Hasil survei: Masih ada pengusaha anggap pajak belum adil dengan manfaat diterima
Merdeka.com - Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) merilis hasil survei mengetahui kepatuhan pajak di Indonesia. Survei ini dilakukan untuk mengetahui apakah pengusaha sudah melakukan taat pajak atau justru sebaliknya.
Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan, menurut survei, tingkat kesadaran kewajiban membayar pajak sudah cukup tinggi, yakni dengan rata-rata skor mencapai 8,31. Adapun survei tersebut melibatkan sekitar 2.000 responden wajib pajak badan.
Survei ini ditujukan kepada wajib pajak perusahaan/usaha bertujuan ingin menggali pandangan mereka tentang kepatuhan, keadilan dan efisiensi pelayanan pajak. Responden adalah para CEO Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta dan pemilik usaha berasal dari 30 provinsi
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Kenapa Perseroan Terbatas memiliki permodalan dari saham? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
"Lebih dari 90 persen responden berpendapat bahwa pajak adalah kewajiban yang penting ditunaikan. Namun 75 persen responden memberikan syarat transparansi alokasi dana pajak dan sistem politik yang demokratis," kata Yustinus dalam acara Rembuk Pajak yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/8).
Yustinus mengatakan, hasil survei juga menyimpulkan inisiatif membayar sudah cukup tinggi, terutama dalam hal mencari informasi terkait pajak, berkonsultasi, dan mengalokasikan dana untuk pajak. Namun kepatuhan tersebut ternyata bersyarat. Sebab, sebagian besar perusahaan responden akan melaporkan SPT dan membayar pajak dengan jujur apabila sistem politik demokratis dan transparansi publik dalam alokasi penggunaan dana pajak.
"Proses pemeriksaan pajak mempengaruhi keputusan responden dalam membayar pajak. Sebagian besar perusahaan menyatakan patuh dalam menghitung besaran pajak dengan benar, melaporkan SPT tepat waktu, membayar pajak tepat waktu. Namun sebagian di antaranya (kurang lebih 30 persen) pernah tidak patuh pajak dan bahkan mendapat sanksi," kata Yustinus.
Sementara itu, kurang lebih 50 persen perusahaan menganggap pajak belum adil dalam hal besaran manfaat yang diterima dengan jumlah pajak yang dibayarkan. Pajak juga membatasi kebebasan pribadi dalam berinvestasi. "Dalam hal sistem pajak, sebagian besar perusahaan memandang sistem pajak belum sempurna meskipun masih bisa diterima," imbuhnya.
Secara umum, kata Yustinus pemahaman terhadap penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evation) juga cukup baik. Sebagian besar perusahaan memahami bahwa penghindaran pajak tidak boleh dilakukan, dan tidak boleh mencurangi jumlah besaran pajak, penghindaran pajak merupakan perbuatan kriminal dan tidak adil bagi wajib pajak lain.
"Namun, ada sepertiga perusahaan yang tidak sepakat mengenai upaya kantor pajak dalam mengurangi tax evasion," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaBN Holik menilai dengan memiliki 13 kawasan industri yang tersebar di kabupaten Bekasi, nyatanya tidak dapat dinikmati masayarakat.
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaPendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaBisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan
Baca SelengkapnyaKenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi penerimaan dari sektor pajak karyawan.
Baca Selengkapnya