Habis Kontrak Kerja Sebelum Lebaran Masih Dapat THR? Begini Penjelasan Kemnaker
Merdeka.com - Pekerja atau buruh yang sudah habis kontrak kerja sebelum Lebaran dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Ini karena buruh atau pekerja tersebut tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan terkait.
"Habis kontrak sebelum Lebaran apakah masih dapat THR? Tidak Dapat," tulis Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagram @kemnaker, Selasa (4/4/2023).
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan suami memberikan THR kepada istrinya? Istri: Pa, kapan dapat THR dari kantor? Suami: Kemarin kan dah papah kasih ke mamah Istri: Oh, yang itu? lah kalo uang yang di laci papah itu uang apaan?
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan," bunyi pasal 7 ayat 3.
Sementara, bagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh yang masih dalam masa kontrak maupun pekerja tetap harus dibayar penuh dan paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan.
Adapun hal tersebut juga tertuang dalam aturan pembayaran THR keagamaan yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) M/HK/0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja dan buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja dan buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dan buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional yaitu masa kerja dikalikan satu kali bulan upah dibagi 12.
Lantas bagaimana dengan pekerja dan buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
Baca Selengkapnya