Jokowi sudah serahkan RUU Pengampunan Pajak ke DPR
Merdeka.com - Pemerintah sudah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, keduanya siap dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Pandjaitan mengatakan, hari ini pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR
"Kita di pemerintah ini selalu bicara holistik untuk penyelesaian masalah itu. Jadi tax amnesty juga sudah final, sudah kita kirimkan ke DPR, kita berharap dalam 2-3 minggu kedepan itu sudah bisa selesai," ujar Luhut di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Kamis (4/2).
-
Apa yang dibahas Prabowo dan Jokowi? 'Koordinasi seperti biasa terkait pemerintahan,' kata Dahnil saat dikonfirmasi, Senin (8/7). Dia menjelaskan, koordinasi tugas tersebut mencakup Prabowo sebagai Menteri Pertahanan maupun sebagai Presiden terpilih 2024-2029. 'Baik tugas-tugas saat ini, beliau sebagai Menhan maupun tugas-tugas kepresidenan Pak Prabowo nanti,' jelas dia.
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Apa yang dibahas Jokowi dengan Parmusi? Dalam pertemuan itu, Jokowi membahas mengenai pemilu 2024 dan masalah Rempang.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
Dalam draf RUU Pengampunan Pajak, kata Luhut, pemerintah mencantumkan dua opsi besaran tarif tebusan yang diberikan. Opsi pertama, tarif dibagi menjadi 1 persen, 2 persen dan 3 persen. Tarif ini diberikan apabila pengemplang pajak menarik dananya yang ada di luar negeri ke Indonesia. Dana yang mereka tarik tersebut tidak boleh ditarik kembali selama satu tahun.
Dana ini nantinya bisa disimpan dalam instrumen investasi di dalam negeri. Hal ini diatur dalam UU Pengampunan Pajak.
Opsi kedua, apabila pengemplang pajak tidak melakukan repatriasi, maka tarif yang dikenakan sebesar 2 persen, 4 persen, atau 6 persen yang disesuaikan dengan termin pengajuan.
"Rata-ratanya itu 2, 4, 6, kemudian kalau dia bawa duit, 1, 2, 3, jadi 1 itu kalau kau bawa langsung duitnya kuartal pertama, tiga bulan pertama kamu dapat 1 persen penaltinya, tapi kalau dua bulan (kuartal) kedua kamu dapat dua, dan seterusnya," jelas dia.
Dalam pengambilan keputusan tersebut, lanjut Luhut, pemerintah sudah meminta masukan dari para pengusaha atau perwakilan perusahaan-perusahaan.
"Kita ini membuat aturan ini kita juga dengar pendapatnya dari para pengusaha tanpa merusak mekanisme yang ada di dalam pemerintahan. Kedua, kita sebenarnya paling target paling besar lagi sebenarnya adalah data base. Sehingga dengan begitu data base kita makin baik," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca Selengkapnya