Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Ketentuan Wajib Dipenuhi untuk Jadi Agen Resmi Pertamina Penyalur LPG 3 Kg

Ini Ketentuan Wajib Dipenuhi untuk Jadi Agen Resmi Pertamina Penyalur LPG 3 Kg elpiji 3 kg. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah berencana melarang penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) lewat pengecer seperti warung-warung kecil. Gas bersubsidi nantinya hanya akan dijual di agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebut saat ini sudah ada 220 ribu penyalur atau pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Agen-agen resmi ini sekarang sedang melakukan penyesuaian untuk melaksanakan rencana pembatasan gas LPG melon.

Lantas bagaimana cara menjadi agen penyalur resmi Pertamina? Berikut ketentuang lengkapnya:

Ketentuan Pendaftaran Agen Resmi Pertamina

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan saat mendaftar menjadi agen LPG PSO, antara lain:

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).

2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.

3. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.

4. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.

5. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.

6. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.

Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah:

- Dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama badan usaha atau atas anama pemillik badan usaha yang tidak dijaminkan.

- Dokumen sewa tanah atau lahan tempat usaha di atas 5 tahun berupa surat perjanjian sewa menyewa (notarial)

- Akta jual/beli atas nama badan usaha atau pemilik badan usaha

- Dokumen pengikatan jual beli (dari notaris) berupa akta jual beli atas nama PT atau pemilik badan usaha

- Dokumen girik/percil C atas nama badan usaha atau pemilik badan usaha

- Jika belum ada lahan, maka dokumen yang digunakan berupa Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli

Pelaksanaan Operasional Agen LPG 3 Kg

1. Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG gas LPG 3 kg, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.

2. Pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.

3. Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Pertamina Catat Konsumen Resmi LPG 3 Kg Capai 6,7 Juta Orang
FOTO: Pertamina Catat Konsumen Resmi LPG 3 Kg Capai 6,7 Juta Orang

Angka itu didapat dari proses pendaftaran di seluruh pangkalan resmi yang dikelola Pertamina.

Baca Selengkapnya
Pertamina Bakal Tutup Pangkalan dan Warung Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP
Pertamina Bakal Tutup Pangkalan dan Warung Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP

Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi akan terlacak melalui sistem.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Raya Galungan, Pertamina Tambah dan Percepat Penyaluran LPG 3 Kg di Bali
Jelang Hari Raya Galungan, Pertamina Tambah dan Percepat Penyaluran LPG 3 Kg di Bali

Pertamina menjamin ketersediaan stok LPG di pangkalan-pangkalan resmi.

Baca Selengkapnya
LPG 3 Kg Langka di Kalimantan Timur, Pertamina Tambah Stok 43.000 Tabung
LPG 3 Kg Langka di Kalimantan Timur, Pertamina Tambah Stok 43.000 Tabung

Tabung gas bersubsidi tersebut disebar ke Balikpapan sebanyak 32.000 tabung dan 11.000 tabung ke Samarinda.

Baca Selengkapnya
Konsumsi LPG 3 Kg Meningkat di Juli 2023, Pertamina: Stok Aman, Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Konsumsi LPG 3 Kg Meningkat di Juli 2023, Pertamina: Stok Aman, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Pertamina klaim saat ini stok maupun penyaluran LPG bersubsidi dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Baca Selengkapnya
Pertamina Diminta Turun Gunung Awasi Warung yang Masih Izinkan Beli LPG Tanpa KTP
Pertamina Diminta Turun Gunung Awasi Warung yang Masih Izinkan Beli LPG Tanpa KTP

Pemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.

Baca Selengkapnya
Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya
Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Jumlah yang akan mendaftar untuk pembelian gas 3Kg akan terus bertambah.

Baca Selengkapnya
Dirut Pertamina Patra Niaga Sidak Langsung Pangkalan LPG 3 Kg, Ini Fakta Ditemukan
Dirut Pertamina Patra Niaga Sidak Langsung Pangkalan LPG 3 Kg, Ini Fakta Ditemukan

Sidak ini dilakukan untuk memastikan suplai LPG 3 di Pangkalan, hingga menyerap aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Wajib Tahu, Begini Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg
Wajib Tahu, Begini Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg

Pembelian LPG 3 kg kini sudah dibatasi dan hanya melayani konsumen yang sudah terdaftar.

Baca Selengkapnya
Ternyata Sangat Mudah, Begini Cara Daftar KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg
Ternyata Sangat Mudah, Begini Cara Daftar KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg

Pemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.

Baca Selengkapnya
Penting! Mulai 2024, Beli LPG 3 Kg Harus Ada KTP dan KK
Penting! Mulai 2024, Beli LPG 3 Kg Harus Ada KTP dan KK

masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Baca Selengkapnya
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Menteri ESDM: Berarti Bocor Kemana-mana
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Menteri ESDM: Berarti Bocor Kemana-mana

Pemerintah semakin berat dalam menyalurkan bantuan dana untuk LPG 3 Kg bersubsidi.

Baca Selengkapnya