Ini Pembatasan dan Jam Operasional Perbankan Saat PPKM Darurat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Hal tersebut seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat serta bertambahnya varian baru di banyak negara.
Aturan ini pun berlaku untuk sektor perbankan. Dalam aturan lengkap PPKM Darurat Jawa Bali, kegiatan di sektor perbankan dibatasi. Di mana batas maksimal pegawai yang bekerja di kantor hanya 50 persen dengan protokol kesehatan.
Selain sektor perbankan, pembatasan ini juga berlaku di sektor essensial lainnya seperti pasar modal, sistem pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan dan Non Penanganan Karantina, juga industri orientasi ekspor. Kebijakan ini juga berlaku untuk sektor kritikal seperti sektor energi, kesehatan, keamanan, sektor industri, makanan dan minuman.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Sementara itu, beberapa perbankan pun turut mengubah jam operasional selama masa PPKM Darurat. Seperti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyesuaikan jam layanan nasabah di setiap kantor cabang, sejak Senin, 28 Juni 2021 menjadi pukul 08.00-14.00 waktu setempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Guna menjaga kesehatan nasabah, perseroan juga mengatur dan membatasi jumlah nasabah yang berada pada area dalam banking hall dengan memperhatikan kapasitas ruangan dan penerapan physical distancing. Sementara untuk pegawai bank yang langsung berhubungan dengan nasabah diwajibkan menggunakan masker dan face shield.
Senada dengan Bank BTN, Bank BCA juga membatasi jam operasional di kantor cabang hingga pukul 14.00 waktu setempat, mulai Jumat (2/7). BCA juga berkomitmen segera menyesuaikan dinamika aturan yang ditetapkan pemerintah dan otoritas dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi terkini, khususnya menanti pengumuman resmi pemerintah terkait PPKM Darurat.
Penerapan PPKM Mikro Darurat ini akan berlaku di 48 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Diharapkan, Satpol PP pemerintah daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkapkan tiga penyebab kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaTjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca SelengkapnyaWHO menaikkan status Mpox menjadi darurat kesehatan pada 14 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaLuhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaSerangan Ransomware terhadap PDN sejak 20 Juni 2024 telah berdampak pada beberapa layanan publik.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Kenaikan terjadi sejak dua pekan terakhir saat Singapura dihantam lagi badai Covid-19.
Baca Selengkapnya