Hingga 17 Juni 2018, Kemenaker terima 396 aduan terkait THR
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima sebanyak 396 pengaduan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), hingga 17 Juni 2018. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 241 pengaduan.
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pengupahan Kemenaker FX Watratan mengatakan, pengaduan tersebut masuk ke posko THR yang dibuka oleh Kemenaker sejak 28 Mei 2018, baik melalui email, Whatsapp, SMS, Telepon maupun datang langsung ke posko.
"Sebenarnya ada tambahan sampai kemarin 24 laporan yang belum bisa pilah apakah aduan atau hanya konsultasi. Tapi yang 396 jumlah pengaduan yang di luar konsultasi. Itu yang fix ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Disnaker terkait," ujar dia di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (21/6).
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Gimana Kemensos menangani aduan masyarakat? 'Ini prestasi luar biasa, bukan WTP yang kami bangga. Tapi respon ibu sangat cepat. Jumat saya WA (Whatsapp) ibu, dan sabtu sudah salur,' katanya.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Apa bantuan yang dikabarkan dibagikan ke TKI? Beredar informasi di media sosial mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akan memberikan bantuan sosial (bansos) tahun 2023-2024 uang sebesar Rp150 juta kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
Dia mengungkapkan, jumlah pengaduan tersebut, sekitar 60-70 persen disebabkan oleh adanya kasus yang tengah berjalan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berakhirnya kontrak kerja. Kemudian sekitar 30 persen lantaran keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan, biasanya terkait dengan masalah keuangan yang tengah di alami oleh perusahaan.
"Ada keterlambatan pembayaran THR, karena (dibayarkan) lebih dari H-7. Kan beberapa perusahaan cost dan pemasukan di Juni tidak seimbang, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran," lanjut dia.
Hingga saat ini pihaknya masih terus merampungkan data terkait pengaduan hingga berakhirnya masa kerja posko pengaduan THR pada 22 Juni 2018 esok. Selanjutnya, Kemenaker akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang benar-benar tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
"Di regulasi kita, yang terkait sanksi hanya perusahaan yang betul-betul tidak mau membayar, itu bisa berupa pembatasan kegiatan usaha. Tapi ada alasannya, mereka tidak bayar kenapa, misalnya masalah keuangan dengan bukti audit akuntan publik," ungkap dia.
Selain pembatasan kegiatan usaha, sanksi lain yaitu berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pekerjanya. Pemberian sanksi ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan Dinas Tenaga Kerja terkait.
Diketahui, posko pengaduan ini akan berakhir pada 22 Juni 2018, besok. PTSA yang dimiliki Kemenaker berada di lantai 1 Gedung B Kemenaker. Adapun jam pelayanannya yaitu Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB untuk pagi hari dan pukul 13.00-16.00 WIB untuk siang hari. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00-11.30 WIB untuk pagi hari dan pukul 13.30-16.30 untuk siang hari.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaSelisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaTHR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaRealisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaTercatat nilainya mencapai Rp31,04 triliun per 1 April dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp48,7 triliun.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani melaporkan memastikan penyaluran THR telah mencapai Rp13,4 triliun per 24 Maret 2024
Baca Selengkapnya