Kelola risiko, OJK berencana batasi dana kelolaan Fintech
Merdeka.com - Teknologi digital telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Perkembangan pesat teknologi digital telah mendorong banyak inovasi baru seperti pada bidang e-commerce, penyedia jasa networking, jasa transportasi, jasa akomodasi, media dan tentunya penyedia jasa keuangan.
Hingga saat ini telah banyak bermunculan Financial Technologi Startup (perusahaan rintisan) yang memberikan layanan keuangan dengan model bisnis yang bervariasi. Lebih dari 150 FinTech startup beroperasi di Indonesia dengan model bisnis seperti equity crowdfunding, insurTech, RoboAdviser dan lain sebagainya.
Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mengatakan pihaknya berencana akan mengatur besaran dana maksimal yang bisa dihimpun dan dikelola oleh perusahaan rintisan (startup) khususnya yang bergerak di bidang Fintech. Aturan tersebut bertujuan agar tidak mematikan industri keuangan konvensional.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Kenapa OJK dorong pengembangan perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional.Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa saja upaya OJK untuk perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
"Biasanya gini kita mengatur dari risiko yang ada, semakin besar industri, akan semakin besar risikonya berarti kita lebih kuat mengaturnya. Tapi kalau industrinya lebih kecil dan tidak terlalu besar, mungkin bisa diatur lebih simple, kembali lagi ke risiko," ujar Nurhaida di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (31/10).
Nurhaida mengatakan rencana tersebut hingga kini masih terus dibahas. Termasuk soal batasan nominal dana yang dapat dikelola oleh suatu perusahaan. "Kemungkinan ada nanti, bisa saja dengan suatu batasan tertentu ketentuannya a, b, c. Kalau begitu besar sekian akan mengikuti ketentuan a,b,c,d,e," jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar, mengatakan rencana pembatasan nominal dana yang dikelola masih dikomunikasikan dengan industri keuangan terkait. Hal ini juga nantinya akan bersinggungan dengan Bank Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Saat ini langkah yang kita lakukan komunikasi dan observasi industri. Tahapan berikutnya, kita lakukan kajian, setelah itu kita rumus aturan, dan kebijakannya seperti apa ke depan. Jadi ada kesinggungan dengan lembaga terkait, Bank Indonesia dan Kemenkominfo," jelasnya.
Sukarela menambahkan, aturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat apabila mendapat persetujuan dengan berbagai stakeholder. "Saat ini sedang dirumuskan modelnya seperti apa. (Kapan diterbitkan?) Secepatnya," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaJika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca SelengkapnyaOJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasan
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaSE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca Selengkapnya