Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga 22 September, OJK Temukan 3.224 Iklan Jasa Keuangan yang Melanggar

Hingga 22 September, OJK Temukan 3.224 Iklan Jasa Keuangan yang Melanggar OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Periklanan produk jasa keuangan tak luput dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak Januari hingga 22 September 2020, OJK mencatat 3.224 iklan produk jasa keuangan yang melanggar. Jumlah tersebut setara 31 persen dari 10.361 iklan produk jasa keuangan.

Dilihat dari jenis pelanggarannya, 94 persen pelanggaran karena konten iklan tidak jelas. Lalu 5 persen dinilai memberikan informasi yang menyesatkan, dan 1 persen tidak akurat. Sementara pelanggaran terjadi paling banyak di sektor perbankan, diikuti industri keuangan nonbank (IKNB), dan paling sedikit dari sektor pasar modal.

"Pelanggarannya itu iklannya tidak jelas. Ada yang mengatakan misalnya, sudah pokoknya biayanya itu yang paling rendah, ini paling bagus dan sebagai ternyata tidak. Ada yang tidak akurat dan sebagainya," kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara dalam MA Chapter Webinar Series Episode 2, Selasa (17/11).

Orang lain juga bertanya?

Hal ini termasuk dalam pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam berhubungan dengan konsumen, atau disebut Tirta sebagai market conduct. Selain Itu, Tirte menyebutkan pengawasan OJK juga melingkupi transparansi produk termasuk biaya dan tarif.

Kemudian pemahaman konsumen, di mana konsumen mestinya dipastikan terlebih dahulu apakah sudah mengerti isi dari perjanjian mereka dengan jasa layanan keuangan.

Setelah benar-benar paham dan menyetujui ketentuan, konsumen dipersilakan menandatangani dokumen perjanjian sebagai tanda kesepakatan. Lainnya, yakni perlindungan data, cara penagihan, dan penanganan pengaduan.

"Jadi meskipun konsumen sudah diedukasi, sudah kita beri tahu hati-hati baca sampai paham, ini masih dirugikan juga, terus kemudian yang komplain, perlindungannya ini masih dalam koridor pengawasan market conduct," kata Tirta.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September

OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Survei OJK: Literasi Keuangan di Indonesia Sangat Jomplang
Survei OJK: Literasi Keuangan di Indonesia Sangat Jomplang

OJK berkomitmen akan terus mengedukasi masyarakat mengenai sektor jasa keuangan pada berbagai aspek.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

OJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK

Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen

Baca Selengkapnya
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024

Sanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.

Baca Selengkapnya