Hari Kejepit, PNS Dilarang Bolos Hari Ini
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin bersyukur, penyelenggaraan pemilu kemarin dapat sukses berjalan aman dan lancar. Oleh karena itu, dia meminta PNS (Pegawai Negeri Sipil) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali melaksanakan tanggung jawabnya seperti biasa.
Seperti diketahui, hari ini merupakan hari terjepit di mana kemarin merupakan libur pemilu dan besok kembali libur wafatnya Isa Al-Masih. Menteri tak mau ada PNS yang bolos hari ini.
"Proses dan tahap pemilu yang sangat krusial sudah sampai pada puncaknya kemarin, saat hari pencoblosan. Kementerian PAN-RB selaku penanggung jawab meminta kepada seluruh ASN untuk kembali bekerja di aktivitasnya masing-masing walau besok (Jumat) libur," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (18/4).
-
Kapan masa kerja PPS pemilu? Masa kerja PPS berlangsung selama 6 bulan, dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Pemilu.
-
Kapan masa kerja KPPS Pemilu 2024? Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan PKPU Nomor 1669 Tahun 2023 berlangsung selama 3 bulan.Dimulai dari tanggal 1 Februari 2024 hingga tanggal 30 April 2024.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 dimulai? Dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, disebutkan bahwa masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, yang dimulai dari tanggal 26 Mei 2024.
Selain itu, dia melarang para abdi negara untuk beropini dan terlibat dalam politik praktis. Dalam hal ini, Syafruddin memandatkan tugas kepada setiap instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga, pemerintah pusat, provinsi dan daerah untuk mengawasi masing-masing pekerjanya.
"Hakiki dari sebuah negara bangsa, masyarakat harus dilayani agar bangsa negara bisa berjalan dengan baik. Saya meminta kepada seluruh ASN untuk kembali aktif melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya," imbuh dia.
Bila sampai ada PNS yang mengabaikan tugasnya hari ini atau mengabaikan netralitas dengan berkecimpung dalam politik praktis, sanksi akan diberikan oleh masing-masing instansi pemerintah yang membawahinya.
"Sanksi dan sebagainya? Itu akan diselesaikan secara komprehensif. ASN dibawahi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah masing-masing," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.
Baca SelengkapnyaASN turun ke lapangan harus melaporkan setiap perkembangan yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaBima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaNetralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Selengkapnya