Ini isi pokok aturan pemanfaatan batubara untuk pembangkit listrik
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman menjelaskan, dalam Permen tersebut mengatur pola harga patokan tertinggi dan mekanisme pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power).
"Permen ini diharapkan dapat menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan Tenaga Listrik setempat agar lebih efektif dan efisien, sehingga tarif tenaga listrik dapat lebih kompetitif," jelas Jarman, di Jakarta, Jumat (3/3).
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM? Dia menambahkan komposisi terbesar dalam menentukan harga BBM adalah harga ICP karena merupakan bahan baku. Jadi kalau harga ICP lebih tinggi dibandingkan nilai tukar maka harga ICP yang dominan menentukan harga BBM tersebut. 'Kalau keduanya bergerak naik (nilai tukar dan ICP), maka mempercepat penyesuaian harga BBM,' kata Tauhid.
-
Apa yang dilakukan Jakarta Electric PLN? Jakarta Electric PLN berhasil menang dengan skor 3-2.
-
Bagaimana energi listrik dihasilkan? Energi listrik juga disebut sebagai suatu energi yang dihasilkan dari aliran muatan listrik.
-
Apa arti dari energi listrik? Pengertian energi listrik adalah suatu energi yang dipasok oleh arus listrik dan potensial listrik. Kemudian arus dan potensial listrik ini disalurkan melalui suatu rangkaian listrik.
-
Kenapa Pertamina jamin pasokan energi di Bali? 'Melalui regional Jatimbalinus, Pertamina jamin pasokan avtur, BBM dan LPG di kegiatan WWF 2024,' jelas Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Dalam permen tersebut juga diatur acuan harga pembelian listrik PLTU Mulut Tambang di mana Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP Pembangkitan setempat.
Kemudian Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP Pembangkitan nasional."Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80 persen," jelasnya.
Selain itu, juga diatur Harga Pembelian Listrik PLTU Non Mulut Tambang dengan kapasitas lebih besar dari 100 MW yaitu Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan setempat. Kemudian Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan nasional.
Sedangkan untuk harga pembelian listrik Non Mulut Tambang untuk kapasitas lebih kecil atau sama 100 MW, diatur Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan setempat. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga berdasarkan lelang atau mekanisme business to business.
Selain mengatur mengenai acuan harga pembelian listrik di PLTU mulut tambang dan non mulut tambang, permen ini juga mengatur pola harga patokan tertinggi (HPT) dalam pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, dan kelebihan tenaga listrik.
Penggunaan kelebihan tenaga listrik untuk memperkuat sistem kelistrikan setempat, dapat dilakukan apabila pasokan daya kurang, atau untuk menurunkan BPP pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat.Harga pembelian kelebihan tenaga listrik paling tinggi, ditetapkan sebesar 90 persen dari BPP pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
"Sehingga, dapat meningkatkan peran swasembada pengelolaan listrik dalam menjaga ketersediaan daya listrik pada sistem ketenagalistrikan setempat," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menuturkan sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan, dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaMelansir laman MODI Kementerian ESDM, per 4 Oktober 2024, produksi batu bara mencapai 601,69 juta ton atau mencapai 84,75 persen dari target tahun ini.
Baca SelengkapnyaNantinya, jika BBM jenis Pertalite dibatasi, maka pemerintah akan mensubisidi BBM jenis Pertamax.
Baca SelengkapnyaKetersediaan batu bara yang melimpah menjadikan komoditas ini sebagai penggerak perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaSaat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 68 gigawatt (GW) dalam 10 tahun ke depan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.
Baca SelengkapnyaSumber-sumber energi terbarukan membutuhkan pendanaan besar.
Baca SelengkapnyaSaid juga menyinggung mengenai konversi program minyak tanah ke LPG yang mengakibatkan kebutuhan impor LPG Indonesia terus meningkat.
Baca Selengkapnya