Guru dan Dosen yang Palsukan Data Penerima Bantuan Rp1,8 Juta Bakal Ditindak
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1,8 juta kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) seperti guru honorer dan dosen non-PNS. Proses aktivasi rekening dan pencairan bantuan akan dilakukan hingga 30 Juni 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengaku telah mendata penerima yang berhak. Total ada sebanyak 2.034.732 orang yang bakal menerima BSU tersebut. Mereka merupakan guru dan dosen swasta yang belum menerima bantuan subsidi lainnya dari pemerintah.
"Kami verifikasi data tersebut dengan data penerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak tumpang tindih dengan bansos lain semisal Kartu Prakerja," kata Nadiem dalam sesi teleconference, Selasa (17/11/2020).
-
Siapa saja yang bekerja di bidang pendidikan? Berikut kumpulan nama-nama pekerjaan di bidang pendidikan dan pekerja lainnya dalam Bahasa Inggris beserta artinya.
-
Siapa yang beri beasiswa? Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan beasiswa untuk 4 Paskibraka.
-
Siapa saja yang bisa terima Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Siapa yang menerima beasiswa Banyuwangi Cerdas? Mereka terdiri atas 2.785 orang penerima manfaat dari jalur Bidik Misi, dan 862 orang penerima manfaat beasiswa insidentil.
-
Siapa yang berhak mendapatkan BSU? Subsidi upah sendiri adalah upaya perlindungan pekerja dengan pendapatan rendah atau perlindungan lapangan pekerjaan.
-
Siapa yang memerlukan dukungan pendidikan? Kurang Dukungan dalam Pendidikan Ketidakterlibatan orangtua dalam pendidikan anak, baik secara langsung maupun tidak, dapat mengganggu kemajuan intelektual mereka. Anak-anak memerlukan dukungan, seperti bimbingan belajar, perhatian terhadap prestasi akademik, serta akses terhadap fasilitas pendidikan yang baik.
Sebagai persyaratan, calon penerima harus menyertakan surat keputusan penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dalam surat tersebut guru dan dosen wajib menyampaikan bahwa penghasilan bulanannya tidak lebih dari Rp5 juta.
Nadiem pun mewanti-wanti para calon penerima yang tidak jujur akan data tersebut. "Kalau enggak jujur bisa ambil tindakan. Untuk yang sudah mapan (bantuan) sebesar itu mereka enggak bisa menerima," tegasnya.
"Dan jangan lupa, bukan hanya tepat sasaran tapi juga efisien. Dokumentasi semua dokumen ada di laman website. Sudah jelas dua formulir itu harus dan dibawa dan di-print," imbuh dia.
PTK calon penerima BSU juga disebutnya tak perlu persetujuan dari siapa pun untuk bisa mendapatkan bantuan. Tinggal mengunduh segala dokumen yang tersedia di website, lalu di-print, untuk kemudian dibawa ke bank guna mencairkan bantuan.
"Kemendikbud lakukan pengawasan internal, eksternal dilakukan BPK. Untuk semua pengaduan terkait bisa disampaikan ke unit layanan terpadu," ujar Nadiem.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada data guru honorer yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca SelengkapnyaTercatat, masih ada tenaga kerja honorer, di antaranya 700.000 guru honorer.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut merupakan jumlah pendaftar guru terbanyak di Indonesia pada pendaftaran PPPK 2023.
Baca SelengkapnyaBudi menyebutkan sebanyak 2.090 sekolah itu ditargetkan bisa diterapkan (sekolah gratis) pada tahun ajaran baru 2025.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta telah melaksanakan rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait cleansing guru honorer.
Baca SelengkapnyaData Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat pada mereka.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, guru honorer yang telah diangkat menjadi guru ASN PPPK sejak 2021 adalah sebanyak 544.000 orang.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaBudi menyatakan bahwa mereka sudah kembali mulai Selasa (23/7) ini dan mengajar sesuai dengan tugasnya.
Baca Selengkapnya