Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini rekomendasi putusan KPPU atas dugaan kartel Yamaha dan Honda

Ini rekomendasi putusan KPPU atas dugaan kartel Yamaha dan Honda Motor matic paling laku. ©2014 Otosia.com

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang pembacaan kesimpulan dari kasus dugaan kartel yang dilakukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Di mana kedua perusahaan asal Jepang ini diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 cc di Indonesia.

Dalam sidang ini, Investigator KPPU memberikan 5 rekomendasi putusan untuk kasus ini. Pertama, investigator menyatakan Yamaha-Honda terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 1. Kedua, menghukum Yamaha-Honda berdasarkan pasal 47 UU no.5 tahun 1999.

"Ketiga, merekomendasikan kepada majelis komisi untuk melarang terlapor 1 dan 2 (Yamaha-Honda) untuk menetapkan harga jual on the road sebagai harga referensi untuk konsumen, melainkan hanya batas on the road," kata investigator KPPU Helmi Nurjamil di kantor KPPU, Jakarta, Senin (9/1).

Keempat, merekomendasikan kepada majelis komisi untuk memberikan saran kepada pemerintah, khususnya instansi terkait untuk melarang perusahaan otomotif memberikan harga referensi kepada dealer dengan memasukkan komponen harga Bea Balik Nama (BBN) atau sejenisnya yang pada pokoknya komponen tersebut bukan merupakan tolak ukur harga dari pabrikan.

Kelima, harga BBN dan biaya tambahan lainnya yang disebut oleh negara dibayarkan atas dasar pilihan konsumen, tidak dipaksakan. Apakah akan dibayarkan sendiri atau melalui dealer.

Dia menambahkan, meski pihak Yamaha dan Honda membantah laporan dari KPPU, namun pihaknya masih menemukan berbagai pola kesamaan dari kenaikan harga Sepeda Motor Jenis Skuter Matik.

"Harusnya kedua perusahaan ini tidak menaikkan harga yang sama. Agar mereka tetap bersaing dan tidak kehilangan konsumennya," imbuh Helmi.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Rangka eSAF Motor Honda Cepat Karatan Hingga Patah, YLKI Minta AHM Lakukan Investigasi
Viral Rangka eSAF Motor Honda Cepat Karatan Hingga Patah, YLKI Minta AHM Lakukan Investigasi

YLKI meminta PT AHM untuk melakukan penarikan kembali sepeda motor yang memakai kerangka eSAF atau product recall.

Baca Selengkapnya
Viral Skandal Uji Keselamatan Kendaraan Daihatsu, Kemendag Respons Begini
Viral Skandal Uji Keselamatan Kendaraan Daihatsu, Kemendag Respons Begini

Produk Daihatsu di Indonesia sudah dilakukan pengujian oleh pihak terkait untuk memastikan kendaraan benar-benar dalam keadaan aman.

Baca Selengkapnya
Toyota Rocky dan Daihatsu Raize Hybrid Terlibat Skandal Uji Keselamatan, yang Produksi di Indonesia Aman
Toyota Rocky dan Daihatsu Raize Hybrid Terlibat Skandal Uji Keselamatan, yang Produksi di Indonesia Aman

Seluruh unit produksi oleh PT ADM Indonesia telah memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Baca Selengkapnya
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro

Baca Selengkapnya
Inilah Hasil Lengkap Investigasi Komite Independen Kasus Kesalahan Tes Keselamatan Daihatsu
Inilah Hasil Lengkap Investigasi Komite Independen Kasus Kesalahan Tes Keselamatan Daihatsu

Pada 20 Desember Daihatsu merilis hasil investigasi komite independen, yang dibentuk sejak 15 Mei 2023, untuk menyelidiki kasus tes keselamatan.

Baca Selengkapnya
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM

Iwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki
Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki

PT PP klaim telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM

KPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

Baca Selengkapnya