Ini kata Kemenkeu soal dana Tax Amnesty dari tindakan kriminal
Merdeka.com - Kementerian Keuangan membantah dana tebusan dan deklarasi pengampunan pajak atau Tax Amnesty berasal dari tindakan kriminal dan pencucian uang. Kebijakan ini merupakan program yang adil untuk seluruh masyarakat di Tanah Air.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto, mengatakan pernyataan saksi ahli dari pemohon yang menyebut dana tebusan dari tindakan kriminal tidak benar.
"Ya namanya ahli pihak lawan, tentu menjelaskan sesuatu yang menguntungkan pemohon. Ada beberapa yang tidak benar, statemen pemerintah melakukan kebohongan, jelas tidak benar. Legalisasi tindakan itu juga tidak benar," ujar Hadiyanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/9).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
Menurutnya, Undang Undang Tax Amnesty ini sudah sangat adil bagi wajib pajak yang taat. Baik wajib pajak besar ataupun wajib pajak kecil.
"Kesempatan untuk deklarasi, menebus, dan merasa lega dengan ikut Tax Amnesty. Semua orang tidak ada diskriminasi. Tidak ada sama sekali. Semua WNI berhak mengikuti program ini," katanya.
Sebelumnya, Salamudin Daeng mengatakan dana yang masuk begitu banyak sungguh luar biasa. Dia menilai pemerintah berbohong soal dana deklarasi yang mencapai Rp 2.000-an triliun.
"Bagaimana tidak? Jika uang hasil Tax Amnesty tahap pertama dengan denda dua persen sudah sebesar itu, berarti nilai aset yang telah deklarasi mencapai Rp 2.087 triliun. Wow ini surprise," ujar Salamuddin di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (28/9).
Menurutnya, dana tersebut sangat besar dan patut dicurigai menjadi kebohongan pemerintah. Dia menilai pemasukan ini didapat juga dari harta negara yang diklaim sebagai aset deklarasi.
"Uang masuk besar sekali, bim salabim abra kadabra. Apa jangan-jangan ada harta orang lain atau harta negara yang diklaim oleh pihak-pihak yang katanya ikut Tax Amnesty," tegasnya.
Salamuddin juga menilai dana deklarasi dan tebusan Tax Amnesty didapat dari pencucian uang para koruptor, mafia dan bandar judi. Dengan ikut program ini, maka uang-uang hasil kriminal tersebut menjadi bersih dan legal.
"Mungkin uang tebusan dari para kriminal, koruptor bandar judi, narkoba, germo yang bisa menebus berapapun agar uang mereka beredar di pasar gelap bisa dimasukan ke wilayah legal," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaPrabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca Selengkapnya