Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Giliran Agus Marto dituding di balik peleburan BTN-Mandiri

Giliran Agus Marto dituding di balik peleburan BTN-Mandiri Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. ©2012 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Upaya akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang disponsori oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara, disinyalir memiliki unsur campur tangan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama BMRI.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Bank BTN, Satya Wijayantara mengungkapkan, dugaan tersebut dilihat dari dana akuisisi BBTN berasal dari obligasi rekapitalisasi yang dimilik BMRI.

"Ada peran Agus Marto juga karena kita diakuisisi bukan dengan dana segar dari Mandiri tapi obligasi rekap (obligasi rekapitalisasi) yang nilainya Rp 70 triliun tapi enggak ada pasar yang serap. Karena Agus Martowardojo juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri," kata Satya di Kantor Pusat BBTN, Harmoni, Jakarta Pusat, Minggu (20/4).

Orang lain juga bertanya?

Satya juga menambahkan, aksi korporasi ini juga merupakan upaya mendongkrak kinerja BMRI yang kini dinilai sedang merosot. Hal ini dinilai justru beresiko tinggi bagi kinerja BBTN.

"Jika merosot, bisa saja kan jual KPR-KPR BTN. Risiko KPR juga enggak tersalurkan. Peran Agus Marto ada, tapi kami akan mendalami dulu, dugaan keterlibatan Mandiri, waktu jadi Dirut Mandiri pernah mau jual obligasi rekap," ucap Satya.

Obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap merupakan obligasi diterbitkan pemerintah sehubungan dengan Program Rekapitalisasi Perbankan yang bertujuan untuk mengatasi kesulitan permodalan bank-bank akibat krisis ekonomi akhir tahun 1997. BMRI merupakan salah satu bank penerima obligasi rekap dengan nilai mencapai Rp 70 triliun.

Per Desember 2013, di dalam neracanya, BMRI masih memiliki obligasi rekap senilai Rp 66,16 triliun. Wacana menggunakan obligasi rekap ini untuk membeli bank mulai muncul tahun 2012 lalu.

Saat ini komposisi pemegang saham Bank BTN terdiri dari pemerintah Indonesia sebesar 60,14 persen, badan usaha asing sebesar 25,45 persen dan sisanya terdiri dari perorangan, karyawan, reksa dana, dana pensiun, asuransi, koperasi dan perseroan terbatas. (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas
Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas

TNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo

Hal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pengolahan Logam, Eks Petinggi Antam Dodi Martimbang Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Pengolahan Logam, Eks Petinggi Antam Dodi Martimbang Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Dodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp100,7 miliar itu bersama-sama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.

Baca Selengkapnya
Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri USD 2,5 Juta Bersama-Sama dengan Jhonny Plate
Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri USD 2,5 Juta Bersama-Sama dengan Jhonny Plate

Ia pun diperintahkan oleh Jhonny, untuk bertemu dengan Direktur BAKTI Kominfo

Baca Selengkapnya
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Pengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.

Baca Selengkapnya
Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu
Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu

Menpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS

Perusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.

Baca Selengkapnya
Cerita Agus Martowardojo Selamatkan Bank Mandiri dari Kredit Macet 25 Persen
Cerita Agus Martowardojo Selamatkan Bank Mandiri dari Kredit Macet 25 Persen

Adapun langkah utama yang dilakukan Agus pada waktu itu terhadap Bank Mandiri adalah melakukan stabilisasi, dan berupaya mengembalikan kepercayaan nasabah.

Baca Selengkapnya
Menpora Dito Ariotedjo Jelaskan soal Uang Rp27 Miliar di Sidang Korupsi BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo Jelaskan soal Uang Rp27 Miliar di Sidang Korupsi BTS Kominfo

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Baca Selengkapnya