Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Geo Dipa ganggu ketahanan energi RI

Kasus Geo Dipa ganggu ketahanan energi RI Pipa Panas Bumi. ©2014 merdeka.com/alwan ridha ramdhani

Merdeka.com - Kasus yang menimpa BUMN panas bumi Indonesia, PT Geo Dipa Energi merupakan murni kasus perdata bukan pidana. Namun, kasus ini bisa berdampak buruk bagi industri panas bumi Tanah Air dan program 35.000 Megawatt (MW) yang tengah dicanangkan pemerintah.

"Pasti akan menghambat program pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo," ujar Kuasa Hukum Geo Dipa Heru Mardijarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (6/4).

Dalam persidangan, Penuntut Umum terlihat kesulitan memberikan bukti-bukti dakwaannya terhadap mantan Dirut PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa. Bukan itu saja, kata Heru, Penuntut Umum juga terlihat sulit untuk menghadirkan saksi atau ahli untuk membuktikan Surat Dakwaan.

Orang lain juga bertanya?

Seharusnya ada dua orang saksi dari yaitu Ari Soemarno (mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Chairul Huda (Ahli Hukum Pidana). Namun tidak bisa dihadirkan karena Ari Soemarno sakit, dan Chairul Huda tidak menghadiri persidangan.

"Hal ini justru semakin menunjukkan bahwa tidak pernah terjadi tindak pidana penipuan dan telah terjadi kriminalisasi terhadap Terdakwa maupun Geo Dipa," kata Heru.

Menurutnya, sejak awal pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sampai dengan saat ini, jelas dan terang terbukti bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana penipuan yang terpenuhi.

"Perkara ini terbukti murni merupakan permasalahan perdata, sebab peristiwa yang dianggap telah terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001," katanya.

Asal mula kasus ini adalah pada 2005 saat GDE dan Bumigas kerja sama dengan kewajiban Bumigas membuat lima unit PLTPB, yaitu PLTPB Dieng 2, Dieng 3, Patuha 1, 2 dan Patuha 3.

Dalam kontraknya disebutkan juga Bumigas yang menanggung seluruh pembiayaannya, kemudian menyerahkan pembangkit yang sudah selesai dan siap beroperasi secara komersial kepada Geo Dipa Energi (GDE), dan mengoperasikan bersama melalui perusahaan operating and maintenance (O&M) patungan Bumigas dan GDE.

‎Namun, pada pelaksanaannya yang berlaku efektif pada 1 Februari sampai dengan Desember 2005, Bumigas belum juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek. Geo Dipa lantas memberi peringatan kepada Bumigas, namun tak dihiraukan, bahkan sampai peringatan ke 5 di bulan Juni 2006.

‎"Geo Dipa masih sabar, diberi kesempatan lagi selama 6 bulan sampai Desember 2006, Bumigas tetap tak melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak," Kata Heru.

‎Akhirnya, menurut Heru, pada 7 Mei 2007, Geo Dipa mengirim notice of default kepada Bumigas. Isinya antara lain, bila Bumigas tidak memenuhi kewajibannya dalam 30 hari, maka tanpa pemberitahuan GDE mengajukan penyelesaian kontrak melalui Arbitrase Nasional.

‎"Akhirnya, 26 November 2007 Geo Dipa resmi ajukan melalui Arbitrase BANI, karena Bumigas ciderai janji," kata Heru.

‎Kemudian pada 17 Juli 2008, Arbitrase melalui putusan No 27/XI/ARB-BANI/2007, menyatakan Bumigas melakukan cidera janji, dan menyatakan memutus kontrak keduanya di hari itu juga. Setelah itulah Bumigas melakukan upaya berbagai cara membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah gencar mempercepat program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW. Jokowi mengatakan proyek listrik 35.000 MW bukan lagi merupakan target, namun merupakan sebuah kebutuhan.

Namun, untuk merealisasikan proyek tersebut, pemerintah menemui banyak kendala. Hal ini diakui oleh Menko Polhukam, Wiranto usai melakukan pertemuan dengan direksi PT Geo Dipa Energi (persero) di Kantornya, Jumat (6/1).

"Geodipa itu sekarang sedang bermasalah yang perlu diselesaikan, Kemenko Polhukam akan membantu menyelesaikan itu," kata Wiranto.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Di COP28 Dubai, Pertamina Sampaikan Panas Bumi Adalah Energi Terbarukan Paling Potensial
Di COP28 Dubai, Pertamina Sampaikan Panas Bumi Adalah Energi Terbarukan Paling Potensial

Energi terbarukan yang paling potensial adalah panas bumi yang dikelola oleh PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.

Baca Selengkapnya
Isu Panas Bumi Diharapkan Dibahas dalam Debat Cawapres Hari Minggu
Isu Panas Bumi Diharapkan Dibahas dalam Debat Cawapres Hari Minggu

Panas bumi ini memiliki potensi yang sangat luar biasa untuk bisa menjadi pendorong atau mewujudkan apa yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Kembangkan Energi Panas Bumi, Tapi Terganjal Ini
Pemerintah Ingin Kembangkan Energi Panas Bumi, Tapi Terganjal Ini

Sumber-sumber energi terbarukan membutuhkan pendanaan besar.

Baca Selengkapnya
Potensi Geothermal Terbesar Kedua Di Dunia, Pertamina Siap Gandeng Mitra Global Dalam AIPF
Potensi Geothermal Terbesar Kedua Di Dunia, Pertamina Siap Gandeng Mitra Global Dalam AIPF

Di era transisi energi, potensi panas bumi merupakan salah satu sumber energi yang dilirik investor global.

Baca Selengkapnya
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar

Ada pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut: Ekspansi Bisnis yang Merugi Bukan Korupsi, Saya Tidak Sepakat Mantan Dirut Pertamina Dipenjara
Menko Luhut: Ekspansi Bisnis yang Merugi Bukan Korupsi, Saya Tidak Sepakat Mantan Dirut Pertamina Dipenjara

pemerintah tengah menyusun payung hukum bagi langkah ekspansi BUMN. Salah satunya PT Pertamina (Persero) ke beberapa sumber energi di luar negeri.

Baca Selengkapnya
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?

Ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ogah Suntik Mati PLTU Cirebon-1 Tahun Ini: Negara Bisa Rugi!
Sri Mulyani Ogah Suntik Mati PLTU Cirebon-1 Tahun Ini: Negara Bisa Rugi!

Keputusan untuk menyuntik mati PLTU Cirebon-1 juga harus dipastikan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara di Kasus Pengeboran Air di Trawangan
KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara di Kasus Pengeboran Air di Trawangan

KPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup

Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Akui Indonesia Sulit Lepas dari Pembangkit Listrik Batu Bara
Pemerintah Akui Indonesia Sulit Lepas dari Pembangkit Listrik Batu Bara

Ketersediaan batu bara yang melimpah menjadikan komoditas ini sebagai penggerak perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan

Karen mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Baca Selengkapnya