Indef sebut sulitnya izin fintech bisa rugikan masyarakat
Merdeka.com - Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai sulitnya perolehan izin yang dialami oleh penyelenggara teknologi finansial (Tekfin) atau financial technology bisa menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
"Potensi kerugian kalau jumlah 'fintech' berizinnya sedikit pastinya ada risiko yang ditanggung masyarakat," ujar Bhima di Jakarta.
Bhima menjelaskan, saat ini sudah terdapat 63 tekfin yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak penerbitan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016. Namun, baru satu tekfin yang benar-benar memperoleh izin permanen secara penuh karena proses yang memakan waktu paling lambat setahun dengan prosedur yang panjang.
-
Mengapa OJK menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023? Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Apa yang diperlukan untuk industri fintech? Bisnis fintech sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan pengguna, oleh karena itu pemerintah perlu mempercepat proses finalisasi RPP PDP dan segera membentuk lembaga PDP.
-
Kapan OJK ngeluarin peraturan anti-fraud? 'Saat ini OJK akan segera menerbitkan Rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang diharapkan dapat menjadi pedoman penerapan strategi anti-fraud dan korupsi yang terintegrasi dan dapat digunakan seluruh Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan best practices maupun global practices terkini,' kata Mahendra.
-
Bagaimana OJK kembangkan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
Menurut dia, makin minimnya tekfin berizin berarti ikut menyuburkan tumbuhnya tekfin ilegal yang dapat lolos dari pengawasan OJK. "Kalau tidak berizin, OJK susah memberikan sanksi atau teguran yang sifatnya antisipatif," kata Bhima.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menemukan 227 entitas tekfin ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin usaha, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Tekfin tidak berizin tersebut juga berpotesi memicu kerugian besar, mulai dari pidana penipuan pencucian uang, transaksi ilegal hingga tidak adanya perlindungan soal data.
Kerugian lain dari ketiadaan izin adalah fungsi tekfin sebagai penyalur dana ke masyarakat, khususnya kepada masyarakat "unbankable" menjadi tidak optimal. Bhima menyadari untuk memperoleh status izin sebagai tekfin harus melalui proses yang panjang sehingga bisa menyebabkan terjadinya pembengkakan biaya transaksi.
Untuk itu, Bhima menyarankan OJK membuat proses perizinan satu pintu agar semua syarat yang harus dipenuhi penyelenggara cukup diurus di satu tempat.
Menurut dia, cara ini dapat efektif untuk menghindari adanya perizinan yang tumpang-tindih dengan proses yang panjang.
"OJK harus punya perizinan satu pintu, harus punya insentif juga. Jadi semua biaya perizinan itu digratiskan. Kalau misalnya nanti masih juga susah, OJK harus jemput bola mendatangi€'fintech'," ujarnya.
Dia meyakini konsep ini bisa dilakukan karena proses perizinan investasi sudah mulai menerapkan pelayanan terpadu satu pintu, seperti sistem OSS. Saat ini, selain peraturan yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016, terdapat 25 standar operasional prosedur (SOP) lain yang harus dipenuhi oleh penyelenggara€untuk bisa mendapatkan izin resmi permanen.
Terdapat juga persyaratan lain yang mesti dipenuhi di Kementerian Lembaga terkait , salah satunya izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
OJK mengharapkan melalui proses perizinan ini dapat tersaring penyelenggara tekfin yang teruji kapabilitasnya dan masyarakat tidak dirugikan karena risiko telah dihilangkan.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan saat ini terdapat 14 penyelenggara tekfin terdaftar yang sedang mengurus izinnya.
Dia menegaskan prinsip pembinaan akan tetap dikedepankan bagi tekfin yang sedang mengurus perizinan tersebut. "Seandainya terdapat kekurangan dari sisi penyelenggara, maka kami akan memberikan arahan untuk memperbaiki. Tapi, tidak lebih dari enam bulan sejak awal pengajuan permohonan," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaMelalui regulatory sandbox, OJK ingin memastikan penyelenggara aset kripto andal agar tidak ada investasi bodong kripto di masa depan.
Baca SelengkapnyaOJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree.
Baca SelengkapnyaProses pengerjaan suatu proyek energi hijau baru bisa dimulai di tahun keenam.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca Selengkapnya