Ini hotel prodeo 'hadiah' pemerintah untuk penunggak pajak
Merdeka.com - Pemerintah mulai menindak tegas warganya yang 'hobi' menunggak pajak hingga lebih dari Rp 100 juta. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memesan satu blok khusus di Lapas Salemba Kelas IIA sebagai tempat para penunggak pajak 'bermalam' hingga melunasi segala tunggakannya.
Lapas Salemba sendiri menyediakan blok khusus tersebut di lantai 2 tepatnya di Paviliun Saroso, tepat di samping tahanan anak.
Memasuki blok tersebut, akan terlihat di pintu masuk bagian atas tulisan R1-7 Pav. Saroso yang artinya terdapat 7 kamar sel di dalam paviliun tersebut.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
Beranjak masuk lebih dalam, akan terlihat tujuh buah kamar dilengkapi dengan jeruji besi di mana satu kamarnya mempunyai luas sekitar 2x3 meter dan mampu menampung 3 orang.
Meski mendapatkan perlakuan khusus untuk penunggak pajak, pihak Lapas tetap memberikan fasilitas bagi mereka sama dengan terpidana lainnya.
Lapas menyediakan satu buah kasur produksi Palembang atau lihab dan sebuah bantal untuk satu orang penunggak pajak. Laiknya 'hotel prodeo' pada umumnya, di dalam sel tersebut disediakan sebuah kamar mandi 'mini' berisi kloset lengkap dengan wadah air dari tumpukkan semen serta sebuah gayung.
Tentunya, kamar mandi tersebut dibentuk khusus laiknya bagi para terpidana. Tidak ada pintu. Jauh dari kata mewah.
Selain itu, pihak Lapas juga menyediakan satu buah kipas angin di langit-langit kamar sel dengan tinggi sekitar 4 meter itu. Seyogyanya, kipas angin tersebut mampu membuat sejuk penghuninya. Namun, apa daya karena diletakkan di langit-langit tinggi, dia tidak mampu menjalankan tugasnya.
Kalapas Salemba Abdul Karim menuturkan, pihaknya menyediakan blok khusus untuk tempat 'bermalam' sementara para penanggung pajak 'bandel'.
"Kami sediakan blok khusus di lantai 2 tepatnya Paviliun Saroso di Lapas Salemba kelas IIA ini," ujar Karim di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Blok khusus itu, lanjut Karim, tidak dicampur dengan tahanan kriminil lainnya. "Bloknya sendiri dekat dengan tahanan anak, tapi tidak dicampur juga," tuturnya.
Meski demikian, waktu besuk para penanggung pajak 'bandel' tersebut disamakan dengan tahanan lainnya. Hanya selama hari bekerja.
Di tempat sama, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahyu K. Tumakaka menjelaskan para tahanan tunggakan pajak tersebut praktiknya hanya direnggut kebebasannya sebagai warga negara untuk menikmati dunia luar.
Sedangkan, untuk hak-hak lainnya masih tetap diberikan. "Kalau dari kami ibaratnya hanya menitipkan mereka sampai melunasi tunggakan pajaknya," tuturnya.
Saat ditanya apakah mereka diperbolehkan membawa telepon seluler maupun benda elektronik lainnya, Wahyu menjawab hal tersebut tetap diperbolehkan.
"Karena balik lagi, mereka ini kan bukan kriminil seperti lainnya. Jadi itu (bawa HP) sah-sah saja. Yang penting mereka tetap di dalam sel," bebernya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaPPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca Selengkapnya