Ini penyebab OJK batasi kegiatan bisnis Recapital Life
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan bisnis salah satu usaha Recapital Grop, yakni PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife) seiring rasio risk based capital atau rasio solvabilitas (RBC) yang di bawah ketentuan yakni di level 120 persen.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Dumoli Pardede mengatakan, saat ini OJK masih memberikan waktu kepada Relife untuk meningkatkan permodalannya mencapai 120 persen seperti dalam peraturan OJK.
"Kami berikan kesempatan untuk restrukturisasi permodalannya agar mencapai 120 persen" tutur Dumoli kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (5/4)
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Firdaus Djaelani mengatakan, OJK memberikan batas waktu tiga bulan kepada perusahaan tersebut bisa menguatkan permodalannya."Recapital punya RBC di bawah 120 persen, itu masuk sanksi administrasi berupa tidak boleh terbitkan polis baru, tapi tetap harus membenahi polis yang telah diterbitkan," ucap Fidaus.Menurutnya, OJK sendiri telah bertemu dengan manajemen Relife dan akan memberikan sanksi yang tegas jika perusahaan tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut sesuai waktu yang diberikan."Kami sudah bertemu dengan pemilik dan manajemen, kami beri waktu agar ini diselesaikan, satu langkah kalau tidak bisa diatasi kami cabut," tutur Fidaus.
Relife diberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha sejak 1 Februari 2017 hingga tiga bulan ke depan. Relife dinilai memiliki rasio pencapaian tingkat solvabilitas atau kemampuan untuk memenuhi semua kewajiban sebesar minus 827,34 persen.
Recapital Grop didirikan oleh Rosan Roeslani, Sandiaga Uno, dan Elvin Ramli, yang kini mempunyai usaha di sektor keuangan dan sektor non keuangan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Baca SelengkapnyaOJK telah memberikan waktu yang cukup untuk Prolife untuk menyelesaikan SPKU.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaSaham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaHal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.
Baca SelengkapnyaPlatform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca Selengkapnya