Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Pembatasan dan Jam Operasional Perbankan Saat PPKM Darurat

Ini Pembatasan dan Jam Operasional Perbankan Saat PPKM Darurat Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Hal tersebut seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat serta bertambahnya varian baru di banyak negara.

Aturan ini pun berlaku untuk sektor perbankan. Dalam aturan lengkap PPKM Darurat Jawa Bali, kegiatan di sektor perbankan dibatasi. Di mana batas maksimal pegawai yang bekerja di kantor hanya 50 persen dengan protokol kesehatan.

Selain sektor perbankan, pembatasan ini juga berlaku di sektor essensial lainnya seperti pasar modal, sistem pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan dan Non Penanganan Karantina, juga industri orientasi ekspor. Kebijakan ini juga berlaku untuk sektor kritikal seperti sektor energi, kesehatan, keamanan, sektor industri, makanan dan minuman.

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, beberapa perbankan pun turut mengubah jam operasional selama masa PPKM Darurat. Seperti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyesuaikan jam layanan nasabah di setiap kantor cabang, sejak Senin, 28 Juni 2021 menjadi pukul 08.00-14.00 waktu setempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Guna menjaga kesehatan nasabah, perseroan juga mengatur dan membatasi jumlah nasabah yang berada pada area dalam banking hall dengan memperhatikan kapasitas ruangan dan penerapan physical distancing. Sementara untuk pegawai bank yang langsung berhubungan dengan nasabah diwajibkan menggunakan masker dan face shield.

Senada dengan Bank BTN, Bank BCA juga membatasi jam operasional di kantor cabang hingga pukul 14.00 waktu setempat, mulai Jumat (2/7). BCA juga berkomitmen segera menyesuaikan dinamika aturan yang ditetapkan pemerintah dan otoritas dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi terkini, khususnya menanti pengumuman resmi pemerintah terkait PPKM Darurat.

Penerapan PPKM Mikro Darurat ini akan berlaku di 48 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Diharapkan, Satpol PP pemerintah daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes

Temuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Ada Faktor Pancaroba, Ini 3 Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta
Ada Faktor Pancaroba, Ini 3 Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkapkan tiga penyebab kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Alarm Covid-19 Kembali Berdering, Penumpang KRL Diimbau Pakai Masker Lagi
Alarm Covid-19 Kembali Berdering, Penumpang KRL Diimbau Pakai Masker Lagi

Berbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen

Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Alasan WHO Naikkan Status Mpox Jadi Darurat Kesehatan
Menkes Ungkap Alasan WHO Naikkan Status Mpox Jadi Darurat Kesehatan

WHO menaikkan status Mpox menjadi darurat kesehatan pada 14 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH

Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Pesan Jokowi Usai PDN Kena Serangan Ransomware: Carikan Solusi Agar Tidak Terjadi Lagi
Pesan Jokowi Usai PDN Kena Serangan Ransomware: Carikan Solusi Agar Tidak Terjadi Lagi

Serangan Ransomware terhadap PDN sejak 20 Juni 2024 telah berdampak pada beberapa layanan publik.

Baca Selengkapnya
Didominasi Varian JN.1, Begini Situasi Covid-19 di Indonesia
Didominasi Varian JN.1, Begini Situasi Covid-19 di Indonesia

Kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Kenaikan terjadi sejak dua pekan terakhir saat Singapura dihantam lagi badai Covid-19.

Baca Selengkapnya