Gaji Tak Naik, PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan THR di Tahun 2023
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan gaji Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun depan. Hal ini tercermin dari anggaran tidak diusulkannya kenaikan gaji dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023.
Meski begitu, tahun depan pemerintah tetap akan memberikan kewajibannya dalam bentuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13. Setidaknya pemerintah menganggarkan Rp156,4 triliun dalam program transaksi khusus.
"Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Kompleks DPR -MPR Jakarta, Selasa (20/9) lalu.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Kemudian digunakan juga untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
Penggunaan Lainnya
Anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.
Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.
Sebagai informasi, besaran pensiunan untuk janda/duda PNS, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dengan besaran sebagai berikut:
Besaran Pensiun
Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600 - Rp2.124.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600.
Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal
Golongan I antara Rp312.160 - Rp386.960.
Golongan II antara Rp312.160 - Rp549.300.
Golongan III antara Rp357.220 - Rp690.660.
Golongan IV antara Rp422.280 - Rp848.720.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKemenkeu buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaPNS di daerah belum dilakukan pembayaran gaji ke-13 karena masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Baca Selengkapnyaklaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan, simak penelusurannya
Baca Selengkapnya