Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indef sebut sulitnya izin fintech bisa rugikan masyarakat

Indef sebut sulitnya izin fintech bisa rugikan masyarakat Pekerja Fintech. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai sulitnya perolehan izin yang dialami oleh penyelenggara teknologi finansial (Tekfin) atau financial technology bisa menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

"Potensi kerugian kalau jumlah 'fintech' berizinnya sedikit pastinya ada risiko yang ditanggung masyarakat," ujar Bhima di Jakarta.

Bhima menjelaskan, saat ini sudah terdapat 63 tekfin yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak penerbitan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016. Namun, baru satu tekfin yang benar-benar memperoleh izin permanen secara penuh karena proses yang memakan waktu paling lambat setahun dengan prosedur yang panjang.

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, makin minimnya tekfin berizin berarti ikut menyuburkan tumbuhnya tekfin ilegal yang dapat lolos dari pengawasan OJK. "Kalau tidak berizin, OJK susah memberikan sanksi atau teguran yang sifatnya antisipatif," kata Bhima.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menemukan 227 entitas tekfin ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin usaha, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Tekfin tidak berizin tersebut juga berpotesi memicu kerugian besar, mulai dari pidana penipuan pencucian uang, transaksi ilegal hingga tidak adanya perlindungan soal data.

Kerugian lain dari ketiadaan izin adalah fungsi tekfin sebagai penyalur dana ke masyarakat, khususnya kepada masyarakat "unbankable" menjadi tidak optimal. Bhima menyadari untuk memperoleh status izin sebagai tekfin harus melalui proses yang panjang sehingga bisa menyebabkan terjadinya pembengkakan biaya transaksi.

Untuk itu, Bhima menyarankan OJK membuat proses perizinan satu pintu agar semua syarat yang harus dipenuhi penyelenggara cukup diurus di satu tempat.

Menurut dia, cara ini dapat efektif untuk menghindari adanya perizinan yang tumpang-tindih dengan proses yang panjang.

"OJK harus punya perizinan satu pintu, harus punya insentif juga. Jadi semua biaya perizinan itu digratiskan. Kalau misalnya nanti masih juga susah, OJK harus jemput bola mendatangi€'fintech'," ujarnya.

Dia meyakini konsep ini bisa dilakukan karena proses perizinan investasi sudah mulai menerapkan pelayanan terpadu satu pintu, seperti sistem OSS. Saat ini, selain peraturan yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016, terdapat 25 standar operasional prosedur (SOP) lain yang harus dipenuhi oleh penyelenggara€untuk bisa mendapatkan izin resmi permanen.

Terdapat juga persyaratan lain yang mesti dipenuhi di Kementerian Lembaga terkait , salah satunya izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

OJK mengharapkan melalui proses perizinan ini dapat tersaring penyelenggara tekfin yang teruji kapabilitasnya dan masyarakat tidak dirugikan karena risiko telah dihilangkan.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan saat ini terdapat 14 penyelenggara tekfin terdaftar yang sedang mengurus izinnya.

Dia menegaskan prinsip pembinaan akan tetap dikedepankan bagi tekfin yang sedang mengurus perizinan tersebut. "Seandainya terdapat kekurangan dari sisi penyelenggara, maka kami akan memberikan arahan untuk memperbaiki. Tapi, tidak lebih dari enam bulan sejak awal pengajuan permohonan," ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Daftar 12 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal 2024, Terbaru Bank Jepara Artha
Daftar 12 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal 2024, Terbaru Bank Jepara Artha

Sejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
Pembiayaan Fintech ke UMKM di Indonesia Masih Rendah, Ini Strategi OJK
Pembiayaan Fintech ke UMKM di Indonesia Masih Rendah, Ini Strategi OJK

OJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Animo Peserta Sandbox OJK Tinggi, dari Ratusan Pendaftar Sisa 52 Peserta
Animo Peserta Sandbox OJK Tinggi, dari Ratusan Pendaftar Sisa 52 Peserta

Melalui regulatory sandbox, OJK ingin memastikan penyelenggara aset kripto andal agar tidak ada investasi bodong kripto di masa depan.

Baca Selengkapnya
OJK Ngotot Seret PT Investree dan Tani Fund ke Ranah Hukum
OJK Ngotot Seret PT Investree dan Tani Fund ke Ranah Hukum

OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree.

Baca Selengkapnya
Jokowi Keluhkan Perizinan Investasi Masih Berbelit-belit: Ini yang Harus Dibenahi
Jokowi Keluhkan Perizinan Investasi Masih Berbelit-belit: Ini yang Harus Dibenahi

Proses pengerjaan suatu proyek energi hijau baru bisa dimulai di tahun keenam.

Baca Selengkapnya
Kolaps, 14 Bank Dicabut Izin Usaha Secara Bertahap oleh OJK
Kolaps, 14 Bank Dicabut Izin Usaha Secara Bertahap oleh OJK

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya