Imbas Iuran BPJS Batal Naik, Masyarakat Senang Sampai Kualitas Layanan Terancam Turun
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020. Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono dan Supandi pada 27 Februari 2020.
Pasal yang dibatalkan MA:
Pasal 34
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Kapan iuran BPJS dievaluasi? Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.'Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini di evaluasi, jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap klaim di tahun 2023? Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyalahgunaan bansos? Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi untuk kepentingan Pemilu 2024.
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atauc. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan demikian, maka iuran BPJS kembali ke semula:
a. Kelas 3 Sebesar Rp25.500b. Kelas 2 Sebesar Rp51.000c. Kelas 1 Sebesar Rp80.000
Lalu apa yang terjadi usai putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
1. Masyarakat Senang
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan. Menurutnya, keputusan tersebut membuat masyarakat akan senang.
"Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini. Menurut saya tinggal manajemen BPJS-nya melakukan review," kata dia.
Seorang karyawan swasta, Didi menanggapi positif pembatalan ini. "Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai kebijakan pemerintah mencekik orang yang hidupnya pas-pasan," kata Didi.
Senada dengan Didi, salah satu peserta BPJS Kesehatan, Idris juga menanggapi positif hal ini. Meski begitu, dia menggarisbawahi agar BPJS Kesehatan tidak menurunkan layanan setelah iuran tak jadi naik.
"Setuju sih turun cuma BPJS Kesehatan lebih efisiensi lagi. Jangan sampai karena ini diturunin malah jadi defisit lagi. Terus layanan jangan diturunin juga. Gara-gara iuran tidak jadi naik, layanan malah diturunin," jelasnya.
2. Pemerintah Putar Otak Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengaku akan mencari cara untuk menambal defisit BPJS Kesehatan usai Mahkamah Agung batalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan."Kita cari cara, sejak tahun lalu bagaimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," kata di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta.Suhasil menyebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya menjadi salah satu untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Menurut dia, ini menjadi cara pemerintah untuk menyuntikan dana tambahan kepada BPJS Kesehatan.Tanpa keputusan soal kenaikan iuran ini pemerintah tidak bisa memprediksi seberapa besar dana yang harus diberikan ke BPJS Kesehatan. Pemerintah juga membayarkan kenaikan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI)."Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayari PBI dengan tarif yang baru," jelas dia.
3. Konsekuensinya Besar untuk JKN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh arah kebijakan pemerintah akan berubah secara otomatis pasca Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satu instrumen akan berubah yakni terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)."Keputusan tersebut buat ini semua berubah. Apakah presiden sudah informasikan? Tentu sudah. Makanya kita pelajari, kita berharap masyarakat tahu ini konsekuensinya besar terhadap JKN. Karena kalau bicara ekosistem, tidak mungkin satu sistem dicabut, sisanya pikirin sendiri kan tidak gitu. Kita lihat penuh," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.Untuk melihat dampak perubahan tersebut, pemerintah nantinya akan mengambil langkah secara berkeadilan. Di satu sisi, pihaknya juga akan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap transparan melaporkan biaya operasional, gaji, hingga defisit neraca keuangannya hingga saat ini. "Pasti ada langkah-langkah pemerintah untuk amankan kembali JKN itu secara sustain," jelasnya.
4. Pemerintah Kaji Pengembalian Kelebihan Dana Iuran
Menko Polhukam Mahfud Md mengingatkan untuk mempelajari keputusan tersebut, terkait pengembalian dana BPJS yang sempat naik."Ya nanti kan biasanya disebutkan di putusan itu, dikembalikan atau dikompensasikan ke tahun depan atau apa biasanya disebutkan," kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta.Jika pun tidak diatur dalam putusan, kata Mahfud, maka pihak BPJS Kesehatan sendiri yang akan mengaturnya. "Kalau tidak, nanti biar diatur oleh BPJS sendiri. Kan pasti diatur," ungkap Mahfud.
5. Dikhawatirkan Bikin Pelayanan Turun
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru akan berisiko tinggi bagi perlindungan hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan. Mengingat, batalnya kenaikan iuran ini berdampak terhadap reduksi pelayanan pada pasien.Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan jika dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek konsumen, memang putusan ini tentu saja menggembirakan. Namun ke depan bisa membahayakan pasien karena berdampak terhadap patient safety."Kalau yang direduksi hanya servis non medis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien. Misalnya jenis obatnya diganti atau dikurangi," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaIDI mengajukan judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaBenarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca SelengkapnyaHakim MK tidak menemukan korelasi antara perolehan suara oleh Prabowo-Gibran melesat tajam dikarenakan efek bansos.
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca Selengkapnya