Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga hari ini, baru 54 fintech tercatat di OJK

Hingga hari ini, baru 54 fintech tercatat di OJK Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengungkapkan hingga saat ini baru 54 perusahaan financial technology (fintech) yang tercatat di OJK. Dari ke-54 fintech tersebut hampir semua konvensional.

"Sudah ada 54 perusahaan fintech (yang tercatat), 53 itu perusahaan konvensional dan 1 fintech syariah," kata Hendrikus dalam acara diskusi di kantornya, Senin (4/6).

Hendrikus mengungkapkan target hingga akhir tahun ini sebanyak 164 fintech sudah harus tercatat di OJK. Dia juga mengungkapkan, sudah ada 34 fintech yang sudah masuk pipeline atau proses mencatatkan diri di OJK.

Orang lain juga bertanya?

"Pipeline sekarang ada 34 perusahaan fintech yaitu dalam proses pendaftaran," ujarnya.

Dia menjelaskan, tidak semua fintech yang mendaftar bisa lolos dan tercatat di OJK. Fintech yang tidak memenuhi syarat, semua dokumennya akan dikembalikan dan harus kembali memenuhi persyaratan yang kurang.

Adapun beberapa jenis persyaratan yang kerap terlewat adalah seperti tidak adanya dokumen bukti Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Teroris (PPT). "Ada 41 perusahaan yang sudah mengajukan juga tapi kami kembalikan dokumennya."

Sebelumnya, Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar mengatakan semua perusahaan fintech wajib mencatatkan dirinya di OJK. Pencatatan tersebut bertujuan untuk memetakan jenis-jenis perusahaan fintech yang ada di Indonesia sebab tidak semua fintech berbasis keuangan.

"Sehingga kita bisa melakukan secara maping (memetakan) dan identifikasi fintech-fintech mana yang nanti di bawah pengawasan dan pengaturan oleh OJK karena tidak semua fintech termasuk lembaga jasa keuangan," kata Sukarela dalam acara seminar internasional bertajuk Kebijakan dan Regulasi Fintech di Kawasan Nusa Dua, Bali, Senin (12/3).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Pembiayaan Fintech ke UMKM di Indonesia Masih Rendah, Ini Strategi OJK
Pembiayaan Fintech ke UMKM di Indonesia Masih Rendah, Ini Strategi OJK

OJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Animo Peserta Sandbox OJK Tinggi, dari Ratusan Pendaftar Sisa 52 Peserta
Animo Peserta Sandbox OJK Tinggi, dari Ratusan Pendaftar Sisa 52 Peserta

Melalui regulatory sandbox, OJK ingin memastikan penyelenggara aset kripto andal agar tidak ada investasi bodong kripto di masa depan.

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Kolaps, 14 Bank Dicabut Izin Usaha Secara Bertahap oleh OJK
Kolaps, 14 Bank Dicabut Izin Usaha Secara Bertahap oleh OJK

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Survei OJK: Literasi Keuangan di Indonesia Sangat Jomplang
Survei OJK: Literasi Keuangan di Indonesia Sangat Jomplang

OJK berkomitmen akan terus mengedukasi masyarakat mengenai sektor jasa keuangan pada berbagai aspek.

Baca Selengkapnya
OJK Catat Transaksi Aset Kripto Tembus Rp158 Triliun Sejak Awal Tahun 2024
OJK Catat Transaksi Aset Kripto Tembus Rp158 Triliun Sejak Awal Tahun 2024

OJK juga tengah menyusun cyber security guideline yang akan diterapkan di sektor IAKD, termasuk untuk aset kripto.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya