Ini Batasan Bawaan Barang Untuk Pelaku Jasa Titip
Merdeka.com - Usaha jasa titip atau Jastip kini menjadi lapangan pekerjaan baru yang dilirik oleh sejumlah masyarakat. Jastip bahkan tidak hanya berkembang di dalam negeri akan tetapi juga merambah ke luar negeri.
Namun demikian, seiring berkembangnya usaha ini, masih banyak yang belum mengetahui aturan bea masuk dan pelaksanaanya sehingga menjadi kendala bagi para pelaku usaha jastip. Lantas berapa batasan maksimal kouta barang yang dikenakan bea cukai untuk jastip barang impor?
Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djanurindro Wibowo mengatakan, setiap perorangan maksimal hanya diperkenankan membawa kouta barang senilai USD 500 atau setara dengan Rp 7 juta (kurs Rp 14.000).
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa Presiden Soeharto bekuin Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Bagaimana Soeharto bekuin Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Kenapa jemaah haji dilarang bungkus barang berlebihan? 'Mohon jemaah haji jangan menggunakan selotip berlebihan di barang bawaan. Sebab, hal tersebut mengundang kecurigaan petugas pemeriksaan barang di X Ray Bandara Arab Saudi,' kata Abdillah di Madinah, dikutip Selasa (21/5).
"USD 500 itu personal use ya. Jadi barang orang itu dibebaskan (bea dan cukai) untuk keperluan sendiri," ungkapnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (26/4).
Dia mengatakan, apabila pelaku jastip membawa barang dengan nilai yang diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka akan dikenakan kewajiban pajak impor sebesar 10 persen "Jadi kalau lebih dari 50 persen, kena bayar 10 persen tuh,"
Di samping itu, beberapa barang pribadi yang juga dibatasi kuotanya yakni seperti rokok dan minuman alkohol. "Kalau rokok itu 200 batang, alkohol 1 liter," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaDitjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaPastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal.
Baca SelengkapnyaPembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaDaftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaBanyak cara bagi para jemaah haji agar bisa meloloskan barang bawaannya. Bea Cukai mengingatkan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaDi aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta.
Baca SelengkapnyaKemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri
Baca Selengkapnya