan dapat izin di OJK. Nah, bagi yang belum mungkin akan bisa kelihatan oleh satu wadah lain yang melakukan penertiban itu misalnya Satgas Waspada Investasi misalnya. Kita lihat ada beberapa kan yang sebetulnya memang bukan dapat izin dari OJK perusahaan tersebut, tapi kemudian ada kerugian bagi masyarakat sehingga ada Satgas Waspada Investasi yang meng-handle hal tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan, di Satgas Waspada Investasi itu sendiri sebetulnya OJK adalah anggota dari satgas dan menjadi koordinator. Sementara anggota lain ada dari Kepolisian dan instansi lainnya yang dianggap perlu untuk bisa menyelesaikan suatu hal yang sebetulnya memang bukan dalam ranah kewenangan OJK.

"Kalau sanksinya itu tentu kita lihat dari ketentuannya. Kalau tingkat sanksi di OJK tergantung pelanggaran-pelanggarannya. Tapi tingkat sanksinya di OJK macam-macam, mulai dari peringatan, dan paling terakhir itu cabut izin," ungkapnya.

Dia menjelaskan, sebetulnya besaran bunga merupakan kesepakatan awal antata fintech dengan nasabah sehingga sulit untuk diintervensi. Karena jika kedua belah pihak tidak saling setuju maka tidak akan terjadi transaksi tersebut.

"Sebetulnya memang bahwa berapa tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan itu kan, karena ini sifatnya peer-to-peer mereka langsung berkontrak antara yang meminjamkan dan yang dipinjamkan, nah ini tentu kesepakatan dua pihak yang tidak bisa diintervensi OJK," jelasnya.

Saat ini, prioritas atau poin utama OJK adalah memastikan bahwa perusahaan peer-to-peer atau fintech company ini untuk mewajibkan keterbukaan informasi, disclosure, dan transparansi. "Dalam artian, kalau si peminjam transparan tentang kondisi bisnisnya, masa depan dan prospek bisnisnya ke depan, dengan keterbukaan itu maka yang meminjamkan akan bisa mengakses resiko. Nah resiko ini akan terkait dengan besarnya return yang diharapkan. Nah ini salah satu ketentuan di OJK yang mewajibkan fintech company harus memastikan bahwa peminjamnya itu melakukan keterbukaan atau transparansi," ujarnya.

Dari keterbukaan informasi tersebut, yang memberikan pinjaman dalam hal ini fintech akan menilai sendiri, kira-kira berapa tingkat resiko yang ada bagi yang bersangkutan untuk meminjamkan.

Kendati demikian, Nurhaida mengatakan saat ini OJK belum ke arah mengatur besaran bunga fintech. "Enggak (mengatur bunga fintech)," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
OJK Ngotot Seret PT Investree dan Tani Fund ke Ranah Hukum
OJK Ngotot Seret PT Investree dan Tani Fund ke Ranah Hukum

OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Izin kepada Judi Online
OJK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Izin kepada Judi Online

OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Rekening Judi Online Bakal di Blacklist dari Lembaga Keuangan
Hati-Hati, Rekening Judi Online Bakal di Blacklist dari Lembaga Keuangan

OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.

Baca Selengkapnya
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam

Tata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online

Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox

Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan untuk Blokir 6.000 Nomor Rekening Terkait Judi Online, Nasabah Tak Bisa Buka Rekening Baru
OJK Perintahkan Perbankan untuk Blokir 6.000 Nomor Rekening Terkait Judi Online, Nasabah Tak Bisa Buka Rekening Baru

OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.

Baca Selengkapnya