Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini isi pokok aturan pemanfaatan batubara untuk pembangkit listrik

Ini isi pokok aturan pemanfaatan batubara untuk pembangkit listrik PLN. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman menjelaskan, dalam Permen tersebut mengatur pola harga patokan tertinggi dan mekanisme pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power).

"Permen ini diharapkan dapat menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan Tenaga Listrik setempat agar lebih efektif dan efisien, sehingga tarif tenaga listrik dapat lebih kompetitif," jelas Jarman, di Jakarta, Jumat (3/3).

Dalam permen tersebut juga diatur acuan harga pembelian listrik PLTU Mulut Tambang di mana Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP Pembangkitan setempat.

Kemudian Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP Pembangkitan nasional."Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80 persen," jelasnya.

Selain itu, juga diatur Harga Pembelian Listrik PLTU Non Mulut Tambang dengan kapasitas lebih besar dari 100 MW yaitu Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan setempat. Kemudian Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan nasional.

Sedangkan untuk harga pembelian listrik Non Mulut Tambang untuk kapasitas lebih kecil atau sama 100 MW, diatur Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan setempat. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga berdasarkan lelang atau mekanisme business to business.

Selain mengatur mengenai acuan harga pembelian listrik di PLTU mulut tambang dan non mulut tambang, permen ini juga mengatur pola harga patokan tertinggi (HPT) dalam pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, dan kelebihan tenaga listrik.

Penggunaan kelebihan tenaga listrik untuk memperkuat sistem kelistrikan setempat, dapat dilakukan apabila pasokan daya kurang, atau untuk menurunkan BPP pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat.Harga pembelian kelebihan tenaga listrik paling tinggi, ditetapkan sebesar 90 persen dari BPP pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

"Sehingga, dapat meningkatkan peran swasembada pengelolaan listrik dalam menjaga ketersediaan daya listrik pada sistem ketenagalistrikan setempat," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bolehkah Pengelolaan Ketenagalistrikan Selain PLN? Ini Aturannya
Bolehkah Pengelolaan Ketenagalistrikan Selain PLN? Ini Aturannya

Dia menuturkan sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan, dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya
Harga Batu Bara Terus Naik, Diprediksi Capai USD 153 per Ton
Harga Batu Bara Terus Naik, Diprediksi Capai USD 153 per Ton

Melansir laman MODI Kementerian ESDM, per 4 Oktober 2024, produksi batu bara mencapai 601,69 juta ton atau mencapai 84,75 persen dari target tahun ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Subsidi Petamax, DPR Ingatkan Ini
Pemerintah Berencana Subsidi Petamax, DPR Ingatkan Ini

Nantinya, jika BBM jenis Pertalite dibatasi, maka pemerintah akan mensubisidi BBM jenis Pertamax.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Akui Indonesia Sulit Lepas dari Pembangkit Listrik Batu Bara
Pemerintah Akui Indonesia Sulit Lepas dari Pembangkit Listrik Batu Bara

Ketersediaan batu bara yang melimpah menjadikan komoditas ini sebagai penggerak perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau

Saat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Butuh Rp800 Triliun buat Tambah Kapasitas Pembangkit Listrik
Pemerintah Butuh Rp800 Triliun buat Tambah Kapasitas Pembangkit Listrik

Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 68 gigawatt (GW) dalam 10 tahun ke depan.

Baca Selengkapnya
Pensiun Dini PLTU Batubara Kerap Terhalang Pendanaan
Pensiun Dini PLTU Batubara Kerap Terhalang Pendanaan

Pemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Kembangkan Energi Panas Bumi, Tapi Terganjal Ini
Pemerintah Ingin Kembangkan Energi Panas Bumi, Tapi Terganjal Ini

Sumber-sumber energi terbarukan membutuhkan pendanaan besar.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Sebut Kemandirian Energi Dapat Difokuskan ke Energi Terbarukan
Said Abdullah Sebut Kemandirian Energi Dapat Difokuskan ke Energi Terbarukan

Said juga menyinggung mengenai konversi program minyak tanah ke LPG yang mengakibatkan kebutuhan impor LPG Indonesia terus meningkat.

Baca Selengkapnya