Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebutuhan Industri, Alasan TKA Diizinkan Masuk RI Saat Larangan Mudik

Kebutuhan Industri, Alasan TKA Diizinkan Masuk RI Saat Larangan Mudik Ilustrasi bandara. ©shutterstock.com/Rob Wilson

Merdeka.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan alasan pemerintah mengizinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Tanah Air di masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021. Pemerintah beralasan hal tersebut karena kedatangan TKA berkaitan dengan kebutuhan industri, bukan mudik.

"Karena TKA ini konteksnya berbeda dengan mudik. Ini terkait dengan masalah jadwal produksi dari beberapa industri yang sangat strategis untuk perekonomian kita, yang memang investasinya dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan sebagainya," jelas Susiwijono dalam acara halal bihalal bersama wartawan pada Senin (17/5).

Dia pun melihat tidak ada prosedur yang dilanggar dengan masuknya TKA di masa peniadaan mudik. Pasalnya berdasarkan peraturan yang ada, yang dilarang adalah aktivitas mudik. Sementara kegiatan normal apa pun yang bukan dalam konteks mudik seperti kegiatan bisnis dan usaha tidak ada larangan di dalam negeri.

Orang lain juga bertanya?

"Kegiatan bisnis usaha apa pun tidak ada yang kita larang, justru kita ingin menjaga dari sisi ekonominya. Untuk yang domestik pun, apalagi logistik, pengiriman barang tidak ada yang kita setop sama sekali," tuturnya.

Untuk TKA, kata Susi, sudah mengikuti prosedur yang berlaku termasuk peraturan dari pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Menurutnya, persyaratan yang ada juga lebih ketat daripada perjalanan di dalam negeri.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan datangnya TKA dengan menggunakan pesawat carter di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan. Pemerintah dinilai memperlakukan TKA dengan istimewa.

"Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota. Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis," kata Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (11/5).

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca Selengkapnya
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah

Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Target Jumlah Pengangguran Berkurang di 2025, Indef: Sulit Tecapai Jika Industri Tidak Tumbuh
Jokowi Target Jumlah Pengangguran Berkurang di 2025, Indef: Sulit Tecapai Jika Industri Tidak Tumbuh

Selain menurunkan tingkat pengangguran terbuka, pemerintah juga meminta agar di masa presiden terpilih Prabowo Subianto, angka kemiskinan juga turun.

Baca Selengkapnya
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar

Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Selengkapnya
Kadin Tak Ingin Industri Tekstil Makin Lemah Akibat Ulah Oknum Asal Impor
Kadin Tak Ingin Industri Tekstil Makin Lemah Akibat Ulah Oknum Asal Impor

Masuknya barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) menghambat pertumbuhan pasar dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Rayu Investor Tanam Modal, Menteri Trenggono Janji Bagi-Bagi Insentif Buat Pengusaha
Rayu Investor Tanam Modal, Menteri Trenggono Janji Bagi-Bagi Insentif Buat Pengusaha

Dia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.

Baca Selengkapnya
Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis
Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis

Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulhas Tak akan Revisi Aturan yang Dituding Jadi Penyebab Maraknya Produk Impor di Indonesia
Mendag Zulhas Tak akan Revisi Aturan yang Dituding Jadi Penyebab Maraknya Produk Impor di Indonesia

Permendag tersebut pada 17 Mei 2024 menyebabkan impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Belum Mau Revisi Aturan Ini Meski Dituding Jadi Penyebab PHK Massal
Pemerintah Belum Mau Revisi Aturan Ini Meski Dituding Jadi Penyebab PHK Massal

Melalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.

Baca Selengkapnya
Komitmen Menaker Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran di Makau
Komitmen Menaker Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran di Makau

Ida mengatakan, peningkatan pelindungan bagi pekerja migran di Makau sangat penting.

Baca Selengkapnya