Karyawan dipecat saat Ramadan harus diberi THR
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengingatkan semua perusahaan di daerah itu agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, termasuk yang dipecat saat Ramadan.
"Mereka yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) satu bulan sebelum Lebaran pun harus diberikan THR, karena ini sudah menjadi aturan yang wajib hukumnya," ucap Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industri dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakersos Kota Ternate, Jamrud Lahabato seperti ditulis Antara Ternate, Rabu (17/6).
Dia mengatakan, bahkan ada satu perusahaan di Kota Ternate yang melakukan pemutusan kerja pada bulan Ramadan disuruh langsung membayar THR karyawan yang bersangkutan.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kenapa pantun THR diberikan? Tujuan diberikannya THR adalah memberikan kesejahteraan kepada para karyawan agar dapat merayakan hari raya dengan senang hati dan tanpa stres keuangan.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
"Saya suruh langsung bayar pada saat PHK, jika tidak maka Disnakersos akan memprosesnya secara hukum," katanya.
Dia menambahkan, perusahaan yang kedapatan tidak memberikan THR kepada karyawannya yang terkena PHK pada bulan Ramadan maka ada sanksi yang berat.
Jamrud lebih jauh mengatakan, karyawan yang tidak dapat THR diharapkan segera melapor ke Disnakersos agar segera diurus hak-haknya.
"Ada aturan hukum yang mendasari kami untuk melakukan tindakan memaksa perusahaan memberikan THR kepada karyawan," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya