Jangan Sampai Terjebak, Cek Daftar 103 Pinjol yang Kantongi Izin OJK
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menegaskan bahwa moratorium atau penundaan pemberian izin operasional kepada platform-platform fintech peer to peer lending baru masih berlaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya fintech atau pinjaman online ilegal di masyarakat.
"Sementara memang kita masih moratorium untuk izin (pinjol) baru," ucapnya dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal di Jakarta, Jumat (11/2).
Wimboh menyampaikan, proses moratorium diperlukan untuk memastikan status masing-masing platform peer to peer lending ini, sekaligus untuk menelaah kembali platform yang belum sesuai dengan regulasi OJK, dengan melihat kapasitas SDM dan operasionalnya dalam menjalankan bisnis.
-
Bagaimana OJK melibatkan stakeholders dalam roadmap fintech P2P lending? OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028.
-
Apa tujuan utama OJK dalam roadmap fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
"Kita harapkan (pinjol) bisa dikembangkan membantu masyarakat," ucapnya.
Dengan masih berlakunya moratorium, Wimboh memastikan, hanya ada 103 pinjaman online yang terdaftar dan berizin di Indonesia. "Saat ini peer to peer (berizin) itu ada 103," jelasnya.
Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK:
Berikut 103 daftar pinjaman online yang berizin di OJK:
Jika dilihat jumlah pinjol resmi tahun 2022 mengalami penurunan satu angka ketimbang tahun 2021 yang sebanyak 104. Dilansir dari laman resmi OJK www.cekfintech.id, berikut daftar legalitas resmi pinjol atau Fintech 2022 yang telah memenuhi syarat Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 :
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id2. investree - https://www.investree.id3. amartha - https://amartha.com4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id5. KIMO - https://kimo.co.id6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id7. UANGTEMAN - https://uangteman.com8. modalku - https://modalku.co.id9. KTA KILAT - https://www.pendanaan.com10. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id11. Maucash - https://maucash.id12. Finmas - https://www.finmas.co.id13. KlikA2C - https://klika2c.co.id14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id15. Ammana.id - https://ammana.id16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id17. KoinP2P - https://koinp2p.com18. pohondana - https://pohondana.id19. MEKAR - https://mekar.id20. AdaKami - www.adakami.id21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id22. KREDITPRO - https://kreditpro.id23. FINTAG - https://fintag.id24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id25. CROWDO - https://crowdo.co.id26. Indodana - indodana.id27. JULO - www.julo.co.id28. Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com29. DanaRupiah - danarupiah.id30. Taralite - www.taralite.com31. Pinjam Modal - pinjammodal.id32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id33. AwanTunai - www.awantunai.co.id34. Danakini - https://danakini.co.id35. Singa - https://singa.id36. DANAMERDEKA - https://danamerdeka.co.id37. EASYCASH - https://indo.geteasycash.asia38. PINJAM YUK - https://www.pinjamyuk.co.id39. FinPlus - www.finplus.co.id40. UangMe - https://uangme.id41. PinjamDuit - https://pinjamduit.co.id42. DANA SYARIAH - https://danasyariah.id43. BATUMBU - www.batumbu.id44. Cashcepat - https://cashcepat.id45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id46. Pinjam Gampang - https://www.kreditplusteknologi.id47. cicil - https://www.cicil.co.id48. lumbungdana - https://lumbungdana.co.id49. 360 KREDI - www.360kredi.id50. Dhanapala - www.dhanapala.id51. Kredinesia - www.kredinesia.id52. Pintek - https://pintek.id53. ModalRakyat https://modalrakyat.id54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id55. Cairin - www.cairin.id56. TrustIQ - https://trustiq.id57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com59. Invoila - https://invoila.co.id60. Sanders One Stop Solution - https://sanders.co.id61. DanaBagus - www.danabagus.id62. UKU - ukuindo.com63. KREDITO - https://kredito.id64. AdaPundi - www.adapundi.com65. Lentera Dana Nusantara - www.lenteradana.co.id66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id67. Komunal - www.komunal.co.id68. Restock.ID - www.restock.id69. TaniFund - www.tanifund.com70. Ringan - www.ringan.co.id71. Avantee - www.avantee.co.id72. Gradana - gradana.co.id73. Danacita - www.danacita.co.id74. IKI Modal - www.ikimodal.com75. Ivoji - www.ivoji.id76. Indofund.id - indofund.id77. iGrow - igrow.asia78. Danai.id - https://danai.id79. DUMI - minjem.com80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id81. qazwa.id - qazwa.id82. KrediFazz - www.kredifazz.id83. Doeku - doeku.id84. Aktivaku - aktivaku.com85. Danain - www.danain.co.id86. Indosaku - indosaku.id87. Jembatan Emas - www.jembatanemas.id88. EDUFUND - www.edufund.co.id89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com91. BantuSaku - bantusaku.id92. danabijak - danabijak.com93. Danafix - danafix.id94. AdaModal - www.adamodal.co.id95. SamaKita - samakita.co.id96. KawanCicil - kawancicil.co.id97. CROWDE - https://crowde.co98. KlikCair - klikcair.com99. ETHIS - https://ethis.co.id100. SAMIR - www.samir.co.id101. UATAS - www.uatas.id102. Cashwagon - https://cashwagon.id103. Findaya - https://findaya.co.id
Untuk diketahui, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaSE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaAda ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaSederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Baca Selengkapnya