Ini dampak penundaan penerapan pengampunan pajak versi CITA
Merdeka.com - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyebut penundaan pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa akan mengancam akselerasi pembangunan nasional. Penyebab utamanya adalah karena penerimaan pajak tidak bisa ditingkatkan.
Kondisi ini kemudian berpotensi menurunkan kredibilitas pemerintah, kepercayaan wajib pajak, dan akan muncul penilaian negatif terhadap negara tax heaven yang terancam tersedot likuiditasnya bila Indonesia memberlakukan tax amnesty.
Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan, pemberlakuan tax amnesty sudah menjadi kebutuhan mutlak dan tidak bisa berbalik arah. Pengampunan pajak dalam jangka pendek dipercaya bisa mendongkrak penerimaan pajak pada 2016.
-
Apa manfaat pajak untuk ekonomi Sumut? Pajak dapat digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi dengan memberikan insentif melalui berbagai pajak seperti pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membantu mengendalikan inflasi dan mengurangi dampak ketimpangan sosial.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana pajak membantu kesejahteraan warga Sumut? Pajak digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, pajak berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
-
Bagaimana IKN mendorong pertumbuhan ekonomi? UU Nomor 21 Tahun 2023 mengamanatkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan merata, mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia-sentris dan pembangunan IKN melalui penguatan peran Otorita IKN, didukung lintas sektor.
-
Bagaimana Pertamina mendorong pertumbuhan ekonomi? 'Karena inilah kekuatan Indonesia,'ujar Nicke.
"Pengampunan pajak yang disertai repatriasi dana diyakini mampu membangkitkan perekonomian nasional dan menciptakan investasi baru, penciptaan lapangan kerja baru, dan pembiayaan berbagai program," kata Yustinus di Jakarta, Rabu (24/2).
Pengampunan pajak menurutnya juga berdampak terhadap peningkatan wajib pajak serta basis pajak secara signifikan. Pasalnya, akan ada data-data baru wajib pajak yang masuk ke sistem formal ekonomi.
"Akhirnya pelaku usaha informal juga dapat masuk ke sistem formal dan mengakses layanan pemerintah dan perbankan," ujar Yustinus.
Meski demikian, dia menyarankan agar pengampunan pajak dirancang dengan matang. Perluasan akses ke data perbankan, integrasi NIK (nomor induk kependudukan) dan NPWP (nomor pokok wajib pajak), perbaikan koordinasi dan integrasi sistem administrasi, serta konsistensi penegakan hukum adalah ranah yang mesti digarap serius.
Penerapan pengampunan pajak juga diperlukan untuk mendahului era berlakunya Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan yang berisi pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information) seluruh negara di dunia terkait keterbukaan informasi perbankan mulai berlaku pada 2018.
Jika berlaku, tidak ada lagi tempat di negara manapun bagi wajib pajak untuk menyembunyikan kekayaannya dari aparat pajak dan tidak ada lagi kerahasiaan perbankan. "Jika dimanfaatkan, kita menuju era di mana wajib pajak akan semakin sulit menemukan sarang persembunyian pajak yang dikemplang," jelas dia.
Langkah pemerintah melalui pengampunan pajak membuka peluang sebelum keterbukaan informasi AEoI dan sekaligus menjadi sarana rekonsiliasi data yang efektif menuju sistem perpajakan baru. Sebab, Indonesia sampai saat ini belum siap menerapkan praktik pemungutan pajak yang ideal.
"Kita paham pula berbagai keterbatasan dan impitan yang tak jarang mempersempit ruang penegakan hukum." Dia kembali menegaskan, pengampunan pajak masuk akal diberlakukan karena aset yang besar tersimpan di luar negeri.
Berdasarkan data Tax Justice Network (2010), tercatat ada USD 331 miliar atau setara Rp 4.500 triliun aset orang Indonesia ditempatkan di berbagai negara suaka pajak (tax haven), seperti Singapura dan lain sebagainya.
Global Financial Integrity (2013) menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat ke-7 yang memiliki aliran dana haram ke luar negeri dengan aliran dana Rp 200 triliun setahun. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaSemula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan fiskal yang berkaitan dengan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons soal kenaikan pajak hiburan ini.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca Selengkapnya