Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kerugian jika RI tak meratifikasi tujuh perjanjian perdagangan internasional

Ini kerugian jika RI tak meratifikasi tujuh perjanjian perdagangan internasional Darmin Nasution. ©2018 Istimewa

Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi mengenai penyelesaian ratifikasi tujuh perjanjian perdagangan internasional di lingkup ASEAN dan ASEAN plus one FTA (Free Trade Agreement). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Menko Darmin mengatakan, dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk segera menyelesaikan proses ratifikasi tujuh perjanjian perdagangan internasional (PPI). Penetapan ratifikasi ini akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden, setelah sebelumnya ketujuh PPI ini juga secara bertahap telah disampaikan ke DPR, lebih dari 60 hari yang lalu.

"Jadi kita putuskan dalam rakor ini untuk meratifikasi 7 PPI dengan mempertimbangkan UU Perdagangan tentang Pengaturan Ratifikasi PPI. Keputusan ini juga diambil mengingat pentingnya penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut. Saya akan segera lapor pada Presiden dengan membawa draft Perpres yang sudah siap," ujar Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/11).

Orang lain juga bertanya?

Adapun ratifikasi tujuh perjanjian perdagangan internasional ini antara lain ASEAN Agreement on Medical Device Directive (AMDD), First Protocol to Amend the ASEAN-Australisa-New Zealand FTA (AANZFTA) dan Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under ASEAN-Korea FTA (AKFTA).

Kemudian, Protocol to Amend the Framework Agreement under ASEAN-China FTA (ACFTA), Protocol to Implement the 9th Package of ASEAN Framework Agreement on Services (the 9th AFAS Package), dan Agreement on Trade in Service under the ASEAN-India FTA (AITISA) dan Protocol to Amend Indonesia-Pakistan PTA (IP-PTA).

Ada beberapa potensi kerugian bila Indonesia tidak meratifikasi 7 PPI tersebut. Misalnya pada perjanjian AANZFTA, akan ada 2 kerugian, yaitu 11 parties akan menolak SKA (versi lama) sehingga produk Indonesia tidak dapat memanfaatkan preferensi tarif dalam AANZFTA.

"Kedua, sejak AANZFTA berlaku, Indonesia termasuk beneficiary utama. Kemudian, ekspor ke Australia yang menggunakan fasilitas AANZFTA mencapai 73,6 persen atau senilai USD 1,76 miliar dari total ekspor ke Australia senilai USD 2,35 miliar pada tahun 2017," jelas Menko Darmin.

Kemudian pada perjanjian AITISA, Menko Darmin mengatakan, Indonesia tidak dapat mengakses pasar tenaga profesional di sektor konstruksi, travel, komunikasi, jasa bisnis lainnya (posisi high and middle management), dan jasa rekreasi yang menjadi keunggulan Indonesia vis a vis India.

"Lalu Indonesia dapat disengketakan karena tidak menerapkan prinsip transparansi karena tidak menurunkan biaya transaksi, tidak dapat memberikan kepastian kode HS yang dikomitmenkan sebagai hasil perundingan (HS 2007 ke HS 2012), jika tidak meratifikasi perjanjian AKFTA," katanya.

Terkait AFAS 9, potensi kerugiannya adalah Indonesia tidak dapat mengakses pasar jasa ASEAN pada subsektor yang ditambahkan Negara-Negara ASEAN ke dalam AFAS (Indonesia menambahkan 11 subsektor). Selain itu, juga berpotensi disengketakan oleh anggota ASEAN lain yang memiliki kepentingan komersial.

"Sementara untuk perjanjian AMDD, jika Indonesia tidak meratifikasinya, maka produk ALKES Indonesia sulit dipasarkan di ASEAN dan dunia karena AMDD mengatur standar, aturan teknis dan prosedur kesesuaian penilaian yang mengharmonisasikan standar ALKES di ASEAN sesuai standar internasional," paparnya.

Adapun 3 potensi kerugian jika kita tidak meratifikasi perjanjian ACFTA adalah pertama Indonesia dapat disengketakan karena tidak mempermudah ketentuan SKA, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan sesuai kesepakatan. Kedua, Indonesia tidak menikmati penambahan komitmen 5 subsektor jasa oleh RRT.

"Kerugian ketiga pada investment dapat mengurangi insentif investor RRT untuk berinvestasi di Indonesia karena Indonesia tidak menyederhanakan prosedur aplikasi dan persetujuan investasi, dan tidak dapat berpartisipasi dalam program promosi investasi ACFTA," kata Menko Darmin.

Terakhir, jika republik ini tidak meratifikasi IP-PTA, maka setidaknya akan ada lima potensi kerugian antara lain, Pakistan akan terminate PTA sehingga Indonesia akan kehilangan pangsa pasar CPO senilai USD 1,46 miliar di Pakistan. Kedua, pangsa pasar CPO akan direbut Malaysia yang saat ini sedang meng-up-grade bilateral FTA-nya (bukan sekadar PTA) dengan Pakistan.

"Ketiga dapat menghambat rencana bersama untuk up-grade IP-PTA menjadi IP-Trade in Goods Agreement. Keempat dalam berbagai skenario persetujuan (PTA, TIGA, FTA atau CEPA), Pakistan tidak mungkin menikmati surplus neraca perdagangan dengan Indonesia. Kelima total perdagangan dengan Pakistan 2017 USD 2,63 miliar, ekspor USD 2,39 miliar, impor USD 241,1 juta dan surplus bagi Indonesia USD 2,15 miliar berpotensi hilang," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi I DPR dan Pemerintah Setuju 5 RUU Kerja Sama Pertahanan Dibawa ke Rapat Paripurna
Komisi I DPR dan Pemerintah Setuju 5 RUU Kerja Sama Pertahanan Dibawa ke Rapat Paripurna

Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Menhan Prabowo Subianto: Lima RUU Kerja Sama Bidang Pertahanan Penting Bagi Indonesia
Menhan Prabowo Subianto: Lima RUU Kerja Sama Bidang Pertahanan Penting Bagi Indonesia

Prabowo menyebut RUU tersebut menjadi penting sebab negara-negara tersebut memiliki peran dan teknologi yang cukup baik dalam bidang pertahanan.

Baca Selengkapnya
RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR

RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.

Baca Selengkapnya
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.

Baca Selengkapnya
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode

Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ungkap Solusi soal RUU Perampasan Aset yang Masih Jalan di Tempat DPR
Ganjar Ungkap Solusi soal RUU Perampasan Aset yang Masih Jalan di Tempat DPR

Ganjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Kebijakan Ini Industri Petrokimia Terancam Batal Dapat Investasi Rp511 Triliun
Gara-Gara Kebijakan Ini Industri Petrokimia Terancam Batal Dapat Investasi Rp511 Triliun

Dana segar tersebut akan disalurkan untuk 6 proyek yang akan digarap di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya