Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag Resmi Larang Hewan Hidup China Masuk Indonesia, Ini Daftarnya

Kemendag Resmi Larang Hewan Hidup China Masuk Indonesia, Ini Daftarnya Pelabuhan. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari China sebagai upaya mengantisipasi masuknya virus corona dari Wuhan, China.

Penghentian impor sementara itu hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya.

"Menyikapi merebaknya wabah virus corona di China tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari China atau transit di China ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara (temporary) sampai wabah virus corona mereda," kata Mendag Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis di Washington dikutip Antara.

Orang lain juga bertanya?

Permendag itu merupakan tindakan tegas dalam merespons kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, China.

Kendati demikian, Mendag Agus meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari China. Ada pun Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari 2020.

Jenis Binatang Dilarang

Sementara itu, jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang, antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing, hidup; unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea; serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.

Agus menegaskan, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku.

Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.

"Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir," katanya.

Sanksi Importir

Bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian yang dilaksanakan pada 3 Februari 2020 di Jakarta.

Permendag itu juga merupakan bentuk pelindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkes Lakukan Upaya Cegah Patogen Menjadi Pandemi Baru
Kemenkes Lakukan Upaya Cegah Patogen Menjadi Pandemi Baru

Sejumlah patogen dikhawatirkan bisa menjadi ancaman bagi munculnya pandemi baru sehingga jadi perhatian bagi Kemenkes.

Baca Selengkapnya
Peneliti Temukan Ratusan Virus Menyebar di Peternakan Bulu di Seluruh China, Bisa Menular ke Manusia
Peneliti Temukan Ratusan Virus Menyebar di Peternakan Bulu di Seluruh China, Bisa Menular ke Manusia

Peneliti mengidentifikasi total 125 spesies virus saat meneliti ratusan ekor hewan yang mati di peternakan bulu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penyakit Misterius Mirip Influenza Melonjak di China: RS Penuh, Banyak Anak Terinfeksi
FOTO: Penyakit Misterius Mirip Influenza Melonjak di China: RS Penuh, Banyak Anak Terinfeksi

Lonjakan kasus penyakit mirip influenza ini membuat sebuah RS di China penuh. Banyak pasien anak-anak yang terpaksa dirawat di koridor dan tangga rumah sakit.

Baca Selengkapnya
FOTO: Darurat Global Cacar Monyet, Negara Ini Siaga Penuh hingga Siapkan Ruangan Isolasi
FOTO: Darurat Global Cacar Monyet, Negara Ini Siaga Penuh hingga Siapkan Ruangan Isolasi

WHO mengemumkan penyebaran cacar monyet atau mongkeypox sebagai keadaan darurat kesehatan global.

Baca Selengkapnya
Heboh Virus Nipah, Kemenkes Petakan Wilayah Banyak Kelelawar
Heboh Virus Nipah, Kemenkes Petakan Wilayah Banyak Kelelawar

Kemenkes mulai melakukan surveilans untuk mewaspadai masuknya virus Nipah.

Baca Selengkapnya
Waspada, Virus Flu Babi Afrika Sudah Masuk Indonesia
Waspada, Virus Flu Babi Afrika Sudah Masuk Indonesia

Masuknya virus flu babi ke Sulut karena ada unsur kelalaian manusia yang membawa ternak babi masuk ke Sulut melalui jalan tikus.

Baca Selengkapnya
Heboh Virus Nipah di India, Sudahkah Masuk Indonesia?
Heboh Virus Nipah di India, Sudahkah Masuk Indonesia?

Virus Nipah menggegerkan warga negara bagian Kerala, India, dan menelan dua korban jiwa.

Baca Selengkapnya
Penyakit Pernapasan Misterius Melonjak di China, WHO Minta Penjelasan
Penyakit Pernapasan Misterius Melonjak di China, WHO Minta Penjelasan

Penyakit Pernapasan Melonjak di China, WHO Minta Penjelasan

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Menkes: Hewan Terkena Antraks Harus Dibakar, Tidak Boleh Dimakan
Menkes: Hewan Terkena Antraks Harus Dibakar, Tidak Boleh Dimakan

Budi mengingatkan, bila ada hewan yang mati mendadak, masyarakat perlu memanggil petugas untuk mengetahui apakah terpapar antraks atau tidak.

Baca Selengkapnya
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat

Penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.

Baca Selengkapnya
Waspada Pneumonia Misterius, Kemenkes Minta Faskes Lapor Jika Ada Penyakit ISPA
Waspada Pneumonia Misterius, Kemenkes Minta Faskes Lapor Jika Ada Penyakit ISPA

Penyakit ini sudah merebak di Beijing dan Liaoning utara, China.

Baca Selengkapnya