Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga 17 Juni 2018, Kemenaker terima 396 aduan terkait THR

Hingga 17 Juni 2018, Kemenaker terima 396 aduan terkait THR Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima sebanyak 396 pengaduan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), hingga 17 Juni 2018. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 241 pengaduan.‎

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pengupahan Kemenaker FX Watratan mengatakan, pengaduan tersebut masuk ke posko THR yang dibuka oleh Kemenaker sejak 28 Mei 2018, baik melalui email, Whatsapp, SMS, Telepon maupun datang langsung ke posko.

"Sebenarnya ada tambahan sampai kemarin 24 laporan yang belum bisa pilah apakah aduan atau hanya konsultasi.‎ Tapi yang 396 jumlah pengaduan yang di luar konsultasi. Itu yang fix ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Disnaker terkait‎," ujar dia di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (21/6).

‎Dia mengungkapkan, jumlah pengaduan tersebut, sekitar 60-70 persen disebabkan oleh adanya kasus yang tengah berjalan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berakhirnya kontrak kerja. Kemudian sekitar 30 persen lantaran keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan, biasanya terkait dengan masalah keuangan yang tengah di alami oleh perusahaan.

"Ada keterlambatan pembayaran THR, karena (dibayarkan) lebih dari H-7. Kan beberapa perusahaan cost dan pemasukan di Juni tidak seimbang, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran," lanjut dia.

Hingga saat ini pihaknya masih terus merampungkan data terkait pengaduan hingga berakhirnya masa kerja posko pengaduan THR pada 22 Juni 2018 esok. Selanjutnya, Kemenaker akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang benar-benar tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.

"Di regulasi kita, yang terkait sanksi hanya perusahaan yang betul-betul tidak mau membayar, itu bisa berupa pembatasan kegiatan usaha. Tapi ada alasannya, mereka tidak bayar kenapa, misalnya masalah keuangan dengan bukti audit akuntan publik," ungkap dia.

Selain pembatasan kegiatan usaha, sanksi lain yaitu berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pekerjanya. Pemberian sanksi ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan Dinas Tenaga Kerja terkait.

Diketahui, posko pengaduan ini akan berakhir pada 22 Juni 2018, besok. PTSA yang dimiliki Kemenaker berada di lantai 1 Gedung B‎ Kemenaker. Adapun jam pelayanannya yaitu Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB untuk pagi hari dan pukul 13.00-16.00 WIB untuk siang hari. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00-11.30 WIB untuk pagi hari dan pukul 13.30-16.30 untuk siang hari.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
THR untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Habiskan Anggaran Hampir Rp50 triliun
THR untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Habiskan Anggaran Hampir Rp50 triliun

Selisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Per 9 April, Sri Mulyani Transfer Rp40,77 Triliun untuk THR PNS hingga Pensiunan
Per 9 April, Sri Mulyani Transfer Rp40,77 Triliun untuk THR PNS hingga Pensiunan

Realisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, Kemenkeu Gelontorkan Rp11,19 Triliun untuk THR PNS
Cek Rekening, Kemenkeu Gelontorkan Rp11,19 Triliun untuk THR PNS

THR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, THR PNS dan Pensiunan Sudah Ditransfer
Cek Rekening, THR PNS dan Pensiunan Sudah Ditransfer

Realisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Baca Selengkapnya
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang

THR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening! Sri Mulyani Sudah Transfer Rp31 Triliun THR PNS, TNI, Polri, Pejabat hingga Pensiunan
Cek Rekening! Sri Mulyani Sudah Transfer Rp31 Triliun THR PNS, TNI, Polri, Pejabat hingga Pensiunan

Tercatat nilainya mencapai Rp31,04 triliun per 1 April dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp48,7 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabar Gembira! Menkeu Sri Mulyani Sudah Cairkan THR PNS, TNI-Polri Rp13,4 Triliun
VIDEO: Kabar Gembira! Menkeu Sri Mulyani Sudah Cairkan THR PNS, TNI-Polri Rp13,4 Triliun

Sri Mulyani melaporkan memastikan penyaluran THR telah mencapai Rp13,4 triliun per 24 Maret 2024

Baca Selengkapnya