Ini rekomendasi putusan KPPU atas dugaan kartel Yamaha dan Honda
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang pembacaan kesimpulan dari kasus dugaan kartel yang dilakukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Di mana kedua perusahaan asal Jepang ini diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 cc di Indonesia.
Dalam sidang ini, Investigator KPPU memberikan 5 rekomendasi putusan untuk kasus ini. Pertama, investigator menyatakan Yamaha-Honda terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 1. Kedua, menghukum Yamaha-Honda berdasarkan pasal 47 UU no.5 tahun 1999.
-
Siapa pendiri KTM? Sejarah KTM bermula pada tahun 1934 di sebuah bengkel kecil di Mattighofen, Austria, yang didirikan oleh Johann Trunkenpolz.
-
Kenapa Yamaha butuh pembalap baru? Mereka sedang mencari pembalap baru, dan Miguel Oliveira menjadi salah satu kandidat yang menarik perhatian mereka.
-
Siapa yang pakai Yamaha di balapan? Aldi Satya Mahendra dari Team BrCorse Yamaha menempati posisi kedua, sementara kakaknya, Galang Hendra Pratama yang membela ProGP NitiRacing, meraih posisi ketiga.
-
Siapa yang mendirikan Kymco? KYMCO didirikan pada tahun 1963 dengan nama Kwang Yang Motor Co., Ltd., dan pada awalnya fokus pada produksi suku cadang untuk Honda.
-
Siapa pendiri Kawasaki? Kisah Kawasaki dimulai pada tahun 1878 ketika Shozo Kawasaki mendirikan perusahaan pembuatan kapal di Kobe, Jepang.
-
Bagaimana Yamaha ingin meningkatkan performa? Oliveira sendiri akan meninggalkan skuad Trackhouse Racing pada akhir musim ini, setelah tim asal Amerika Serikat yang juga merupakan tim satelit Aprilia Racing itu memutuskan untuk merekrut pembalap Moto2 dari Jepang, Ai Ogura.
"Ketiga, merekomendasikan kepada majelis komisi untuk melarang terlapor 1 dan 2 (Yamaha-Honda) untuk menetapkan harga jual on the road sebagai harga referensi untuk konsumen, melainkan hanya batas on the road," kata investigator KPPU Helmi Nurjamil di kantor KPPU, Jakarta, Senin (9/1).
Keempat, merekomendasikan kepada majelis komisi untuk memberikan saran kepada pemerintah, khususnya instansi terkait untuk melarang perusahaan otomotif memberikan harga referensi kepada dealer dengan memasukkan komponen harga Bea Balik Nama (BBN) atau sejenisnya yang pada pokoknya komponen tersebut bukan merupakan tolak ukur harga dari pabrikan.
Kelima, harga BBN dan biaya tambahan lainnya yang disebut oleh negara dibayarkan atas dasar pilihan konsumen, tidak dipaksakan. Apakah akan dibayarkan sendiri atau melalui dealer.
Dia menambahkan, meski pihak Yamaha dan Honda membantah laporan dari KPPU, namun pihaknya masih menemukan berbagai pola kesamaan dari kenaikan harga Sepeda Motor Jenis Skuter Matik.
"Harusnya kedua perusahaan ini tidak menaikkan harga yang sama. Agar mereka tetap bersaing dan tidak kehilangan konsumennya," imbuh Helmi.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
YLKI meminta PT AHM untuk melakukan penarikan kembali sepeda motor yang memakai kerangka eSAF atau product recall.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaProduk Daihatsu di Indonesia sudah dilakukan pengujian oleh pihak terkait untuk memastikan kendaraan benar-benar dalam keadaan aman.
Baca SelengkapnyaSeluruh unit produksi oleh PT ADM Indonesia telah memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaPada 20 Desember Daihatsu merilis hasil investigasi komite independen, yang dibentuk sejak 15 Mei 2023, untuk menyelidiki kasus tes keselamatan.
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPT PP klaim telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca Selengkapnya