Ini Ketentuan Wajib Dipenuhi untuk Jadi Agen Resmi Pertamina Penyalur LPG 3 Kg
Merdeka.com - Pemerintah berencana melarang penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) lewat pengecer seperti warung-warung kecil. Gas bersubsidi nantinya hanya akan dijual di agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebut saat ini sudah ada 220 ribu penyalur atau pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Agen-agen resmi ini sekarang sedang melakukan penyesuaian untuk melaksanakan rencana pembatasan gas LPG melon.
Lantas bagaimana cara menjadi agen penyalur resmi Pertamina? Berikut ketentuang lengkapnya:
-
Kenapa Pertamina menambah pasokan LPG 3 kg? Tambahan pasokan LPG 3 Kg ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat seiring Ramadan dan Idulfitri 1445 H.
-
Gimana Pertamina tambah stok LPG? Total, mereka melakukan penambahan fakultatif LPG 3 Kg hingga 394.000 tabung selama periode Maret 2024 di wilayah terdampak. Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho menyampaikan penambahan pasokan LPG 3 Kg terus dioptimalkan.
-
Dimana Pertamina tambah stok LPG? Pertamina Patra Niaga terus menambah persediaan LPG 3 kg untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY.
-
Kenapa Pertamina tambah stok LPG? Pertamina Patra Niaga terus menambah persediaan LPG 3 kg untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY. Langkah ini dapat dilakukan menyusul meredanya cuaca ekstrem yang melanda wilayah utara Jawa Tengah sejak 11 Maret lalu dan berhasilnya kapal pengangkut suplai LPG bersandar di pelabuhan Semarang dan Rembang
-
Bagaimana Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 kg selama Lebaran? Pertamina Patra Niaga memastikan stok LPG 3 Kg aman berada di level 14-15 hari.
-
Apa saja yang Pertamina salurkan? Pertamina Patra Niaga siap menyalurkan BBM dan LPG subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah.
Ketentuan Pendaftaran Agen Resmi Pertamina
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan saat mendaftar menjadi agen LPG PSO, antara lain:
1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
3. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
4. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
5. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
6. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah:
- Dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama badan usaha atau atas anama pemillik badan usaha yang tidak dijaminkan.
- Dokumen sewa tanah atau lahan tempat usaha di atas 5 tahun berupa surat perjanjian sewa menyewa (notarial)
- Akta jual/beli atas nama badan usaha atau pemilik badan usaha
- Dokumen pengikatan jual beli (dari notaris) berupa akta jual beli atas nama PT atau pemilik badan usaha
- Dokumen girik/percil C atas nama badan usaha atau pemilik badan usaha
- Jika belum ada lahan, maka dokumen yang digunakan berupa Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli
Pelaksanaan Operasional Agen LPG 3 Kg
1. Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG gas LPG 3 kg, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.
2. Pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
3. Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka itu didapat dari proses pendaftaran di seluruh pangkalan resmi yang dikelola Pertamina.
Baca SelengkapnyaDirektur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi akan terlacak melalui sistem.
Baca SelengkapnyaPertamina menjamin ketersediaan stok LPG di pangkalan-pangkalan resmi.
Baca SelengkapnyaTabung gas bersubsidi tersebut disebar ke Balikpapan sebanyak 32.000 tabung dan 11.000 tabung ke Samarinda.
Baca SelengkapnyaPertamina klaim saat ini stok maupun penyaluran LPG bersubsidi dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaJumlah yang akan mendaftar untuk pembelian gas 3Kg akan terus bertambah.
Baca SelengkapnyaSidak ini dilakukan untuk memastikan suplai LPG 3 di Pangkalan, hingga menyerap aspirasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPembelian LPG 3 kg kini sudah dibatasi dan hanya melayani konsumen yang sudah terdaftar.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
Baca Selengkapnyamasyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin berat dalam menyalurkan bantuan dana untuk LPG 3 Kg bersubsidi.
Baca Selengkapnya