Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini poin-poin penting dalam aturan baru lelang WK panas bumi

Ini poin-poin penting dalam aturan baru lelang WK panas bumi Ladang panas bumi di Islandia. ©REUTERS/Jemima Kelly

Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ‎menerbitkan peraturan tentang mekanisme penentuan pemenang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) baru. Aturan ini diharapkan mendorong pengembangan energi panas bumi agar lebih masif.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari, mengatakan aturan tersebut berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018, terkait dengan penawaran WKP, pemberian Izin Panas Bumi (IPB) dan penugasan pengusahaan panas bumi kepada Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Peraturan Menteri ESDM 37 Tahun 2018 ini berbeda dengan mekanisme pelelangan yang berdasarkan PP 75 Tahun 2014, di mana harga penawaran merupakan penentu utama dalam memilih pemenang pelelangan WKP," kata ‎Ida saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE, Jakarta, Jumat (20/7).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, penentuan usulan calon pemenang pelelangan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 ditentukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap proposal pengembangan proyek dan komitmen eksplorasi.

"Sehingga para calon pengembang panas bumi untuk dapat membuat proposal pengembangan proyek yang detil, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur Ida.

Ida menambahkan, dengan Peraturan Menteri ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian dalam pengembangan panas bumi di Indonesia, serta dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengembangan panas bumi.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur terkait penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU atau BUMN, yang merupakan salah satu kebijakan terobosan dalam penyelenggaraan panas bumi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014.

Pengaturan mengenai penugasan pengusahaan panas bumi pada Permen ESDM 37 Tahun 2018, juga bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap kriteria WKP yang dapat ditugaskan serta tata cara penugasan kepada BLU atau BUMN.

"Sehingga hal ini diharapkan dapat menjaga iklim investasi pihak swasta dalam pengembangan panas bumi di Indonesia dan menjaga kemampuan BLU atau BUMN dalam mengembangkan energi panas bumi di Indonesia," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kementerian ESDM Lelang 5 ‘Harta Karun’ Migas, Catat Jadwalnya
Kementerian ESDM Lelang 5 ‘Harta Karun’ Migas, Catat Jadwalnya

Total nilai penawaran awal (open bid) untuk kelima blok migas itu senilai USD 1,5 juta, atau setara Rp24,195 miliar (kurs Rp 16.130 per dolar AS).

Baca Selengkapnya
Masukan untuk 100 Hari Pertama Prabowo: Evaluasi Kebijakan Jokowi Demi Wujudkan Ekonomi Hijau
Masukan untuk 100 Hari Pertama Prabowo: Evaluasi Kebijakan Jokowi Demi Wujudkan Ekonomi Hijau

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan menyerahkan delapan rekomendasi quick wins untuk 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Pengusaha soal RPP Gas Bumi: Jadi Tonggak Penting untuk Jamin Pasokan Energi
Pengusaha soal RPP Gas Bumi: Jadi Tonggak Penting untuk Jamin Pasokan Energi

HKI berharap dengan adanya RPP ini, sektor industri di Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang dengan pesat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Minta PLN Tak Hambat Pengembangan PLTS Atap di Daerah
Menteri ESDM Minta PLN Tak Hambat Pengembangan PLTS Atap di Daerah

Program ini akan memberikan dampak positif bagi negara dengan mengurangi konsumsi batu bara sebesar 2,98 juta ton per tahun.

Baca Selengkapnya
Jadi Panelis Diskusi di SBM ITB, Dirut PLN Paparkan Kunci Sukses Proyek Kelistrikan di Indonesia
Jadi Panelis Diskusi di SBM ITB, Dirut PLN Paparkan Kunci Sukses Proyek Kelistrikan di Indonesia

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjadi panelis diskusi yang diselenggarakan Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB (SBM ITB), Kamis (10/8).

Baca Selengkapnya
Bahlil Minta DPR Percepat RUU EBTE Agar tak Menyulitkan Prabowo
Bahlil Minta DPR Percepat RUU EBTE Agar tak Menyulitkan Prabowo

Pemerintah saat ini ingin agar masa pemerintahan berikutnya tak lagi kerepotan dalam menyusun regulasi terkait energi hijau.

Baca Selengkapnya
Chevron dan Pertamina Geothermal Energy Tandatangani Perjanjian Way Ratai
Chevron dan Pertamina Geothermal Energy Tandatangani Perjanjian Way Ratai

Penandatanganan Perjanjian-Perjanjian Way Ratai Sebagai Tindak Lanjut Kerja Sama antara Chevron & Pertamina Geothermal Energy

Baca Selengkapnya
Pensiun Dini PLTU Batu Bara Bisa Berdampak Tarif Listrik, Begini Penjelasannya
Pensiun Dini PLTU Batu Bara Bisa Berdampak Tarif Listrik, Begini Penjelasannya

Proses pensiunan dini bakal mempertimbangkan keekonomian dan tidak timbulkan gejolak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Kembangkan Energi Panas Bumi, Tapi Terganjal Ini
Pemerintah Ingin Kembangkan Energi Panas Bumi, Tapi Terganjal Ini

Sumber-sumber energi terbarukan membutuhkan pendanaan besar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya