Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hitung-Hitungan Gaji PNS dari Golongan Rendah Sampai Besar Setelah Naik 5 Persen

Hitung-Hitungan Gaji PNS dari Golongan Rendah Sampai Besar Setelah Naik 5 Persen gaji PNS. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Presiden Jokowi akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen pada 2019. Namun kenaikan baru cair pada April 2019. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya (THR).

Ini merupakan kabar gembira bagi para PNS, lantaran cukup lama menanti soal kenaikan gaji. Berikut adalah hitungan gaji setelah naik 5 persen.

PNS Golongan IA

Tak lama lagi gaji para PNS akan naik sebesar 5 persen. Adanya kenaikan itu akan sedikit menambah pendapatan mereka setiap bulan.

Untuk golongan IA gaji pokok saat ini sekitar Rp 1.486.500, ketika naik 5 persen bertambah Rp 74.325 sehingga total gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.825.

Kemudian untuk Golongan IIA yang gaji pokoknya Rp 1.926.000 akan bertambah Rp 96.300 saat naik 5 persen, jadi total gaji yang didapat setelah kenaikan sebesar Rp 2.022.300.

Sementara kenaikan gaji 5 persen yang diperoleh PNS Golongan IIIA Rp 122.835 dari gaji pokok Rp 2.456.700, dengan begitu total gaji yang didapat senilai Rp 2.579.535.

Gaji Golongan IIID

Presiden Jokowi akan menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen, baik yang berpangkat tinggi maupun tidak. Seperti Penata Tingkat 1 atau Golongan IIID yang bergaji Rp 2.781.800 akan mendapat tambahan Rp 139.090 setelah kenaikan. Sehingga total yang dikantongi setiap bulan ialah Rp 2.920.890

Tambahan Gaji Untuk Golongan IVA

Gaji PNS dengan status Golongan IVA akan bertambah Rp 144.975 saat naik 5 persen dari gaji pokok Rp 2.899.500. Dengan adanya tambahan itu jumlah gaji yang diperoleh setiap bulan oleh golongan tersebut sebesar Rp 3.044.475.

Sementara untuk golongan IVB yang bergaji pokok Rp 3.022.100 akan mendapat kenaikan sebesar Rp 151.105 sehingga total gaji yang didapat Rp 3.173.205.

Kenaikan Gaji PNS Berpangkat

Dalam struktur gaji PNS yang mempunyai gaji pokok besar adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100. Golongan ini mempunyai pangkat pembina utama dalam istilah PNS. Jika naik 5 persen maka Golongan IVE akan mendapat tambahan Rp 171.105 sehingga total gaji yang dikantongi Rp 3.593.205.

Kemudian Golongan IVC dengan gaji pokok Rp 3.149.900 akan memperoleh Rp 157.495 setelah kenaikan 5 persen. Dengan begitu gaji yang didapatkan setiap bulan menjadi Rp 3.307.395. Sementara itu untuk Golongan IVD bergaji pokok Rp 3.283.200 akan mendapat tambahan Rp 164.160. Jadi total yang diperoleh menjadi Rp 3.447.360.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya

THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ini Perbandingan Gaji PNS Semua Golongan Setelah Naik 8 Persen di 2024
Ini Perbandingan Gaji PNS Semua Golongan Setelah Naik 8 Persen di 2024

Pencairan gaji PNS saat ini masih menunggu transferan dari Menkeu Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, Pencairan Gaji PNS Tinggal Tunggu Transferan dari Sri Mulyani
Cek Rekening, Pencairan Gaji PNS Tinggal Tunggu Transferan dari Sri Mulyani

Meskipun baru cair Februari, dia menjamin gaji PNS per Januari 2024 pun sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Mulai Besok
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Mulai Besok

Kenaikan gaji sebesar 8 persen tidak langsung diterima oleh PNS, TNI-Polri di awal tahun.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bocorkan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Lebih Besar PNS 'Part Time'
Pemerintah Bocorkan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Lebih Besar PNS 'Part Time'

Saat ini, kedua profesi tersebut tengah menjadi buruan para pencari kerja.

Baca Selengkapnya
Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp52 Triliun
Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp52 Triliun

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji seluruh PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Gaji PNS Dipastikan Naik 2024, Segera Diumumkan Jokowi
Gaji PNS Dipastikan Naik 2024, Segera Diumumkan Jokowi

Pengumuman resmi kenaikan gaji PNS akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sesi kedua Sidang Tahunan MPR RI 2023, Rabu (16/8).

Baca Selengkapnya
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Ketahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, Sisa Kenaikan Gaji PNS Cair dalam Dua Hari ke Depan
Jangan Lupa Cek Rekening, Sisa Kenaikan Gaji PNS Cair dalam Dua Hari ke Depan

Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga kenaikan gaji PNS segera cair.

Baca Selengkapnya