Hitung-Hitungan Gaji PNS dari Golongan Rendah Sampai Besar Setelah Naik 5 Persen
Merdeka.com - Presiden Jokowi akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen pada 2019. Namun kenaikan baru cair pada April 2019. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya (THR).
Ini merupakan kabar gembira bagi para PNS, lantaran cukup lama menanti soal kenaikan gaji. Berikut adalah hitungan gaji setelah naik 5 persen.
PNS Golongan IA
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kenapa gaji polisi dinaikkan? Langkah strategis ini diharapkan tingkatkan motivasi dan dukung transformasi ekonomi.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
Tak lama lagi gaji para PNS akan naik sebesar 5 persen. Adanya kenaikan itu akan sedikit menambah pendapatan mereka setiap bulan.
Untuk golongan IA gaji pokok saat ini sekitar Rp 1.486.500, ketika naik 5 persen bertambah Rp 74.325 sehingga total gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.825.
Kemudian untuk Golongan IIA yang gaji pokoknya Rp 1.926.000 akan bertambah Rp 96.300 saat naik 5 persen, jadi total gaji yang didapat setelah kenaikan sebesar Rp 2.022.300.
Sementara kenaikan gaji 5 persen yang diperoleh PNS Golongan IIIA Rp 122.835 dari gaji pokok Rp 2.456.700, dengan begitu total gaji yang didapat senilai Rp 2.579.535.
Gaji Golongan IIID
Presiden Jokowi akan menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen, baik yang berpangkat tinggi maupun tidak. Seperti Penata Tingkat 1 atau Golongan IIID yang bergaji Rp 2.781.800 akan mendapat tambahan Rp 139.090 setelah kenaikan. Sehingga total yang dikantongi setiap bulan ialah Rp 2.920.890
Tambahan Gaji Untuk Golongan IVA
Gaji PNS dengan status Golongan IVA akan bertambah Rp 144.975 saat naik 5 persen dari gaji pokok Rp 2.899.500. Dengan adanya tambahan itu jumlah gaji yang diperoleh setiap bulan oleh golongan tersebut sebesar Rp 3.044.475.
Sementara untuk golongan IVB yang bergaji pokok Rp 3.022.100 akan mendapat kenaikan sebesar Rp 151.105 sehingga total gaji yang didapat Rp 3.173.205.
Kenaikan Gaji PNS Berpangkat
Dalam struktur gaji PNS yang mempunyai gaji pokok besar adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100. Golongan ini mempunyai pangkat pembina utama dalam istilah PNS. Jika naik 5 persen maka Golongan IVE akan mendapat tambahan Rp 171.105 sehingga total gaji yang dikantongi Rp 3.593.205.
Kemudian Golongan IVC dengan gaji pokok Rp 3.149.900 akan memperoleh Rp 157.495 setelah kenaikan 5 persen. Dengan begitu gaji yang didapatkan setiap bulan menjadi Rp 3.307.395. Sementara itu untuk Golongan IVD bergaji pokok Rp 3.283.200 akan mendapat tambahan Rp 164.160. Jadi total yang diperoleh menjadi Rp 3.447.360.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji PNS saat ini masih menunggu transferan dari Menkeu Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaMeskipun baru cair Februari, dia menjamin gaji PNS per Januari 2024 pun sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji sebesar 8 persen tidak langsung diterima oleh PNS, TNI-Polri di awal tahun.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kedua profesi tersebut tengah menjadi buruan para pencari kerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji seluruh PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di tahun depan.
Baca SelengkapnyaPengumuman resmi kenaikan gaji PNS akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sesi kedua Sidang Tahunan MPR RI 2023, Rabu (16/8).
Baca SelengkapnyaKetahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.
Baca SelengkapnyaKemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga kenaikan gaji PNS segera cair.
Baca Selengkapnya