Jokowi Tandatangani Aturan Pencairan THR untuk PNS, Ini Rinciannya
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan (tautan: PP Nomor 36 Tahun 2019).
"PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR)" bunyi Pasal 2 PP ini.
PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, termasuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Selanjutnya PNS, prajurit TNI, dan anggota polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya. Serta PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural dan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu dan terakhir Calon PNS atau CPNS.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kenapa ahli waris pegawai PPNPN mendapatkan santunan? Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud, tegas PP ini tidak termasuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
"Tunjangan Hari Raya bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya," bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.
Dalam hal penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Selanjutnya, penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan serta penerima tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Sementara di ayat berikutnya disebutkan, dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaTHR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaRealisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca Selengkapnya