Kasus Geo Dipa ganggu ketahanan energi RI
Merdeka.com - Kasus yang menimpa BUMN panas bumi Indonesia, PT Geo Dipa Energi merupakan murni kasus perdata bukan pidana. Namun, kasus ini bisa berdampak buruk bagi industri panas bumi Tanah Air dan program 35.000 Megawatt (MW) yang tengah dicanangkan pemerintah.
"Pasti akan menghambat program pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo," ujar Kuasa Hukum Geo Dipa Heru Mardijarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (6/4).
Dalam persidangan, Penuntut Umum terlihat kesulitan memberikan bukti-bukti dakwaannya terhadap mantan Dirut PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa. Bukan itu saja, kata Heru, Penuntut Umum juga terlihat sulit untuk menghadirkan saksi atau ahli untuk membuktikan Surat Dakwaan.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Dimana energi panas bumi bisa didapatkan? Di beberapa tempat di dunia, panas bumi dapat diambil langsung dari permukaan bumi atau dengan mengebor sumur panas bumi.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Mengapa Pertamina menganggap panas bumi penting? Ini dikarenakan panas bumi memiliki ketersediaan terbaik di antara energi terbarukan lainnya serta dapat dikontrol, selain itu dengan potensinya yang sangat besar di Indonesia, panas bumi mampu menjadi baseload hijau untuk sektor industri, sebagai sumber energi terbarukan strategis yang utama,' ujar Julfi.
-
Apa target Pertamina dalam pengembangan energi panas bumi? Berdasarkan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tahun 2021-2030 dan dokumen hijau Pertamina Geothermal Energy, secara keseluruhan industri panas bumi Indonesia diperkirakan akan berkontribusi hingga 16 persen dari total target dekarbonisasi nasional di tahun 2030.
-
Kenapa Pertamina jamin pasokan energi di Bali? 'Melalui regional Jatimbalinus, Pertamina jamin pasokan avtur, BBM dan LPG di kegiatan WWF 2024,' jelas Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Seharusnya ada dua orang saksi dari yaitu Ari Soemarno (mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Chairul Huda (Ahli Hukum Pidana). Namun tidak bisa dihadirkan karena Ari Soemarno sakit, dan Chairul Huda tidak menghadiri persidangan.
"Hal ini justru semakin menunjukkan bahwa tidak pernah terjadi tindak pidana penipuan dan telah terjadi kriminalisasi terhadap Terdakwa maupun Geo Dipa," kata Heru.
Menurutnya, sejak awal pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sampai dengan saat ini, jelas dan terang terbukti bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana penipuan yang terpenuhi.
"Perkara ini terbukti murni merupakan permasalahan perdata, sebab peristiwa yang dianggap telah terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001," katanya.
Asal mula kasus ini adalah pada 2005 saat GDE dan Bumigas kerja sama dengan kewajiban Bumigas membuat lima unit PLTPB, yaitu PLTPB Dieng 2, Dieng 3, Patuha 1, 2 dan Patuha 3.
Dalam kontraknya disebutkan juga Bumigas yang menanggung seluruh pembiayaannya, kemudian menyerahkan pembangkit yang sudah selesai dan siap beroperasi secara komersial kepada Geo Dipa Energi (GDE), dan mengoperasikan bersama melalui perusahaan operating and maintenance (O&M) patungan Bumigas dan GDE.
Namun, pada pelaksanaannya yang berlaku efektif pada 1 Februari sampai dengan Desember 2005, Bumigas belum juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek. Geo Dipa lantas memberi peringatan kepada Bumigas, namun tak dihiraukan, bahkan sampai peringatan ke 5 di bulan Juni 2006.
"Geo Dipa masih sabar, diberi kesempatan lagi selama 6 bulan sampai Desember 2006, Bumigas tetap tak melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak," Kata Heru.
Akhirnya, menurut Heru, pada 7 Mei 2007, Geo Dipa mengirim notice of default kepada Bumigas. Isinya antara lain, bila Bumigas tidak memenuhi kewajibannya dalam 30 hari, maka tanpa pemberitahuan GDE mengajukan penyelesaian kontrak melalui Arbitrase Nasional.
"Akhirnya, 26 November 2007 Geo Dipa resmi ajukan melalui Arbitrase BANI, karena Bumigas ciderai janji," kata Heru.
Kemudian pada 17 Juli 2008, Arbitrase melalui putusan No 27/XI/ARB-BANI/2007, menyatakan Bumigas melakukan cidera janji, dan menyatakan memutus kontrak keduanya di hari itu juga. Setelah itulah Bumigas melakukan upaya berbagai cara membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah gencar mempercepat program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW. Jokowi mengatakan proyek listrik 35.000 MW bukan lagi merupakan target, namun merupakan sebuah kebutuhan.
Namun, untuk merealisasikan proyek tersebut, pemerintah menemui banyak kendala. Hal ini diakui oleh Menko Polhukam, Wiranto usai melakukan pertemuan dengan direksi PT Geo Dipa Energi (persero) di Kantornya, Jumat (6/1).
"Geodipa itu sekarang sedang bermasalah yang perlu diselesaikan, Kemenko Polhukam akan membantu menyelesaikan itu," kata Wiranto.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Energi terbarukan yang paling potensial adalah panas bumi yang dikelola oleh PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.
Baca SelengkapnyaPanas bumi ini memiliki potensi yang sangat luar biasa untuk bisa menjadi pendorong atau mewujudkan apa yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaSumber-sumber energi terbarukan membutuhkan pendanaan besar.
Baca SelengkapnyaDi era transisi energi, potensi panas bumi merupakan salah satu sumber energi yang dilirik investor global.
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca Selengkapnyapemerintah tengah menyusun payung hukum bagi langkah ekspansi BUMN. Salah satunya PT Pertamina (Persero) ke beberapa sumber energi di luar negeri.
Baca SelengkapnyaAda berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk menyuntik mati PLTU Cirebon-1 juga harus dipastikan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKetersediaan batu bara yang melimpah menjadikan komoditas ini sebagai penggerak perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaKaren mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Baca Selengkapnya