Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imbas Iuran BPJS Batal Naik, Masyarakat Senang Sampai Kualitas Layanan Terancam Turun

Imbas Iuran BPJS Batal Naik, Masyarakat Senang Sampai Kualitas Layanan Terancam Turun BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020. Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono dan Supandi pada 27 Februari 2020.

Pasal yang dibatalkan MA:

Pasal 34

Orang lain juga bertanya?

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atauc. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan demikian, maka iuran BPJS kembali ke semula:

a. Kelas 3 Sebesar Rp25.500b. Kelas 2 Sebesar Rp51.000c. Kelas 1 Sebesar Rp80.000

Lalu apa yang terjadi usai putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.

1. Masyarakat Senang

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan. Menurutnya, keputusan tersebut membuat masyarakat akan senang.

"Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini. Menurut saya tinggal manajemen BPJS-nya melakukan review," kata dia.

Seorang karyawan swasta, Didi menanggapi positif pembatalan ini. "Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai kebijakan pemerintah mencekik orang yang hidupnya pas-pasan," kata Didi.

Senada dengan Didi, salah satu peserta BPJS Kesehatan, Idris juga menanggapi positif hal ini. Meski begitu, dia menggarisbawahi agar BPJS Kesehatan tidak menurunkan layanan setelah iuran tak jadi naik.

"Setuju sih turun cuma BPJS Kesehatan lebih efisiensi lagi. Jangan sampai karena ini diturunin malah jadi defisit lagi. Terus layanan jangan diturunin juga. Gara-gara iuran tidak jadi naik, layanan malah diturunin," jelasnya.

2. Pemerintah Putar Otak Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengaku akan mencari cara untuk menambal defisit BPJS Kesehatan usai Mahkamah Agung batalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan."Kita cari cara, sejak tahun lalu bagaimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," kata di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta.Suhasil menyebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya menjadi salah satu untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Menurut dia, ini menjadi cara pemerintah untuk menyuntikan dana tambahan kepada BPJS Kesehatan.Tanpa keputusan soal kenaikan iuran ini pemerintah tidak bisa memprediksi seberapa besar dana yang harus diberikan ke BPJS Kesehatan. Pemerintah juga membayarkan kenaikan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI)."Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayari PBI dengan tarif yang baru," jelas dia.

3. Konsekuensinya Besar untuk JKN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh arah kebijakan pemerintah akan berubah secara otomatis pasca Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satu instrumen akan berubah yakni terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)."Keputusan tersebut buat ini semua berubah. Apakah presiden sudah informasikan? Tentu sudah. Makanya kita pelajari, kita berharap masyarakat tahu ini konsekuensinya besar terhadap JKN. Karena kalau bicara ekosistem, tidak mungkin satu sistem dicabut, sisanya pikirin sendiri kan tidak gitu. Kita lihat penuh," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.Untuk melihat dampak perubahan tersebut, pemerintah nantinya akan mengambil langkah secara berkeadilan. Di satu sisi, pihaknya juga akan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap transparan melaporkan biaya operasional, gaji, hingga defisit neraca keuangannya hingga saat ini. "Pasti ada langkah-langkah pemerintah untuk amankan kembali JKN itu secara sustain," jelasnya.

4. Pemerintah Kaji Pengembalian Kelebihan Dana Iuran

Menko Polhukam Mahfud Md mengingatkan untuk mempelajari keputusan tersebut, terkait pengembalian dana BPJS yang sempat naik."Ya nanti kan biasanya disebutkan di putusan itu, dikembalikan atau dikompensasikan ke tahun depan atau apa biasanya disebutkan," kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta.Jika pun tidak diatur dalam putusan, kata Mahfud, maka pihak BPJS Kesehatan sendiri yang akan mengaturnya. "Kalau tidak, nanti biar diatur oleh BPJS sendiri. Kan pasti diatur," ungkap Mahfud.

5. Dikhawatirkan Bikin Pelayanan Turun

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru akan berisiko tinggi bagi perlindungan hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan. Mengingat, batalnya kenaikan iuran ini berdampak terhadap reduksi pelayanan pada pasien.Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan jika dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek konsumen, memang putusan ini tentu saja menggembirakan. Namun ke depan bisa membahayakan pasien karena berdampak terhadap patient safety."Kalau yang direduksi hanya servis non medis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien. Misalnya jenis obatnya diganti atau dikurangi," kata dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024

BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024

Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Respons Menkes Budi soal UU Kesehatan Digugat ke MK: Itu Normal, Anytime
Respons Menkes Budi soal UU Kesehatan Digugat ke MK: Itu Normal, Anytime

IDI mengajukan judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya

Benarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:

Baca Selengkapnya
Hakim MK: Mahkamah Meyakini Tak Ada Relevansi Penyaluran Bansos dengan Kenaikan Suara Paslon
Hakim MK: Mahkamah Meyakini Tak Ada Relevansi Penyaluran Bansos dengan Kenaikan Suara Paslon

Hakim MK tidak menemukan korelasi antara perolehan suara oleh Prabowo-Gibran melesat tajam dikarenakan efek bansos.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Baca Selengkapnya
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas

Selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya